JAKARTA, NarasiKita.ID – Pemerintah melakukan reformasi besar-besaran terhadap sistem distribusi pupuk nasional. Melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 6 Tahun 2025, pemerintah resmi mengalihkan penyaluran pupuk ke Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes Merah Putih/KDMP). Dampaknya, sebanyak 27.000 distributor pupuk konvensional tereliminasi dari rantai distribusi nasional.
Deputi Bidang Koordinasi Tata Niaga dan Distribusi Pangan Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Tatang Yuliono, menyatakan bahwa kebijakan ini bertujuan menyederhanakan jalur distribusi pupuk agar lebih efisien, transparan, dan tepat sasaran.
“Perpres ini memangkas proses distribusi yang selama ini rumit dan penuh penyimpangan. Salah satu poin kuncinya adalah menunjuk koperasi desa sebagai distributor baru,” ujar Tatang dalam Diskusi Redaksi bertema Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih: Menggerakkan Ekonomi Desa, Menjaga Ketahanan Pangan Bangsa, Senin (28/07/2025).
Distribusi Lama Rawan Pidana
Tatang menjelaskan, sistem distribusi pupuk sebelumnya kerap bermasalah. Ketidaksesuaian antara data petani, luas lahan, dan jumlah pupuk yang disalurkan menciptakan celah penyimpangan yang bahkan berpotensi menjerat penyuluh pertanian ke ranah pidana.
“Angka hektar tidak sesuai dengan data petani, begitu pula sebaliknya. Banyak penyuluh yang akhirnya terjebak dalam persoalan hukum akibat data yang tidak sinkron,” ungkapnya.
Karena itu, ketika KDMP diresmikan sebagai entitas penyalur pupuk, tidak ada gejolak dari para distributor lama. Mereka disebut telah ‘diselesaikan’ melalui regulasi Perpres yang lebih dahulu terbit.
Kopdes Merah Putih, Agen Distribusi Pangan Baru
Sebagai pengganti distributor lama, Kopdes Merah Putih (KDMP) ditunjuk sebagai distributor resmi pupuk subsidi maupun non-subsidi. Pemerintah berharap KDMP mampu memangkas jalur distribusi yang selama ini panjang dan mahal, serta menjadi mitra yang lebih dekat dengan petani.
Langkah ini merupakan bagian dari program nasional pemberdayaan koperasi dan penguatan ekonomi desa yang menjadi agenda prioritas pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Program ini resmi diluncurkan pada 21 Juli 2025.
“Dengan kemunculan KDMP, tidak ada lagi polemik. Semua sudah diatur di awal melalui Perpres,” tegas Tatang.
Reformasi tata niaga pupuk ini diharapkan menjadi awal dari tata kelola pangan yang lebih sehat, adil, dan berpihak pada petani.***