Beranda Daerah PPDI Karawang Desak Kades Karangligar Cabut Surat Pemberhentian Perangkat Desa

PPDI Karawang Desak Kades Karangligar Cabut Surat Pemberhentian Perangkat Desa

KARAWANG, NarasiKita.ID – Polemik pemberhentian tiga perangkat Desa Karangligar, Kecamatan Telukjambe Barat, Kabupaten Karawang, terus berlanjut. Meski Kepala Desa Karangligar telah mengklarifikasi bahwa surat yang dikeluarkan bukanlah surat pemberhentian, melainkan surat teguran, hal ini tetap menjadi perhatian serius bagi Pengurus Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Karawang.

Sekretaris PPDI Karawang, Aan Karyanto, menegaskan bahwa sebagai pejabat Tata Usaha Negara (TUN), kepala desa memiliki kewenangan dalam menerbitkan surat pemberhentian. Namun, apabila surat tersebut tidak sesuai prosedur dan tidak mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka secara hukum surat tersebut dianggap cacat secara administratif.

Berita Lainnya  45 Pelajar dari Purwakarta, Subang, dan Karawang Diberangkatkan ke Barak Militer

“Secara fakta (de facto), tiga perangkat Desa Karangligar telah diberhentikan melalui surat tertanggal 10 April 2025. Namun secara hukum (de jure), pemberhentian tersebut tidak sah karena tidak mengikuti prosedur yang sesuai aturan. Maka dari itu, surat pemberhentian tersebut tidak bisa dianggap sah hanya dengan klarifikasi lisan. Harus ada tindakan resmi berupa pencabutan melalui Surat Keputusan Kepala Desa,” tegas Aan, Sabtu (12/04/2025).

Aan menjelaskan bahwa saat ini ada dua langkah yang dapat ditempuh oleh Kepala Desa maupun perangkat desa yang diberhentikan untuk menghindari kekosongan pemerintahan di Desa Karangligar:

Berita Lainnya  Pemkab Bekasi Luncurkan “Lapor AA Bupati”, Warga Kini Bisa Adukan Keluhan Langsung Lewat WhatsApp

Pencabutan Surat Pemberhentian: Kepala Desa menerbitkan Surat Keputusan tentang pencabutan surat pemberhentian sebelumnya, sehingga perangkat desa dapat kembali aktif.

Uji Materi di PTUN: Mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk membatalkan surat pemberhentian. Jika dikabulkan, maka perangkat desa harus dikembalikan ke posisi semula.

PPDI Karawang berharap agar situasi ini segera diselesaikan agar tidak terjadi stagnasi pemerintahan desa (status quo). Oleh karena itu, PPDI mendorong agar Kepala Desa menempuh langkah pertama, yakni mencabut surat pemberhentian secara resmi.

“Harapan kami, agar roda pemerintahan Desa Karangligar tetap berjalan efektif dan tidak mengalami kekosongan kepemimpinan, maka kami mendukung opsi pencabutan surat pemberhentian oleh Kepala Desa,” tandasnya.

Berita Lainnya  Program SPALD-S di Bekasi Diduga Jadi Ajang Komersialisasi Dinas

Lebih lanjut, Aan juga menilai bahwa kejadian ini mencerminkan lemahnya pengawasan dan pembinaan dari pihak Kecamatan Telukjambe Barat serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Karawang terhadap kinerja kepala desa. (*)

Bagikan Artikel