Beranda blog Halaman 131

Pemerintah Desa Ujung Teran Tolak Serahkan Dokumen, Redaksi Revolusi Tempuh Jalur Hukum

DAIRI, NarasiKita.ID – Pemerintah Desa Ujung Teran, Kecamatan Tigalingga, Kabupaten Dairi, menolak menyerahkan dokumen yang diminta oleh Redaksi Revolusi, meskipun Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara (KIP Sumut) telah mengeluarkan putusan yang mewajibkan mereka untuk melakukannya. Putusan tersebut merupakan hasil sidang sengketa informasi publik yang telah berkekuatan hukum tetap.

Menanggapi hal ini, Pemimpin Redaksi Revolusi, Marojak Sitohang, menegaskan bahwa pihaknya akan mengambil langkah hukum lebih lanjut dengan mengajukan eksekusi putusan KIP Sumut melalui Pengadilan Negeri Kabupaten Dairi.

“Putusan KIP Sumut bersifat final dan mengikat. Penolakan pemerintah desa tidak hanya melanggar hak publik atas informasi, tetapi juga bisa dianggap sebagai upaya menghalangi kebebasan pers,” ujar Marojak pada Jumat (07/03/2025).

Menurutnya, penolakan tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), yang mewajibkan badan publik untuk menyediakan informasi yang bersifat terbuka, kecuali yang termasuk kategori informasi yang dikecualikan. Selain itu, tindakan ini juga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 4 ayat (3), yang menegaskan bahwa pers nasional berhak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi. Bahkan, Pasal 18 ayat (1) UU Pers menyatakan bahwa setiap pihak yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dipidana hingga 2 tahun penjara atau didenda maksimal Rp500 juta.

“Kami tidak akan tinggal diam. Langkah hukum ini bukan hanya untuk kepentingan media, tetapi juga demi menegakkan hak masyarakat atas informasi publik yang dijamin oleh undang-undang,” tegas Marojak.

Redaksi Revolusi menegaskan bahwa upaya hukum yang mereka tempuh adalah bagian dari komitmen dalam menegakkan transparansi, keterbukaan informasi, serta kebebasan pers di Indonesia. (NRK)

Komisi I DPRD Karawang Apresiasi Pemkab Karawang Sesuaikan Jam Kerja ASN Selama Ramadan 1446 H

KARAWANG, NarasiKita.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang menetapkan penyesuaian jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadan 1446 H/2025 M.

Berdasarkan Surat Edaran Nomor 521 Tahun 2025, jam kerja ASN di Karawang akan dimulai pukul 06.30 hingga 14.00 WIB. Kebijakan ini mengikuti arahan Gubernur Jawa Barat dan bertujuan untuk menjaga produktivitas kerja sekaligus memberikan fleksibilitas bagi ASN agar dapat menjalankan ibadah dengan lebih khusyuk selama Ramadan.

Wakil Ketua Komisi I DPRD Karawang, Lili Mahali, menyambut baik langkah Pemkab Karawang dan menekankan pentingnya kedisiplinan dalam penerapan aturan tersebut.

“Kami mengapresiasi kebijakan ini karena bulan Ramadan memiliki kondisi yang berbeda. Namun, disiplin tetap harus dijaga. ASN yang terlambat masuk kerja atau melanggar ketentuan harus diberikan teguran sesuai aturan,” ujar Lili Mahali, Rabu (05/03/2025).

Penyesuaian jam kerja ini juga sejalan dengan arahan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang meminta seluruh kepala daerah di Jawa Barat menyesuaikan jadwal kerja ASN selama Ramadan.

Pemkab Karawang berharap kebijakan ini dapat menjaga keseimbangan antara pelayanan publik dan penghormatan terhadap nilai-nilai ibadah di bulan suci.(*)

Bupati dan Wakil Bupati Karawang Gelar Tarawih Keliling, Salurkan Bantuan untuk Masjid dan Masyarakat di Kecamatan Cibuaya

KARAWANG, NarasiKita.ID – Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh, bersama Wakil Bupati Karawang, H. Maslani, melaksanakan agenda Tarawih Keliling (Tarling) bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Tahun 1446 H/2025 M. Kegiatan ini berlangsung di Masjid Jami Miftahul Huda, Desa Kedungjaya, Kecamatan Cibuaya, pada Rabu (05/03/2025).

