Beranda Daerah Pemkab Karawang dan PT KAI Tertibkan 70 Bangunan Liar di Taman Bencong:...

Pemkab Karawang dan PT KAI Tertibkan 70 Bangunan Liar di Taman Bencong: Kawasan RTH Bukan untuk Komersial

KARAWANG, NarasiKita.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang bersama PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 1 Jakarta melaksanakan kegiatan penertiban bangunan liar di kawasan emplasemen Stasiun Karawang, Kamis (03/07/2025).

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh, dan turut dihadiri oleh Kapolres Karawang AKBP Fikri Novian Ardiansyah, Dandim 0604/Karawang Letkol Arm Ari Yosa Karya, jajaran PT KAI Daop 1 Jakarta, serta sejumlah pejabat organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.

Proses penertiban melibatkan ratusan personel gabungan dari TNI, Polri, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Perhubungan, serta petugas PT KAI. Dua unit alat berat juga dikerahkan untuk membongkar bangunan permanen yang berdiri tanpa izin.

Bupati Karawang, Aep Syaepuloh, menjelaskan bahwa penertiban ini telah melalui tahapan verifikasi menyeluruh mengenai status kepemilikan dan pemanfaatan lahan. Ia menyebutkan bahwa PT KAI telah melakukan sosialisasi serta mengirimkan surat pemberitahuan dan peringatan kepada para pemilik bangunan sejak tahun 2024.

Berita Lainnya  Ketua IWO Indonesia: Jangan Ampuni Pengkhianat Republik di Skandal Migas!

“Hari ini, sebanyak 70 bangunan liar kami bongkar. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari proses panjang yang sudah dilakukan PT KAI,” kata Aep.

Ia menegaskan bahwa lahan tersebut merupakan Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang tidak boleh digunakan untuk aktivitas komersial. Menurutnya, keberadaan bangunan liar telah mengganggu fungsi taman dan saluran air, serta menjadi salah satu penyebab banjir di area underpass Gongga.

“Taman Ade Irma sejak awal diperuntukkan sebagai RTH, bukan untuk tempat usaha. Pemerintah tidak akan mengeluarkan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) maupun Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di area ini,” ujar Aep.

Selain untuk penataan kawasan, kegiatan ini juga merupakan bagian dari upaya normalisasi drainase guna mencegah banjir. “Kami ingin menjaga lingkungan tetap sehat dan nyaman. Ini juga bagian dari peningkatan kualitas hidup warga,” tambahnya.

Berita Lainnya  Kades Malangsari Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan Penipuan dan Penggelapan Uang Rp180 Juta dan Emas 50 Gram

Deputy 2 PT KAI Daop 1 Jakarta, Dedy Hendrady, menyatakan dukungan penuh atas langkah yang diambil Pemkab Karawang. Menurutnya, penertiban tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga ketertiban, serta mengembalikan fungsi lahan sesuai peruntukannya.

“KAI mendukung penuh penataan yang dilakukan Pemkab Karawang demi kemajuan dan ketertiban kota,” ujar Dedy.

Ia menjelaskan bahwa penertiban dilakukan di dua lokasi. Pertama, di Taman Ade Irma atau yang dikenal sebagai Taman Bencong, dengan luas lahan sekitar 7.704 meter persegi. Di lokasi ini terdapat 10 kios dan 31 bangunan liar.

Kedua, di lahan eks kerja sama operasi (KSO) seluas 8.984 meter persegi, yang sebelumnya digunakan sebagai hunian dan kios oleh sekitar 60 penghuni tanpa dasar hukum. Dedy juga mengungkapkan bahwa kawasan ini kerap digunakan untuk aktivitas ilegal, seperti prostitusi, perjudian, dan peredaran minuman keras.

Berita Lainnya  Pelajar Tewas dalam Tawuran di Tirtajaya, Polres Karawang Tangkap Pelaku Utama

Manager Humas PT KAI Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko, menambahkan bahwa langkah penertiban ini merupakan bentuk tanggung jawab PT KAI dalam menjaga aset negara serta mendukung upaya penataan lingkungan yang tertib dan aman.

“Ini adalah bagian dari komitmen KAI dalam memastikan aset negara digunakan sesuai fungsinya dan memberi manfaat bagi masyarakat,” kata Ixfan.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Karawang, Iwan Ridwan F, menyatakan bahwa pihaknya akan segera melakukan penanaman kembali dan pembenahan kawasan taman.

“Kami akan hijaukan kembali Taman Ade Irma agar masyarakat bisa menikmati ruang terbuka hijau yang bersih dan asri,” ujar Iwan.***

Bagikan Artikel