KARAWANG, NarasiKita.ID – Manajemen RS Bayukarta menyampaikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan atas laporan yang diajukan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Arya Mandalika ke Polres Karawang pada 24 April 2026.
Dalam siaran pers yang diterima redaksi NarasiKita.ID, RS Bayukarta menegaskan bahwa langkah yang dilakukan LBH Arya Mandalika merupakan hak setiap warga negara dalam memperoleh keadilan melalui jalur hukum.
Manajemen RS Bayukarta menyatakan akan bersikap kooperatif dengan mengikuti seluruh proses hukum yang sedang berjalan maupun yang akan dilakukan oleh pihak berwenang.
Selain itu, pihak rumah sakit juga menanggapi sejumlah pemberitaan di media cetak dan online. RS Bayukarta menilai bahwa sebagian isi pemberitaan tidak sepenuhnya mencerminkan kondisi yang terjadi di internal rumah sakit.
“Kami berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dengan mengedepankan peningkatan mutu layanan dan keselamatan pasien,” demikian pernyataan resmi manajemen.
Guna menjaga situasi tetap kondusif di tengah masyarakat, RS Bayukarta menyatakan tidak akan memberikan komentar lebih lanjut terkait pemberitaan yang beredar.
Klarifikasi ini menjadi sikap resmi RS Bayukarta dalam merespons dinamika yang berkembang, sekaligus menegaskan komitmen untuk menghormati proses hukum yang berlaku.***



























