KARAWANG, NarasiKita.ID – Polemik dugaan kejanggalan dalam proses verifikasi dan validasi guru ngaji di Kecamatan Jayakerta, Kabupaten Karawang, terus bergulir. Menanggapi hal ini, Kantor Urusan Agama (KUA) Jayakerta angkat bicara dan menegaskan bahwa pihaknya hanya bertugas melakukan verifikasi serta memberikan usulan hasil seleksi, tanpa kewenangan menentukan penerima honor.
Kepala KUA Jayakerta, Saepudin, menjelaskan bahwa pihaknya hanya menjalankan tugas verifikasi dan seleksi berdasarkan usulan nama-nama guru ngaji. Namun, keputusan akhir mengenai siapa yang masuk dalam daftar penerima honor bukan kewenangan KUA.
“Kami hanya diminta melakukan verifikasi dan validasi, termasuk seleksi dari usulan yang ada. Waktunya pun hanya dua hari. Setelah hasil seleksi disampaikan ke pihak kecamatan, tugas kami selesai. Kami tidak menentukan siapa yang masuk daftar penerima honor,” ujar Saepudin saat dihubungi melalui telepon, Sabtu (22/03/2025).
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa berdasarkan verifikasi awal, terdapat 398 guru ngaji yang terdata. Namun, beberapa di antaranya tidak lulus karena tidak memenuhi kriteria kelayakan.
“Hasil seleksi ini kami serahkan ke pihak kecamatan. Kuota penerima honor juga bukan kami yang menentukan. Bahkan, hingga kini kami belum mengetahui siapa saja yang masuk dalam daftar penerima,” tambahnya.
Terkait kuota penerima honor, Saepudin menyebut bahwa awalnya pihak kecamatan menetapkan jumlah penerima sebanyak 176 orang. Namun, belakangan jumlah tersebut berubah dan kembali mengacu pada kuota tahun 2024, yaitu sebanyak 145 orang.
Kasus ini menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat terkait transparansi dan mekanisme seleksi yang dilakukan. Apakah perubahan kuota ini murni kebijakan administrasi atau ada faktor lain yang memengaruhinya? Polemik ini masih menunggu kejelasan lebih lanjut dari pihak terkait. (NK)