Sebagai bagian dari program ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang menyalurkan bantuan kepada masjid-masjid di 30 kecamatan, berupa 30 unit soundsystem portable dan 60 gulung karpet. Selain itu, Pemkab Karawang bekerja sama dengan Baznas Kabupaten Karawang untuk menyalurkan santunan kepada 1.500 anak yatim, serta memberikan bantuan sosial insentif bagi guru ngaji, guru TPQ, guru MI, guru MTs, guru DTA, amil, dan marbot.

Dalam sambutannya, Bupati Aep menegaskan bahwa Pemkab Karawang terus berkomitmen untuk meningkatkan sektor keagamaan di daerahnya. Pada tahun 2025, Pemkab kembali menyalurkan dana hibah keagamaan, dengan jumlah yang mengalami peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya. Selain itu, peningkatan anggaran juga dilakukan dalam program Karawang Cerdas, yang bertujuan untuk mendukung sektor pendidikan.

Masyarakat Kecamatan Cibuaya menyambut positif kehadiran Bupati dan jajaran Forkopimda. Dalam kesempatan tersebut, Bupati Aep dan Wakil Bupati Maslani duduk bersama warga untuk berbuka puasa, yang kemudian dilanjutkan dengan salat maghrib dan tarawih berjamaah.

Bupati Aep menyampaikan apresiasinya atas sambutan hangat dari masyarakat. “Saya merasakan kehangatan dan kebahagiaan masyarakat Cibuaya. Dalam Tarling ini, kami tidak hanya sekadar berbuka puasa dan tarawih bersama, tetapi juga mendengarkan langsung keluh kesah masyarakat,” ujarnya.

Bupati juga menekankan pentingnya menjaga kerukunan umat beragama di Karawang, terutama di bulan suci Ramadhan. Ia mengajak masyarakat untuk terus mempererat persaudaraan serta memanfaatkan momentum ini untuk melakukan kegiatan-kegiatan positif.

Selain itu, Bupati menyampaikan berbagai program pemerintah yang langsung menyentuh masyarakat, seperti bantuan pendidikan, bantuan keagamaan, dan bantuan infrastruktur.

Acara ini turut dihadiri oleh unsur Forkopimda, Kepala Kemenag Karawang, Sejumlah Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), para camat, serta masyarakat Kecamatan Cibuaya.(*)

Duta Genre Karawang Gencar Edukasi Remaja tentang Kesehatan Reproduksi

KARAWANG, NarasiKita.ID – Duta Generasi Berencana (Genre) Karawang, yang berada di bawah naungan Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) Karawang, terus berperan aktif dalam mengatasi permasalahan pengendalian penduduk serta memberikan edukasi bagi generasi muda.

Pengawas Forum Genre DPPKB Karawang, Robby Komarudin, menjelaskan bahwa Duta Genre bertugas merealisasikan program-program yang dicanangkan oleh Kementerian Penduduk dan Pengembangan Keluarga (Kemendukbangga) atau BKKBN di tingkat daerah.

“Saat ini, fokus utama kami adalah pada tiga masalah pokok kesehatan reproduksi remaja (Triad KRR), yaitu seksualitas yang mencakup pergaulan bebas, seks bebas, dan pernikahan dini, serta masalah HIV/AIDS dan penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif (NAPZA),” ungkap Robby pada Selasa (04/03/2025) dilansir dari INews.Karawang

Selain menjalankan program dari pusat, Duta Genre Karawang juga berperan sebagai role model bagi remaja dalam menerapkan gaya hidup sehat dan positif.

“Kami bertugas mengajak remaja untuk menjalani pola hidup sehat, bersih, serta menjauhi berbagai bentuk kenakalan remaja. Selain itu, kami juga melakukan monitoring di 30 kecamatan di Karawang, termasuk sekolah dan kampus, guna memastikan program ini berjalan dengan baik,” lanjutnya.

Rekrutmen dan Perkembangan Program

Robby mengungkapkan bahwa program Duta Genre di Karawang telah berjalan sejak 2016 dan terus berkembang hingga kini. Setiap tahun, anggota Duta Genre direkrut berdasarkan kebutuhan serta anggaran yang tersedia di DPPKB Karawang.

