KARAWANG, NarasiKita.ID – Kepala Desa Sumurkondang, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang, Saepul Azis, dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Karawang pada Rabu (29/4/2026). Ia diduga melakukan intervensi dalam pengelolaan limbah ekonomis di PT Multi Indo Mandiri (PT MIM).
Laporan tersebut disampaikan oleh Dr. M. Gary Gagarin Akbar, SH., MH., dari LBH LSM Laskar NKRI. Ia menyebut terdapat dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh kepala desa beserta perangkatnya.
Menurut Gary, dugaan intervensi muncul setelah pemerintah desa mengirimkan surat kepada pihak perusahaan yang berisi larangan bekerja sama dengan vendor tanpa rekomendasi dari pemerintah desa.
“Dalam surat itu disebutkan bahwa setiap vendor harus memiliki rekomendasi desa. Padahal secara hukum, rekomendasi tersebut tidak bersifat wajib,” ujar Gary usai melapor.
Ia menegaskan, pengelolaan limbah semestinya dilakukan secara business to business (B2B) antara perusahaan dan pihak profesional tanpa intervensi pemerintah desa.
“Hubungan pemerintah desa dengan perusahaan hanya sebatas kewilayahan, bukan pada teknis kerja sama bisnis,” katanya.
Selain itu, Gary juga mengungkap adanya dugaan permintaan sewa jalan oleh pemerintah desa kepada perusahaan sebesar Rp200 juta per tahun. Padahal, jalan yang dimaksud diduga merupakan fasilitas umum.
“Kami mempertanyakan dasar kepemilikan jalan tersebut. Namun hingga kini tidak ada bukti yang menunjukkan bahwa jalan itu milik desa,” ujarnya.
Ia menilai, jika terbukti, tindakan tersebut berpotensi masuk unsur tindak pidana korupsi karena adanya permintaan sejumlah uang oleh pejabat publik tanpa dasar hukum yang jelas.
Gary meminta Kejaksaan Negeri Karawang segera menindaklanjuti laporan tersebut melalui proses penyelidikan. Ia juga mengingatkan potensi dampak terhadap iklim investasi di Karawang.
“Jangan sampai perusahaan merasa terganggu dan memilih hengkang karena praktik seperti ini,” tegasnya.
Selain itu, pihak pelapor meminta Bupati Karawang melalui Inspektorat dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) untuk melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Desa Sumurkondang.
“Kami minta ada pengecekan langsung di lapangan dan pemberian sanksi jika terbukti terjadi pelanggaran,” ujarnya.
Gary menambahkan, pihaknya akan terus mengawal proses hukum atas laporan tersebut hingga tuntas.
“Saat ini yang kami laporkan adalah kepala desa dan perangkatnya sebagai satu kesatuan pemerintahan desa. Kami menduga ada pihak lain yang turut terlibat,” pungkasnya.***




























