KARAWANG, NarasiKita.ID – Proyek pembangunan/rehabilitasi lapangan basket di Bojong Tugu I, Kecamatan Rengasdengklok, Kabupaten Karawang, dengan nilai kontrak Rp189 juta dari APBD 2025, menuai sorotan tajam. Ketua DPC LSM NKRI Rengasdengklok, Ugay Mulyana, menilai pekerjaan tersebut tidak sesuai standar fasilitas olahraga.
Dari hasil pantauan di lapangan, permukaan arena basket hanya dipasang paving block dan diaspal. Kondisi itu dinilai lebih menyerupai lahan parkir ketimbang lapangan basket.
“Dengan anggaran sebesar Rp189 juta, hasilnya memalukan. Lapangan basket kok seperti parkiran. Masyarakat seolah dikelabui dengan proyek seperti ini,” ujar Ugay, Selasa (09/09/2025).
Menurutnya, proyek yang dikerjakan oleh CV. Davied & Co tersebut sarat kejanggalan dan patut dicurigai ada dugaan pemborosan.
“Kalau hitung-hitungan teknisnya benar, mustahil anggaran sebesar itu habis untuk pekerjaan model begini. Kami juga mendengar informasi katanya bakal ada pemasangan jaring penutup lapangan tapi faktanya nggak ada. Kami rasa ini ada indikasi mark up sangat kuat sehingga berpotensi merugikan keuangan negara,” katanya.
Selain itu, Ugay juga menyoroti lemahnya fungsi pengawasan dari Dinas PUPR Karawang.
“PUPR jangan hanya pasang papan proyek lalu tutup mata. Spesifikasi, RAB, hingga realisasi lapangan harus dibuka secara transparan. Kalau dibiarkan, bukan sekadar kelalaian, tapi bisa masuk ranah pidana korupsi,” tegasnya.
Sebagai langkah tindak lanjut, pihaknya berencana melayangkan surat permohonan audiensi ke Dinas PUPR Karawang.
“Kami ingin mendengar langsung penjelasan resmi. Jika tidak memuaskan, persoalan ini akan kami bawa ke aparat penegak hukum,” tandasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas PUPR Karawang maupun kontraktor pelaksana CV. Davied & Co belum memberikan keterangan resmi mengenai proyek lapangan basket tersebut. (Yusup)



