“Setiap tahun, kami membuka rekrutmen anggota baru dengan memberikan nilai tambah bagi mereka yang aktif di Pusat Informasi dan Konseling Remaja (PIK-R) di tiap kecamatan. Jumlah anggota yang direkrut pun berbeda setiap tahunnya, menyesuaikan dengan kebutuhan,” jelasnya.

Misi 2025: Kolaborasi untuk Menekan Pernikahan Dini

Dengan keberadaan Duta Genre, Robby berharap remaja Karawang dapat lebih teredukasi dan mampu menjalani kehidupan yang lebih positif serta menghindari perilaku berisiko.

“Misi kami di tahun 2025 adalah menyebarkan informasi lebih luas dan berkolaborasi dengan berbagai pihak. Dengan semakin banyak ruang kolaborasi, kita bisa bersama-sama menekan angka pernikahan dini dan kenakalan remaja di Karawang,” pungkasnya.(*)

DPKP Karawang Bagikan 1.000 Paket Takjil untuk Pengendara dan Warga Terdampak Banjir

KARAWANG, NarasiKita.ID – Dalam semangat berbagi kebahagiaan dan keberkahan di Bulan Suci Ramadhan 1446 Hijriah, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Kabupaten Karawang menggelar aksi sosial dengan membagikan 1.000 paket takjil kepada masyarakat pada Senin (03/03/2025).

Pembagian takjil dilakukan di dua lokasi, yakni kepada pengendara yang melintas di depan Terminal Tanjungpura serta warga terdampak banjir di Karang Ligar. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala DPKP Kabupaten Karawang, Drs.Rochman, M.Si didampingi jajaran pejabat lainnya di dinas tersebut.

Kegiatan ini merupakan wujud kepedulian DPKP Karawang dalam menyemarakkan bulan suci Ramadhan sekaligus berbagi keberkahan dengan masyarakat kabupaten karawang.

“Semoga dengan berbagi takjil ini, kita semua mendapatkan keberkahan di bulan Ramadhan,” ujarnya.

Diharapkan, aksi sosial ini dapat meringankan beban masyarakat serta mempererat rasa kebersamaan dan solidaritas di bulan penuh berkah ini.(*)

Pemkab Karawang Gelar Tarawih Keliling Ramadan 1446 H Perdana di Kecamatan Batujaya untuk Perkuat Silaturahmi dengan Masyarakat

KARAWANG, NarasiKita.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang kembali menggelar agenda rutin Tarawih Keliling (Tarling) dalam rangka menyambut bulan suci Ramadan 1446 H/2025 M. Kegiatan perdana Tarling dilaksanakan di Masjid Al Hikmah, Dusun Pisangsambo, Desa Kutaampel, Kecamatan Batujaya, dengan mengusung tema “Membangun Karakter Islami untuk Karawang Maju.”

Tarling tahun ini dijadwalkan berlangsung di 10 titik lokasi yang tersebar di seluruh Kabupaten Karawang, mulai 3 hingga 19 Maret 2025.

Mempererat Silaturahmi antara Pemerintah dan Masyarakat

Wakil Bupati Karawang, H. Maslani, hadir dalam kegiatan ini bersama unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekretaris Daerah Kabupaten Karawang, instansi vertikal, Organisasi Perangkat Daerah (OPD), camat, serta masyarakat Kecamatan Batujaya.

Dalam sambutannya, H. Maslani menegaskan bahwa Tarling bukan sekadar agenda rutin tahunan, tetapi menjadi wadah mempererat tali silaturahmi antara pemerintah dan masyarakat.

“Hari ini merupakan hari pertama dari rangkaian Tarling yang diselenggarakan Pemkab Karawang bersama stakeholder terkait. Selama Ramadan, ada 10 titik lokasi Tarling yang akan kita laksanakan. Kegiatan ini bukan sekadar rutinitas, tetapi juga ajang mempererat hubungan antara pemerintah daerah dan masyarakat,” ujarnya, Senin (03/03/2025).

