KARAWANG, NarasiKita.ID – Seorang warga Desa Kampungsawah, Kecamatan Jayakerta, Kabupaten Karawang, mengungkapkan dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh oknum perangkat desa dalam pengurusan akta kelahiran.
Zaenudin, warga setempat, mengaku bahwa istrinya dimintai uang sebesar Rp350 ribu oleh Kepala Seksi Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Desa Kampungsawah, Firman, saat mengurus akta kelahiran anak mereka pada Agustus 2024. Namun, hingga kini, akta tersebut belum selesai, dan uang yang telah diberikan pun belum dikembalikan.
“Istri saya butuh akta kelahiran anak untuk keperluan masuk sekolah, lalu meminta bantuan Pak Firman. Namun, setelah memberikan uang Rp350 ribu, akta anak saya tak kunjung jadi,” ungkap Zaenudin, Kamis(03/04/2025).
Ia mengungkapkan bahwa istrinya telah beberapa kali menanyakan perkembangan pembuatan akta, tetapi tidak mendapatkan jawaban yang jelas. Belakangan, Firman mengaku bahwa akta tersebut hilang dan berjanji mengembalikan uang pada 25 Desember 2024. Namun, hingga saat ini, janji tersebut belum ditepati.
Zaenudin kemudian berinisiatif mencari informasi langsung ke pihak Kecamatan Jayakerta. Dari sana, ia justru mendapat kabar mengejutkan bahwa data pengajuan akta kelahiran anaknya ternyata belum pernah masuk ke kecamatan.
“Saya heran, bagaimana bisa dinyatakan hilang jika ternyata data akta kelahiran anak saya tidak pernah dikirim atau diurus ke kecamatan?” ujarnya.
Zaenudin berharap ada itikad baik dari Firman untuk menyelesaikan permasalahan ini. Jika akta kelahiran anaknya memang tidak diurus, ia meminta agar uang yang telah diberikan segera dikembalikan.
“Saya hanya ingin hak anak saya dipenuhi. Jangan cuma janji-janji tanpa kepastian. Kalau memang nggak diurus, saya minta segera kembalikan uang istri saya,” tegasnya.
Lebih lanjut, Zaenudin mendesak Kepala Desa Kampungsawah, Dede Sunarya, untuk memberikan tindakan tegas terhadap Firman.
“Saya merasa sangat dirugikan dengan pelayanan seperti ini. Saya meminta kepada pak lurah dede segera menindaklanjuti persoalan ini dan memberikan sanksi tegas kepada Pak Firman selaku Kesra Desa Kampungsawah,” tandasnya. (NK)




























