Beranda Daerah Istri Kepala Desa di Kecamatan Jayakerta Dijadikan Ketua BUMDes, Sesuai Aturan?

Istri Kepala Desa di Kecamatan Jayakerta Dijadikan Ketua BUMDes, Sesuai Aturan?

KARAWANG, NarasiKita.ID – Beredar informasi di tengah masyarakat Kecamatan Jayakerta, Kabupaten Karawang, seperti di Desa Kertajaya dan Desa Jayamakmur, mengenai dugaan penunjukan istri kepala desa sebagai Ketua Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kecamatan Jayakerta, Endang saat dimintai penjelasaan mengenai jabatan Ketua BUMDes yang di jabat oleh Istri Kepala Desa. Ia menyampaikan bahwa jabatan Ketua BUMDes tidak diperbolehkan di jabat oleh Istri Kepala Desa karena dapat menimbulkan konflik kepentingan.

“Ya nggak boleh, apabila dapat menimbulkan konflik kepentingan,” kata Endang kepada NarasiKita.ID, Rabu (21/05/2025).

Kemudian, dia juga memberikan penjelasan adapun pergantian Ketua BUMDes ataupun Pengurus BUMDes yang harus ditempuh oleh Kepala Desa salah satunya ialah melalui Musyawarah Desa (Musdes).

“Yang saya tau pembentukan Bumdes melalui Musdes,” ujarnya.

Ditempat terpisah, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Kertajaya, Jayadi membenarkan bahwa Ketua BUMDes di Desa Kertajaya saat ini dijabat oleh Istri Kepala Desa.

Berita Lainnya  Kondisi Lapangan Sepak Bola Rengasdengklok Disorot, Proyek Miliaran Rupiah Dinilai Tak Sesuai Harapan

“Betul, kalau penggantian belum ada lnformasi,” ungkapnya.

Berbeda dengan Jayadi, Ketua BPD Desa Jayamakmur, Ade Syaripudin mengaku belum mengetahui saat ini Ketua BUMDes Jayamakmur di jabat oleh siapa.

“Saya juga belum hafal, kalau yang dulu mah hafal. Ini saya juga mau nanyain ke Sekdes apakah dirubah atau masih tetap yang lama. karena saya juga belum ketemu sama kepala desa nya,” bebernya.

Mengenai informasi dugaan jabatan Ketua BUMDes yang di jabat oleh istri Kepala Desa Jayamakmur. ia menegaskan bahwa jabatan ketua tidak boleh dijabat oleh Istri Kepala Desa.

“Nggak boleh, Nggak Boleh” tegasnya.

Namun, dugaan tersebut dibantah oleh salah seorang Kepala Desa di Kecamatan Jayakerta, Ujang Junaedi Kepala Desa Jayamakmur menjelaskan kepada media. Ia pun membenarkan bahwa sempat ada rencana menunjuk istrinya sebagai Ketua BUMDes, namun rencana itu batal karena sang istri menolak.

“Belum dirubah, belum diakta-kan. Tadinya dijabatnya mau sama istri, tapi istri nggak mau. Nggak jadi, pusing ah katanya,” kata Kepala Desa Jayamakmur saat dihubungi awak media melalui sambungan via Telepon, Baru-baru ini.

Berita Lainnya  GMBI Karawang Tuding Kabid SDA Dinas PUPR Karawang Antipublik

Kemudian, ia juga menyampaikan bahwa hingga saat ini proses penunjukan ketua Bumdes yang baru sedang dalam tahap perumusan, dengan harapan figur yang dipilih nantinya lebih tepat dan profesional.

“Saya masih mencari ketua yang pas, tidak seperti kemarin lagi maksudnya. Nanti dikabarin, masih dirumuskan orang-orangnya karena istri saya nggak mau,” jelasnya.

Namun, ketika ditanya mengenai laporan pertanggungjawaban dari ketua BUMDes sebelumnya, Ujang mengaku tengah memikirkan solusi terbaik. Berdasarkan informasi yang dihimpun Pemerintah Desa Jayamakmur telah menggelontorkan penyertaan modal untuk BUMDes seperti Tahun 2020 sebesar Rp25.900.000, Tahun 2022 sebesar Rp19.800.000, Tahun 2023 sebesar Rp12.324.400.

“Itu yang membuat pusing saya. Tapi biarkan lah nanti saya diskusi agar ada solusi. Yang penting ada pertanggungjawaban dan bagaimana komitmennya. Saya rekan, rekan pendukung berat tadinya. Biar nanti saya diskusi sama dia, gampang,” ujarnya.

Berita Lainnya  Ketua PERADI Karawang: Penetapan Tersangka Yusup Saputra Produk Hukum yang Dipaksakan

Selain itu, Ujang juga mengakui bahwa alasan awal menunjuk istrinya adalah demi kemudahan dalam pengawasan. Namun, karena sang istri menolak, maka struktur pengelolaan BUMDes akan diubah dan disesuaikan dengan ketentuan hukum, termasuk pembuatan akta resmi.

“Penyusunan ulang karena istri nggak mau. Tadinya maksud saya biar kontrolnya gampang, tapi istri nggak mau. Sehingga ya sudah lah saya dirobak lagi, ditambah sekarang harus ada akta hukum,” timpalnya.

Lebih lanjut, saat hendak akan ditanya mengenai rencana alokasi penggunaan anggaran BUMDes dari Dana Desa Tahap I Tahun 2025, yang 20 persen untuk mendukung program ketahanan pangan, Ujang belum bisa memberikan penjelasan. Ia hanya menyampaikan rencana untuk bertemu langsung.

Namun, saat dihubungi kembali pada Senin (15/05), Ujang tidak merespons. Bahkan ketika awak media mendatangi Kantor Desa Jayamakmur, yang bersangkutan sedang tidak berada di ruang kerjanya. (Yusup)

Bagikan Artikel