Jaminan Kenyamanan Masyarakat Selama Ramadan

Selain Tarling, Pemkab Karawang juga berkoordinasi dengan berbagai stakeholder untuk memastikan stabilitas harga kebutuhan pokok guna memberikan kenyamanan bagi masyarakat selama bulan suci Ramadan. Salah satu upaya yang dilakukan adalah menggelar program pasar murah di setiap kecamatan sepanjang bulan Ramadan.

“Semua upaya telah kami lakukan untuk memberikan rasa nyaman dan aman bagi masyarakat selama bulan suci Ramadan,” tambahnya.

Bantuan untuk Masjid dan Masyarakat

Dalam kesempatan ini, Pemkab Karawang juga menyalurkan berbagai bantuan bagi tempat ibadah dan masyarakat. Bantuan yang diberikan meliputi:

30 unit sound system portable, 60 gulung karpet untuk masjid di 30 kecamatan, 1.500 santunan bagi anak yatim serta Bantuan sosial insentif bagi guru ngaji, guru TPQ, guru MI, guru MTs, guru DTA, amil, dan marbot.

“Besar harapan kami agar semua bantuan ini dapat dimanfaatkan dengan baik oleh masyarakat. Mari jadikan bulan suci ini sebagai momen untuk memperbaiki diri, menjauh dari tipu daya dunia, dan merasakan manisnya iman,” harap H. Maslani.

Apresiasi dari Camat Batujaya

Sementara itu, Plt. Camat Batujaya, Agus Somantri, menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah membantu terlaksananya Tarling di Kecamatan Batujaya.

“Kami bersyukur atas kekompakan Forkopimda Karawang dalam agenda Tarling ini. Soliditas kepemimpinan yang ditunjukkan menjadi contoh bagi masyarakat,” ungkapnya.

Plt. Camat Batujaya juga mengajak masyarakat untuk terus menebarkan kebaikan selama bulan Ramadan selagi masih diberikan kesempatan untuk beribadah di bulan yang mulia ini.(*)

Bolehkah Mandi Wajib Setelah Sahur? Ini Penjelasannya

NarasiKita.ID – Puasa Ramadan merupakan salah satu ibadah yang diatur dalam syariat Islam, sebagaimana dijelaskan dalam Al-Qur’an, Hadits, dan Ijtima Ulama. Salah satu ketentuan penting bagi kaum perempuan adalah kewajiban mandi wajib setelah haid atau nifas sebelum kembali berpuasa. Namun, timbul pertanyaan: Bolehkah mandi wajib setelah sahur? Kapan waktu yang tepat untuk melakukannya?

Pengertian Mandi Wajib

Secara istilah, mandi wajib adalah menuangkan air ke seluruh tubuh dengan cara khusus untuk menghilangkan hadas besar. Beberapa kondisi yang mewajibkan seseorang mandi wajib antara lain:

  • Setelah berhubungan suami istri
  • Setelah haid atau nifas
  • Setelah mimpi basah

Seseorang yang berada dalam keadaan hadas besar tidak diperbolehkan melaksanakan ibadah seperti salat dan puasa hingga ia mandi wajib.

Hukum Mandi Wajib Setelah Sahur

Dalam beberapa kondisi, seperti cuaca dingin atau keterbatasan waktu, sebagian orang memilih untuk menunda mandi wajib hingga setelah sahur. Lantas, apakah puasa tetap sah jika seseorang belum mandi wajib sebelum fajar?

Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Aisyah RA dan Ummu Salamah RA disebutkan:

“Nabi Muhammad SAW pernah memasuki waktu subuh dalam keadaan junub karena berjima. Setelah masuk waktu subuh tiba, beliau mandi dan berpuasa.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Berdasarkan hadits ini, para ulama menyimpulkan bahwa hadas besar bukan syarat sah puasa. Dalam kitab Al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu, Syaikh Wahbah Al-Zuhaili menjelaskan bahwa seseorang yang masih dalam keadaan junub atau perempuan yang telah suci dari haid sebelum fajar tetapi baru mandi wajib setelah fajar, maka puasanya tetap sah.

Kapan Sebaiknya Mandi Wajib Dilakukan?

Meskipun diperbolehkan, waktu terbaik untuk mandi wajib adalah sebelum sahur. Hal ini bertujuan agar:

  1. Dapat menjalankan sahur dalam keadaan suci.
  2. Bisa melaksanakan salat Subuh tepat waktu tanpa tertunda karena harus mandi wajib terlebih dahulu.

