BEKASI, NarasiKita.ID – Pemerintah Kecamatan Cabangbungin, Kabupaten Bekasi, menggelar rapat minggon atau rapat rutin mingguan pada Rabu (28/05/2025). Salah satu agenda utama dalam rapat tersebut adalah pembahasan Surat Edaran Nomor: 51/PA.93/DISDIK tentang Penerapan Jam Malam Bagi Peserta Didik dalam rangka mewujudkan Generasi Panca Waluya Jawa Barat Istimewa.
Kapten Inf. Moch. Sururi, Danramil 03 Cabangbungin, menyampaikan bahwa Kecamatan Cabangbungin tengah merencanakan program pembiasaan tidak menyalakan televisi dan handphone pada pukul 18.00–19.00 WIB. Program ini meniru langkah serupa yang sudah lebih dulu diterapkan di Kecamatan Muaragembong.
“Rapat minggon tadi membahas di antaranya program pembiasaan tidak menyalakan televisi dan handphone pada pukul 18 sampai pukul 19. Hal ini sudah dilaksanakan di Kecamatan Muaragembong, namun untuk Kecamatan Cabangbungin masih dalam tahap perencanaan,” jelas Kapten Inf. Moch. Sururi kepada media usai rapat.
Senada dengan itu, Iptu Kabar Silaban, Wakapolsek Cabangbungin, menyoroti persoalan kenakalan pelajar yang menurutnya memerlukan sosialisasi secara langsung dari unsur Muspika. Ia mengusulkan agar sosialisasi dilakukan pada momen penerimaan siswa baru, dengan catatan adanya undangan resmi dari pihak sekolah.
“Yang efektif menurut saya dilakukan saat penerimaan siswa baru, di mana pihak Muspika bisa hadir langsung. Namun tidak semua kepala sekolah mungkin akan setuju. Kami dari Polsek Cabangbungin siap membantu sosialisasi kepada siswa jika ada undangan dari pihak sekolah,” tegas Iptu Kabar Silaban.
Rapat minggon kali ini dihadiri oleh Camat Cabangbungin Mirtono Suherianto, SH, MM; Wakapolsek Cabangbungin Iptu Kabar Silaban; Danramil 03 Cabangbungin Kapten Inf. Moch. Sururi; para kepala desa dan anggota BPD se-Kecamatan Cabangbungin; serta para kepala sekolah, baik dari sekolah negeri maupun swasta, atau yang mewakili. (MA)