KARAWANG, NarasiKita.ID – Aktivitas Pedagang Kaki Lima (PKL) kembali memadati kawasan Portal Rengasdengklok, khususnya di simpang tiga, sehingga menimbulkan kemacetan yang dikeluhkan para pengguna jalan pada Jumat (21/11/2025).
Menindaklanjuti aduan masyarakat terkait kemacetan tersebut, tim gabungan Satpol PP, Dinas Perhubungan Kabupaten Karawang, serta TNI–Polri melakukan monitoring di lokasi. Hasil pengecekan menunjukkan banyak PKL berjualan di bahu jalan yang memicu penyempitan arus lalu lintas.
Dalam penertiban itu, Satpol PP Kabupaten Karawang memberikan imbauan kepada PKL agar segera memindahkan dagangan dan tidak lagi berjualan di bahu jalan. Imbauan tersebut merujuk pada Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 10 Tahun 2020 Pasal 28 tentang larangan kegiatan yang mengganggu ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, termasuk aktivitas PKL di lokasi yang tidak sesuai aturan.
Secara khusus, pasal tersebut melarang pendirian bangunan di ruang milik jalan, jalur hijau, taman, fasilitas umum, serta melarang kegiatan PKL di area yang tidak diperbolehkan.
Kehadiran tim gabungan ini mendapat apresiasi sekaligus kritik dari seorang pengguna jalan, Wawan, warga Desa Kutagandok, Kecamatan Kutawaluya.
“Mantap. Tapi harusnya tidak hanya diimbau untuk tidak berjualan di Portal. Kegiatan seperti ini sudah sering dilakukan, tapi hasilnya tetap saja—mereka kembali berjualan dan akhirnya menimbulkan kemacetan lagi,” ujarnya.
Wawan menilai penindakan perlu dilakukan dengan lebih tegas.
“Harusnya ada tindakan seperti mengangkut dan mengamankan dagangan ke kantor Satpol PP sebagai efek jera, biar tidak diremehkan. Hari ini menurut, tapi besok atau lusa pasti ramai lagi. Jadi kerja seperti ini percuma kalau tidak ada hasilnya,” tambahnya. (Yusup)




























