KARAWANG, NarasiKita.ID – Belum genap satu musim tanam berlalu, proyek rehabilitasi bendung irigasi dan proyek saluran drainase di Dusun Peundeuy, RT 16 RW 06, Desa Ciptamarga, Kecamatan Jayakerta, Kabupaten Karawang, sudah mengalami kerusakan parah dan ambruk. Proyek yang selesai pada akhir tahun anggaran 2024 itu kini kehilangan fungsi utamanya sebagai pengatur distribusi air ke lahan pertanian warga.
Ironisnya, proyek senilai hampir Rp190 juta itu diduga merupakan hasil pemecahan paket pengadaan barang/jasa pemerintah. Berdasarkan penelusuran NarasiKita.ID dari data LPSE Kabupaten Karawang, terdapat sedikitnya tiga proyek dengan nilai kontrak serupa yang berada didalam lokasi yang sama dan dikerjakan hampir bersamaan. Ketiganya adalah:
1. Rehabilitasi Bendung Irigasi Dusun Peundeuy RT 16 RW 06 – Nilai Kontrak: Rp189.005.000
2. Rehabilitasi Bendung Irigasi Dusun Citokol (Cilogo-red) RT 016 – Nilai Kontrak: Rp188.675.000
3. Rehabilitasi Saluran Drainase Dusun Peundeuy RT 16 RW 06 – Nilai Kontrak: Rp188.985.000
Ketiganya berlokasi di Desa Ciptamarga, Kecamatan Jayakerta yang berbatasan dengan Desa Dewisari, Kecamatan Rengasdengklok yang dikerjakan oleh perusahaan yang sama, memperkuat dugaan bahwa proyek ini sengaja dipecah untuk menghindari proses tender atau lelang dan juga sebagai salah satu bukti tidak adanya pengawasan dari Dinas PUPR Karawang saat pelaksanaan proyek dikerjakan.
Di lokasi saluran draniase ataupun Tembok Penahan Tanah (TPT) kini ambruk dan jebol. Bangunan TPT di sisi kanan tampak menggantung tak berfungsi. Proyek yang semestinya menopang kebutuhan air untuk pertanian warga justru menjadi beban baru.
“Yang saya tahu dari awal pekerjaan tidak ada papan informasi yang dipasang dan diperkirakan setelah lima bulan selesai terus ambruk seperti ini,” kata Sapri salah seorang petani dan warga setempat kepada NarasiKita.ID, Jumat (13/06/2025).
Kemudian, dia juga mengungkapkan bahwa selama ini belum ada upaya dari pihak Dinas PUPR Karawang ataupun Pihak Pelaksana proyek datang meninjau proyek pembangunan yang ambruk ini.
“Dan sampai hari ini belum ada yang datang ataupun niat memperbaiki drainase yang ambruk ini. Ini bukan cuma soal anggaran, tapi soal nasib petani di sini dan ini bentuk salah satu bukti proyek yang dikerjakan secara asal-asalan karena mungkin kalau proyek ini dikerjakan sesuai dengan RAB dan Spesifikasinya tidak mungkin ambruk dalam waktu yang singkat,” ungkapnya.
Sebagai informasi dalam Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, melarang praktik pemecahan paket proyek untuk menghindari mekanisme tender ataupun lelang. (Yusup)