KARAWANG, NarasiKita.ID – Rencana warga Desa Mulyajaya, Kecamatan Kutawaluya, untuk melakukan aksi demonstrasi dan audiensi dengan DPRD Karawang mendapat tanggapan dari Anggota DPRD Kabupaten Karawang dari Fraksi Amanat Golkar, H. Asep Syaripudin, atau yang akrab disapa Asep Ibe.
Legislator dari Dapil II Karawang ini menegaskan bahwa demonstrasi dan audiensi merupakan hak masyarakat yang sah dan dijamin undang-undang. Namun ia mengingatkan pentingnya membawa data konkret, bukan hanya berdasarkan asumsi.
“Sah-sah saja warga datang ke DPRD. Nanti tinggal datanya dibawa, jadi bukan berdasarkan asumsi, biar konkret dan terang benderang. Misalnya, pernah mengusulkan proposal—nanti dibuka, usulannya ke siapa, bentuk kegiatannya apa, dan kapan proposal itu diusulkan,” ujar Asep Ibe pada Senin (21/04/2025).
Ia menjelaskan bahwa jika proposal diajukan pada akhir tahun 2024 atau awal 2025, maka secara mekanisme perencanaan sudah melewati batas waktu input dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD). Jika kemudian tetap menuntut realisasi pada tahun ini, menurutnya terjadi miskomunikasi dalam pemahaman proses perencanaan.
Terkait kontribusi dirinya melalui pokok pikiran (pokir) ke Desa Mulyajaya, Asep Ibe menyebut telah mengalokasikan program rumah tidak layak huni (Rutilahu) yang usulannya berasal langsung dari masyarakat.
“Sudah dilakukan survei lokasi, meski tidak izin melalui aparatur desa karena usulannya langsung dari masyarakat, bukan dari aparatur desa,” jelasnya.
Soal pokir dari anggota DPRD lainnya untuk desa yang sama, Asep mengaku tidak mengetahui. Namun ia menekankan bahwa penting bagi kepala desa untuk menjalin komunikasi yang berkelanjutan dengan anggota DPRD, bukan sekadar satu kali menyampaikan usulan.
“Harus ada sinergitas antara pemerintah desa dengan anggota dewan tanpa melihat warna partai. Yang penting adalah output pembangunan untuk Desa Mulyajaya,” tegasnya.
Ia juga menekankan bahwa saat ini pengajuan pokir tidak semudah dulu. Jika usulan tidak bisa masuk pokir karena waktu perencanaan telah lewat, maka harus didorong melalui kegiatan reguler dinas, seperti Dinas PUPR.
“Jangan sampai ketika ada pembangunan di desa tapi bukan lewat pokir, lalu muncul persepsi bahwa dewan tidak memperhatikan. Padahal, yang penting adalah hasil atau output pembangunan yang bisa dirasakan warga,” ujarnya.
Asep Ibe juga menilai bahwa pemerintahan Bupati H. Aep dan Wakil Bupati H. Maslani telah menerapkan prinsip pemerataan pembangunan yang berkeadilan, di mana setiap desa mendapat dua usulan yang diakomodir, baik melalui pokir DPRD maupun program reguler dinas.
“Hal itu sudah terbukti dan direalisasikan karena merupakan aspirasi para kades dari bawah, dan itu pun telah dibahas bersama rekan-rekan anggota DPRD,” pungkasnya. (red)