Namun, jika ada halangan tertentu, menunda mandi wajib hingga setelah sahur tetap diperbolehkan. Yang terpenting, seseorang telah suci dari haid atau nifas sebelum masuk waktu fajar.

Sebagai tambahan, hadas besar tidak membatalkan puasa, sebagaimana orang yang mimpi basah di siang hari Ramadan. Ia tetap wajib mandi wajib sebelum melaksanakan salat, tetapi puasanya tetap sah. Yang membatalkan puasa adalah perbuatan yang disengaja, seperti berhubungan suami istri di siang hari Ramadan.

Kesimpulan

Mandi wajib setelah sahur diperbolehkan dan tidak membatalkan puasa. Namun, dianjurkan untuk melakukannya sebelum sahur agar lebih nyaman dalam menjalankan ibadah. Yang terpenting, mandi wajib harus dilakukan sebelum salat Subuh agar ibadah tetap sah dan diterima.(*)

Pemkab Karawang Gelar Gebyar Bazar Ramadan 2025 di Kecamatan Tirtajaya

KARAWANG, NarasiKita.ID – Dalam upaya menjaga stabilitas pasokan pangan dan mengendalikan laju inflasi, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang menggelar Gebyar Bazar Ramadan 2025. Kegiatan ini diselenggarakan serentak di 30 kecamatan, yang terbagi dalam tiga minggu, dengan masing-masing 10 kecamatan menggelar bazar setiap minggunya.

Bazar Ramadan ini akan berlangsung pada 3–6 Maret 2025, salah satunya berlokasi di Halaman Kantor Kecamatan Tirtajaya, Kabupaten Karawang.

Dukungan Penuh Kecamatan Tirtajaya

Kasie Kesejahteraan Sosial (Kesos) Kecamatan Tirtajaya, Ali Koeswara, sebagai perwakilan dari pemerintah kecamatan tirtajaya menyatakan bahwa pihaknya sangat mendukung kegiatan yang digagas oleh Bupati Karawang, Aep Syaepuloh, dan Wakil Bupati Karawang, Maslani.

“Kami menyambut baik bazar ini dan telah menyiapkan berbagai perlengkapan, seperti meja dan kursi stand, guna memastikan kelancaran acara,” ujar Ali Koeswara kepada NarasiKita.ID, Minggu (02/03/2025).

Ali juga berharap kegiatan ini dapat membantu menjaga ketersediaan stok pangan, menstabilkan harga, serta menekan laju inflasi di daerah.

Selain itu, dia juga menyampaikan Bazar Ramadan di Kecamatan Tirtajaya akan berlangsung selama empat hari, dari Senin, 3 Maret 2025, pukul 14.00 hingga 17.30 WIB. Kegiatan ini menghadirkan berbagai kebutuhan pokok dengan harga lebih terjangkau, serta melibatkan pelaku UMKM lokal.

“Selain bahan pokok, masyarakat juga bisa menemukan beragam produk seperti takjil dan makanan berbuka puasa. Harga yang ditawarkan lebih murah dibandingkan harga pasar, sehingga lebih terjangkau bagi masyarakat,” tambahnya.

Lebih lanjut, Ali Koeswara mengimbau masyarakat untuk mencatat jadwal pelaksanaan dan memanfaatkan kesempatan ini guna memperoleh kebutuhan pokok dengan harga lebih ekonomis.

“Dengan adanya Gebyar Bazar Ramadan 2025, diharapkan masyarakat dapat memenuhi kebutuhan sehari-hari dengan harga lebih terjangkau serta mendukung pertumbuhan UMKM lokal selama bulan Ramadan,” pungkasnya.

