KARAWANG, NarasiKita.ID — Polemik pemasangan tiang wifi yang diduga milik perusahaan MyRepublic di Desa Kampungsawah, Kecamatan Jayakerta, Kabupaten Karawang, mencuat. Pasalnya, kegiatan pemasangan tersebut diduga belum mengantongi memiliki izin resmi
Menanggapi hal itu, Mantri Polisi (MP) Kecamatan Jayakerta sekaligus Mentor Desa Kampungsawah, Suhendar, menegaskan pihaknya akan memanggil perusahaan pelaksana pemasangan tiang wifi tersebut untuk dimintai keterangan soal legalitas kegiatan yang dilakukan di wilayahnya.
“Kami sudah menerima laporan dari warga dan hari senin akan memanggil pihak perusahaan. Kami ingin tahu dasar hukumnya apa, izinnya dari mana, dan siapa yang memberikan persetujuan,” tegas Suhendar saat dikonfirmasi NarasiKita.ID, Sabtu (22/11/2025).
Menurut Suhendar, setiap kegiatan pembangunan infrastruktur di wilayah kecamatan jayakerta, termasuk pemasangan tiang jaringan telekomunikasi, wajib mengantongi izin resmi dari instansi berwenang. Perusahaan tidak boleh langsung menanam tiang di area publik atau lahan warga tanpa persetujuan.
“Aturan sudah jelas. Pihak perusahaan wajib mengurus izin lokasi, izin penggunaan lahan, serta rekomendasi dari dinas terkait, dalam hal ini Diskominfo. Kalau tidak ada dokumen itu, maka pemasangan tiang dianggap ilegal,” ujarnya.
Suhendar menyebut bahwa pemasangan tiang wifi tanpa izin berpotensi menimbulkan masalah serius, baik secara hukum maupun sosial. Selain bisa dikategorikan sebagai pelanggaran tata ruang, tindakan sepihak perusahaan juga bisa mengganggu kenyamanan, estetika lingkungan, dan keselamatan warga.
“Tiang-tiang itu berdiri dekat pemukiman. Kalau roboh, tersengat arus, atau mengganggu fasilitas umum, siapa yang tanggung jawab? Karena itu izin itu penting, bukan sekadar formalitas,” tandasnya.
Ia juga menyoroti lemahnya komunikasi antara pihak perusahaan dengan warga dan pemerintah kecamatan. Menurutnya, di wilayah administrasi Jayakerta tidak ada satu pun surat pemberitahuan resmi yang masuk terkait proyek pemasangan jaringan tersebut.
“Kecamatan tidak pernah menerima surat pemberitahuan dari perusahaan mana pun. Jangan-jangan mereka masuk tanpa koordinasi. Ini bisa dianggap pelanggaran prosedur,” kata Suhendar.
“Kami akan hentikan kegiatan yang tidak berizin. Jika terbukti melanggar, tiang-tiang itu harus dicabut dan pihak perusahaan akan diminta pertanggungjawaban,” tambahnya.
Ia menegaskan, pemerintah kecamatan tidak menolak pembangunan infrastruktur digital, namun setiap kegiatan harus taat aturan dan menghormati mekanisme izin yang berlaku.
“Kami dukung kemajuan teknologi, tapi bukan dengan cara semena-mena. Semua harus sesuai prosedur, agar masyarakat tidak dirugikan,” pungkas Suhendar.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak MyRepublic belum memberikan tanggapan resmi terkait pemanggilan oleh pihak kecamatan dan dugaan pelanggaran izin pemasangan tiang wifi di Desa Kampungsawah, Kecamatan Jayakerta. (Yusup)


























