Beranda Daerah Viral! Kepala Desa Wadas Sebut ‘Tim SAR Kabur’, Kuasa Hukum Akan Laporkan...

Viral! Kepala Desa Wadas Sebut ‘Tim SAR Kabur’, Kuasa Hukum Akan Laporkan ke Polisi dan Bupati Karawang

KARAWANG, NarasiKita.ID – Pernyataan Kepala Desa Wadas, Jujun Junaedi, yang menyebut “Tim SAR juga pada kabur” di hadapan warga Desa Karangligar menuai kecaman keras Tim SAR Karawang. Ucapan tersebut dinilai sebagai fitnah dan penghinaan terhadap relawan kemanusiaan yang selama ini bekerja secara sukarela membantu masyarakat.

Video berisi pernyataan sang kepala desa itu kini viral di media sosial dan berpotensi berujung ke ranah hukum. Tim SAR Kabupaten Karawang, melalui kuasa hukumnya Syarif Husen, S.H, menegaskan akan melaporkan kasus ini secara resmi ke Polres Karawang.

“Ucapan ‘Tim SAR juga pada kabur’ bukan sekadar salah bicara, tetapi pernyataan publik dari seorang pejabat pemerintahan di hadapan masyarakat. Pernyataan itu menuduh tanpa dasar, mencederai kehormatan relawan, dan berpotensi memenuhi unsur pidana penghinaan maupun fitnah,” ujar Syarif kepada NarasiKita.ID, Minggu (23/11/2025).

Berita Lainnya  DKM Masjid Al-Khoir Santuni 20 Anak Yatim di Cikarang Timur pada Ramadhan 1447 H

Menurut Syarif, pernyataan tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana penghinaan terhadap golongan masyarakat, sebagaimana diatur dalam Pasal 156 KUHP, yang berbunyi:

“Barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia, dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda.”

Ia menjelaskan bahwa Tim SAR merupakan bagian dari kelompok masyarakat yang menjalankan fungsi sosial dan kemanusiaan yang diakui negara. Karena itu, tuduhan bahwa Tim SAR “kabur” saat bertugas dapat diartikan sebagai bentuk penghinaan terhadap kelompok sosial relawan kemanusiaan.

“Ucapan itu menyerang bukan hanya individu, tetapi juga lembaga sosial relawan. Karena itu kami menggunakan pasal penghinaan terhadap golongan, sekaligus pasal pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 310 dan 311 KUHP,” tegasnya.

Berita Lainnya  Jalur Disabilitas Ditutup Reklame, Viral di Media Sosial Baru Ditertibkan Pemkab

Selain aspek pidana, Syarif menilai pernyataan tersebut juga melanggar etika jabatan publik, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Pasal 26 ayat (4) huruf f mewajibkan kepala desa menjaga etika dan menjadi teladan bagi masyarakat, sementara Pasal 29 huruf d dan e melarang kepala desa menyalahgunakan wewenang serta melakukan perbuatan yang meresahkan masyarakat.

“Seorang kepala desa tidak sepatutnya melontarkan tuduhan yang menyesatkan dan merusak reputasi kelompok masyarakat. Itu merupakan pelanggaran etik berat. Kami akan mendorong Bupati Karawang dan DPMD untuk menjatuhkan sanksi administratif sesuai ketentuan,” ujar Syarif.

Syarif juga menegaskan bahwa Tim SAR Kabupaten Karawang merupakan gabungan dari berbagai unsur relawan kemanusiaan, seperti komunitas siaga bencana, potensi SAR, dan lembaga sosial masyarakat.

Berita Lainnya  Anak Muda Karawang Ciptakan GOKAR, Aplikasi Transportasi Online Lokal Siap Diluncurkan April 2026

“Ucapan seperti itu bisa meruntuhkan moral relawan yang selama ini berjuang membantu masyarakat tanpa pamrih,” tambahnya.

Lebih lanjut, pihaknya akan segera melaporkan kasus ini ke Polres Karawang, sekaligus melayangkan surat pengaduan ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) serta Bupati Karawang.

“Kami tidak ingin berhenti pada laporan pidana. Kasus ini harus menjadi preseden moral agar pejabat publik berhati-hati dalam bertutur kata. Hukum harus ditegakkan demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, NarasiKita.ID masih berupaya menghubungi Kepala Desa Wadas, Jujun Junaedi, untuk meminta klarifikasi atas pernyataannya. (Yusup)

Bagikan Artikel