Sementara itu berdasarkan informasi yang diperoleh NarasiKita.ID berikut ini adalah daftar beberapa komoditas yang akan tersedia dalam bazar:

Beras Medium: Rp10.000/kg

Beras Premium: Rp72.000/5 kg

Beras Khusus: Rp22.000/kg

Minyak Goreng (Merek Minyaku): Rp17.000/liter

Gula Pasir: Rp17.500/kg

Tepung Terigu: Rp8.000/kg

Daging Ayam Ras: Rp25.000–30.000/kg

Gas LPG 3 kg (subsidi): Rp18.500/tabung

Untuk pemesanan daging, masyarakat dapat melakukan sistem indent sebelum bazar dimulai dengan menghubungi PT. Daging Nusantara (Bapak Luki – 081220000586).(*)

Badai PHK Massal di Awal 2025: Peran Tripartit dalam Menyikapi Krisis Ketenagakerjaan

BEKASI, NarasiKita.ID –”Sesuatu yang belum dikerjakan seringkali tampak mustahil, dan kita akan yakin jika kita telah melakukannya dengan baik.” – Evelyn Underhill, dikutip NarasiKita.ID pada Minggu(02/03/2025).

Dunia kerja di Indonesia memasuki masa suram di awal 2025. PHK massal terjadi di banyak perusahaan, terutama di sektor manufaktur asing yang mempekerjakan ribuan karyawan.

Di saat negeri ini baru mulai bangkit di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo yang dilantik pada akhir 2024 dengan beragam optimisme, dunia usaha justru mempertontonkan kontradiksi dengan maraknya pemutusan hubungan kerja (PHK).

Sejumlah perusahaan asing besar seperti Sanken, Yamaha, dan KFC telah melakukan PHK besar-besaran terhadap pekerjanya. Sementara itu, PT Sritex, yang mempekerjakan puluhan ribu orang, secara resmi mulai melakukan PHK terhadap 10 ribu pekerjanya per 1 Maret 2025. Padahal, sebelumnya Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI pernah menjamin bahwa PT Sritex akan tetap beroperasi dan pekerjanya tidak akan terkena PHK.

Situasi ini tentu memprihatinkan, terutama karena gelombang PHK terjadi menjelang bulan Ramadan dan Lebaran, saat pekerja sangat berharap mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR).

Apa yang Sebenarnya Terjadi?

Fenomena PHK massal ini tentu berdampak besar, tidak hanya terhadap meningkatnya pengangguran, tetapi juga terhadap perekonomian dan stabilitas sosial. Oleh karena itu, perlu ada langkah konkret dalam menyikapi gelombang PHK agar dampaknya tidak semakin meluas.

Peran Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit

Lembaga Kerja Sama Tripartit, yang dibentuk berdasarkan PP No. 08 Tahun 2005 dan PP No. 46 Tahun 2008, memiliki tugas memberikan pertimbangan, saran, dan pendapat kepada pemerintah dalam penyusunan kebijakan serta pemecahan masalah ketenagakerjaan.

Dalam Pasal 23 PP No. 8 Tahun 2005, disebutkan bahwa:

“LKS Tripartit Provinsi mempunyai tugas memberikan pertimbangan, saran, dan pendapat kepada Gubernur dan pihak terkait dalam penyusunan kebijakan dan pemecahan masalah ketenagakerjaan di wilayah provinsi yang bersangkutan.”

Begitu pula dalam Pasal 41, disebutkan bahwa:

“LKS Tripartit Kota/Kabupaten mempunyai tugas memberikan pertimbangan, saran, dan pendapat kepada Walikota/Bupati dan pihak terkait dalam penyusunan kebijakan dan pemecahan masalah ketenagakerjaan di wilayah kota/kabupaten yang bersangkutan.”

Namun, peran LKS Tripartit ini belum berjalan optimal, sehingga penyelesaian masalah ketenagakerjaan, khususnya PHK sepihak oleh perusahaan, belum memiliki mekanisme perlindungan yang efektif bagi pekerja.

Diperlukan peran proaktif pemerintah dalam forum Tripartit agar dapat memitigasi dampak dan risiko PHK secara dinamis, sistematis, dan berkelanjutan.

PHK sepihak dengan berbagai alasan yang mungkin rasional tetap harus melalui audit dan evaluasi mendalam oleh pihak ketiga, dalam hal ini pemerintah bersama LKS Tripartit. Tanpa mekanisme ini, posisi pekerja dalam ekosistem ketenagakerjaan semakin lemah.

Langkah yang Harus Dilakukan

Optimalisasi Peran LKS Tripartit Pemerintah harus memaksimalkan fungsi LKS Tripartit dalam memberikan saran dan pertimbangan sebelum perusahaan melakukan PHK massal.

