BEKASI, NarasiKita.ID – Proyek pembangunan pagar Gedung SMP Negeri 1 Muaragembong, Kabupaten Bekasi, yang merupakan bagian dari kegiatan Pemeliharaan Utilitas Sekolah (Pemagaran Gedung Sekolah) Tahun Anggaran 2026, kini menuai sorotan serius.
Proyek yang dikelola oleh Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) Kabupaten Bekasi tersebut diketahui memiliki nilai anggaran sekitar Rp198 juta dan dikerjakan oleh PT Vinbick Maxindo Konstruksi sebagai pelaksana.
Sorotan mencuat setelah adanya temuan di lapangan yang mengarah pada dugaan kuat praktik pengurangan volume pekerjaan sebuah modus yang kerap dikaitkan dengan potensi penyimpangan anggaran.
Berdasarkan hasil pengukuran langsung pada struktur pondasi pagar, ditemukan bahwa jarak pemasangan besi sengkang (begel) bervariasi hingga mencapai 20 sentimeter. Angka ini dinilai tidak lazim dan patut dipertanyakan kesesuaiannya dengan spesifikasi teknis yang seharusnya diterapkan.
Dalam standar konstruksi, pemasangan sengkang umumnya dibuat lebih rapat untuk menjaga kekuatan dan kekakuan struktur beton. Apalagi, proyek ini berada di wilayah pesisir seperti Muaragembong yang dikenal memiliki karakter tanah labil, sehingga membutuhkan penguatan struktur yang lebih maksimal.
Kondisi tersebut memunculkan dugaan bahwa ketidaksesuaian ini bukan sekadar kelalaian teknis, melainkan bagian dari pola pengurangan volume material. Dengan memperlebar jarak sengkang, jumlah besi yang digunakan otomatis berkurang, sementara nilai pekerjaan berpotensi tetap dibayarkan secara penuh.
“Kalau jaraknya diperlebar dari standar, otomatis jumlah besi berkurang. Ini bisa jadi akal-akalan untuk menekan biaya tapi tetap mencairkan anggaran penuh,” ungkap seorang warga yang enggan disebutkan identitasnya.
Temuan ini semakin menguatkan kecurigaan publik bahwa pekerjaan tidak dilaksanakan sepenuhnya mengacu pada Rencana Anggaran Biaya (RAB). Praktik semacam ini kerap menjadi celah terjadinya penyimpangan yang berujung pada potensi kerugian keuangan daerah.
Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Dani sebagai Konsultan Pengawas mengaku telah memberikan arahan kepada pelaksana agar pekerjaan mengikuti gambar teknis.
“Sudah saya arahkan sebelumnya bang agar sesuai sama gambar, terima kasih infonya bang buat yang hari ini,” tulisnya singkat.
Namun, pernyataan tersebut justru memunculkan tanda tanya baru terkait efektivitas pengawasan di lapangan. Jika arahan telah diberikan, mengapa masih ditemukan deviasi pekerjaan yang cukup signifikan?
Minimnya kehadiran pengawas maupun perwakilan dinas di lokasi proyek diduga menjadi celah utama terjadinya praktik penyimpangan. Lemahnya kontrol lapangan membuka ruang bagi pelaksana untuk melakukan penyesuaian teknis yang tidak sesuai spesifikasi.
Padahal, fungsi pengawasan merupakan elemen krusial dalam menjamin pekerjaan berjalan sesuai kontrak baik dari sisi volume, kualitas, maupun penggunaan material. Tanpa pengawasan yang ketat, potensi manipulasi pekerjaan menjadi sulit terdeteksi sejak dini.
Jika dugaan pengurangan volume ini terbukti, maka praktik tersebut berpotensi masuk dalam kategori penyimpangan yang merugikan keuangan negara dan dapat berimplikasi hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pelaksana proyek maupun Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. (MA)




























