Beranda News Camat Rengasdengklok Warning Keras Desa: Pajak, Wakaf, dan Administrasi Tak Boleh Diabaikan

Camat Rengasdengklok Warning Keras Desa: Pajak, Wakaf, dan Administrasi Tak Boleh Diabaikan

KARAWANG, NarasiKita.ID – Upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang akuntabel sekaligus melindungi aset dan kualitas hidup masyarakat menjadi fokus utama dalam rapat Minggon Kecamatan Rengasdengklok yang digelar di Kantor Kecamatan, Selasa (28/4/2026).

Forum lintas sektoral tersebut menghasilkan sejumlah instruksi strategis, mulai dari optimalisasi pendapatan daerah melalui kepatuhan pajak, pengamanan aset wakaf umat, hingga penguatan intervensi kesehatan keluarga.

Camat Rengasdengklok, H. Panji Santoso, dalam arahannya menegaskan pentingnya keteladanan aparatur pemerintah, khususnya dalam hal kepatuhan membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

“Seluruh pegawai kecamatan dan kepala desa wajib memberi contoh dengan melunasi PBB sebelum akhir bulan ini. Kita harus mengedukasi masyarakat bahwa PBB digunakan untuk pembangunan desa, seperti perbaikan infrastruktur jalan,” tegasnya.

Berita Lainnya  Mukab KADIN Karawang Digelar di Dua Hotel, Nizar Tegaskan SK Resmi di Resinda

Ia juga menginstruksikan tenaga kesehatan untuk aktif menjalankan Program Cek Kesehatan Gratis (CKG) dengan melibatkan perangkat desa sebagai langkah awal edukasi masyarakat.

Selain itu, Camat menyoroti pentingnya penataan administrasi keuangan desa menjelang pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Ia menyebut Rengasdengklok termasuk kecamatan dengan tingkat pengembalian kerugian negara yang relatif kecil dibanding wilayah lain.

Sinergi lintas sektor dalam forum tersebut diperkuat oleh peran Kantor Urusan Agama (KUA). Penyuluh Agama Islam Fungsional, K.H. Ubaidillah, Lc., menekankan pentingnya legalitas aset wakaf guna mencegah potensi sengketa di kemudian hari.

Berita Lainnya  DPRD Karawang Rekomendasikan Penutupan Sementara Theatre Night Mart, Temukan Dugaan Pelanggaran Izin

“Tanah wakaf harus segera diurus menjadi Akta Ikrar Wakaf di KUA. Jika sudah memiliki akta, maka tidak dapat diklaim oleh ahli waris wakif setelah wafat,” jelasnya.

Ia mengingatkan, tanpa legalitas yang jelas, aset wakaf berpotensi disengketakan oleh pihak keluarga. Untuk itu, masyarakat diminta segera melengkapi persyaratan dan mengurusnya melalui layanan wakaf di KUA.

Tak hanya itu, KUA Rengasdengklok juga aktif berkolaborasi dengan Puskesmas dan PLKB dalam program Bimbingan Perkawinan yang digelar rutin setiap Rabu. Program ini menyasar calon pengantin guna membekali mereka dengan pengetahuan tentang ketahanan keluarga, kesehatan reproduksi, serta pencegahan stunting.

Berita Lainnya  Aliansi Ormas Islam Karawang Sampaikan Aspirasi ke DPRD, Soroti Perizinan dan Dugaan Pelanggaran Usaha

“Kami ingin memastikan calon keluarga baru siap secara mental dan fisik, sehingga mampu melahirkan generasi sehat dan berkualitas,” tambahnya.

Lebih luas, penyuluh KUA juga turun langsung ke masyarakat melalui majelis taklim untuk menyosialisasikan berbagai program pemerintah, seperti pencegahan stunting, penolakan pernikahan anak, penguatan ketahanan keluarga, hingga moderasi dan toleransi beragama.

Rapat Minggon ini menjadi bukti konkret bahwa kolaborasi antara pemerintah kecamatan, institusi keagamaan, dan sektor kesehatan merupakan kunci utama dalam membangun masyarakat Rengasdengklok yang sejahtera, tertib, dan berkelanjutan.***

Bagikan Artikel