Beranda Daerah Dugaan Pungli Bansos di Kertajaya, Camat Jayakerta Lempar Bola Pengawasan ke Kemensos

Dugaan Pungli Bansos di Kertajaya, Camat Jayakerta Lempar Bola Pengawasan ke Kemensos

KARAWANG, NarasiKita.ID – Dugaan pungutan liar (pungli) dalam penyaluran Bantuan Sosial (Bansos) di Desa Kertajaya, Kecamatan Jayakerta, seolah membuka borok lama yang selama ini ditutup rapat. Sejumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) mengaku dimintai uang oleh oknum Ketua RT usai pencairan bantuan yang seharusnya diterima utuh tanpa potongan.

Ironisnya, praktik yang jelas-jelas menabrak hukum itu disebut warga sudah jadi kebiasaan turun-temurun. Setiap kali bansos cair, selalu ada “upeti kecil” yang diminta atas nama rasa terima kasih. Bagi sebagian warga, diam dianggap lebih aman daripada bicara.

Ketika isu ini mencuat dan menjadi sorotan publik, Camat Jayakerta Asep Sudrajat akhirnya bersuara. Saat dikonfirmasi NarasiKita.ID melalui pesan WhatsApp, Jumat (31/10/2025), Asep mengakui pihaknya sudah menerima laporan dan melakukan pengecekan serta berkoordinasi dengan Pemerintah Desa Kertajaya soal dugaan pungli tersebut.
“Sudah,” jawabnya singkat.

Berita Lainnya  Kabid SDA PUPR Karawang Bicara ‘Lingkaran’, Angga: “Itu Bukan Lingkaran, Tapi Lingkaran Setan Penghisap Uang Rakyat!”

Namun saat ditanya lebih jauh tentang langkah konkret dan hasil tindak lanjut, jawabannya justru terkesan mengalihkan tanggung jawab.

“Sudah dimonitoring oleh TKSK ke warga yang bersangkutan. Sudah diasesmen langsung oleh TKSK. Beliau cukup bertanggung jawab dan profesional dalam melaksanakan tugas. TKSK mendapat perintah langsung dari Dinsos Kabupaten dan sudah berkoordinasi dengan pihak kecamatan,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Asep menyebut bahwa pengawasan bansos berada di bawah Kementerian Sosial, bukan ranah utama kecamatan.

“Ini kan program Kementerian Sosial, jadi pengawasannya oleh APIP Kemensos. Di bawahnya ada TKSK, Pendamping PKH, dan PSM. Kecamatan siap membantu, memfasilitasi, dan memonitoring,” katanya.

Berita Lainnya  Kabid Bangunan DPUPR Karawang Akui Proyek Kantor Kecamatan Pedes Gunakan Listrik Eksisting dan Janji Tegur Kontraktor Jika Abaikan K3

Pernyataan ini menimbulkan memperkuat kesan bahwa pengawasan di tingkat lokal sangat lemah. Ketika semua pihak saling melempar tanggung jawab, praktik pungli terus berulang tanpa ada efek jera.

Program sosial yang seharusnya menjadi wujud kehadiran negara bagi rakyat kecil justru dipermainkan oleh segelintir oknum di akar rumput. Lebih miris lagi, para penerima manfaat justru dipaksa membayar “biaya syukur” atas hak mereka sendiri.

Apakah ini bentuk kegagalan pengawasan atau justru pembiaran sistemik?

Hingga kini, NarasiKita.ID masih berupaya untuk mengkonfirmasi ataupun klarifikasi serta menunggu langkah tegas dari Dinas Sosial Kabupaten Karawang dan pemerintah Desa Kertajaya. Karena jika benar tradisi “uang terima kasih” dibiarkan hidup di bawah hidung oknum aparat, maka keadilan sosial yang dijanjikan negara hanyalah slogan kosong. (Yusup)

Bagikan Artikel