Dialog Sosial yang Intensif Harus ada komunikasi yang lebih baik antara pemerintah, pengusaha, dan pekerja untuk mencari solusi terbaik guna mencegah PHK besar-besaran.

Kebijakan Protektif untuk Pekerja Pemerintah perlu menerapkan kebijakan yang lebih melindungi pekerja, terutama dalam situasi ekonomi yang tidak menentu seperti sekarang.

Mitigasi Dampak PHK PHK massal tidak hanya berdampak pada pekerja yang kehilangan penghasilan, tetapi juga terhadap pertumbuhan ekonomi, stabilitas keamanan, serta tingkat pengangguran dan kemiskinan. Jika dibiarkan, hal ini bisa meningkatkan angka kriminalitas di berbagai wilayah.

Oleh karena itu, pemberdayaan Lembaga Tripartit harus menjadi perhatian utama pemerintah dalam mencari strategi dan solusi efektif agar PHK massal tidak menjadi ancaman yang berulang.

Bekasi, 1 Maret 2025

Dr. Yosminaldi, SH.MM Ketua Umum ASPHRI, Pemerhati Ketenagakerjaan & Dosen MSDM & Hubungan Industrial. (*)

Jadwal Pencairan Bansos PKH dan BPNT Tahap 2 Tahun 2025, Perubahan Data Penerima Menggunakan DTSEN

NarasiKita.ID – Pemerintah telah mempersiapkan pencairan bantuan sosial (bansos) tahap 2 untuk Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), meskipun penyaluran tahap 1 masih berlangsung hingga Maret 2025. Pencairan tahap 2 dijadwalkan berlangsung pada April, Mei, dan Juni 2025.

Bantuan ini ditujukan bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan sebelumnya terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Namun, pada tahap 2 ini, pemerintah tidak lagi menggunakan DTKS sebagai acuan, melainkan beralih ke Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

Pentingnya Pemutakhiran Data Penerima Bansos

Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) menyampaikan bahwa pemerintah akan melakukan pemutakhiran data penerima bansos setiap tiga bulan sejak diberlakukannya DTSEN.

Proses pemutakhiran ini dilakukan bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) untuk memastikan bahwa bansos diberikan kepada keluarga yang benar-benar membutuhkan.

“Dengan demikian, mungkin akan terjadi perubahan dalam daftar penerima bantuan,” ujar Gus Ipul, dikutip dari kanal YouTube Arfan Saputra Channel pada Minggu (02/03/2025).

Beliau juga menambahkan bahwa penerima bansos yang terdaftar pada tahap pertama belum tentu mendapatkan bantuan pada tahap kedua. Hal ini disebabkan oleh perubahan data sesuai dengan kriteria yang ditetapkan. Sebaliknya, keluarga yang sebelumnya tidak menerima bantuan bisa menjadi penerima pada tahap berikutnya berdasarkan hasil pemutakhiran.

Evaluasi dan Perbaikan Program Bansos

Selain pemutakhiran data, pemerintah juga akan terus mengevaluasi program bansos seperti PKH dan BPNT untuk meningkatkan efektivitasnya. Evaluasi ini bertujuan agar bantuan dapat memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat yang membutuhkan.

Demikian informasi terkait jadwal pencairan bansos tahap 2 tahun 2025 dan perubahan sistem data penerima dari DTKS ke DTSEN. Masyarakat diharapkan untuk tetap mengikuti perkembangan dan memastikan data mereka selalu diperbarui sesuai ketentuan yang berlaku.(*)

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
Google search engine

Berita Terbaru

Nasional

Investigasi

Pemerintahan

Kriminal

Persepsi Berbeda Picu Kisruh Pemilihan BPD, DPRD Bekasi Soroti Tafsir Aturan

0
BEKASI, NarasiKita.ID — Kericuhan dalam proses pemilihan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di sejumlah desa di Kabupaten Bekasi belakangan ini dipicu perbedaan tafsir terhadap...

Budaya

Persepsi Berbeda Picu Kisruh Pemilihan BPD, DPRD Bekasi Soroti Tafsir Aturan

0
BEKASI, NarasiKita.ID — Kericuhan dalam proses pemilihan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di sejumlah desa di Kabupaten Bekasi belakangan ini dipicu perbedaan tafsir terhadap...