Beranda Daerah Mitra & Yayasan Setujui Dapur MBG Tak Berizin, Risiko Sanksi Mengintai

Mitra & Yayasan Setujui Dapur MBG Tak Berizin, Risiko Sanksi Mengintai

BEKASI, NarasiKita.ID – Dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) di Desa Setiajaya, Kecamatan Cabangbungin, Kabupaten Bekasi, diketahui tetap beroperasi meski belum memiliki izin Sanitasi Lingkungan Hidup (SLH) dan Surat Laik Higienis Sanitasi (SLHS). Menariknya, operasional dapur tetap berjalan dengan persetujuan pihak mitra dan yayasan yang menaungi program tersebut.

Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Kabupaten Bekasi, Muhammad Agus Royadi, membenarkan dapur yang dikenal sebagai Setiajaya Cabangbungin 02 belum memenuhi standar operasional sesuai petunjuk teknis (juknis).

“Kalau dengan juknis, tidak layak,” ungkap Agus saat dikonfirmasi, pada Rabu (4/3/2026).

Berita Lainnya  Pemkab Karawang Perkuat Sinergi Pengamanan Lebaran 2026, 1.756 Personel Gabungan Disiagakan

Meski demikian, dapur tetap berjalan karena ada persetujuan dari pihak mitra dan yayasan yang mengelola program. Agus menegaskan, keputusan beroperasinya dapur bukan atas inisiatif SPPG.

“Bukan saya yang memaksa, namun pihak mitra dan yayasan memperbolehkan beroperasi sambil menunggu proses pengurusan izin,” jelasnya.

Hal ini menimbulkan sorotan publik terkait tata kelola dan pengawasan program MBG. Banyak pihak mempertanyakan bagaimana dapur bisa tetap memproduksi makanan untuk masyarakat tanpa memenuhi standar administratif yang diwajibkan pemerintah.

Menurut regulasi, dapur yang tidak memiliki SLH dan SLHS dapat dikenai sanksi administratif. Dinas terkait berhak menghentikan sementara operasional dapur hingga izin terpenuhi. Selain itu, penyalahgunaan fasilitas tanpa izin dapat berimplikasi pada tanggung jawab hukum bagi pengelola, termasuk pihak yayasan atau mitra yang mengizinkan beroperasi.

Berita Lainnya  Dapur MBG di Setiajaya Tetap Beroperasi Meski Tak Kantongi Izin, Pengawasan Dipertanyakan

“Standar SLH dan SLHS penting untuk memastikan kebersihan dan higienitas makanan. Tanpa itu, risiko kesehatan masyarakat meningkat,” jelas Agus.

Program MBG bertujuan meningkatkan kualitas gizi masyarakat. Namun, kepatuhan terhadap prosedur perizinan menjadi kunci agar tujuan program dapat tercapai secara aman dan berkelanjutan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keputusan resmi dari instansi terkait mengenai langkah pengawasan atau pemberian sanksi terhadap dapur MBG Setiajaya Cabangbungin 02. Publik menanti kepastian apakah dapur akan dihentikan sementara atau tetap beroperasi dengan risiko administratif yang jelas. (MA)

Bagikan Artikel