Beranda News Bapenda Karawang Gencarkan Sosialisasi “Ayo Bayar PBB Tepat Waktu” Lewat Spanduk

Bapenda Karawang Gencarkan Sosialisasi “Ayo Bayar PBB Tepat Waktu” Lewat Spanduk

KARAWANG, NarasiKita.ID – Pemerintah Kabupaten Karawang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) terus mengintensifkan upaya peningkatan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan, khususnya Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Salah satu langkah yang dilakukan adalah dengan mendistribusikan dan memasang spanduk edukatif bertema “Ayo Bayar PBB Tepat Waktu” di berbagai titik strategis.

Upaya ini merupakan bagian dari strategi komunikasi publik yang terintegrasi, guna mengingatkan masyarakat akan pentingnya membayar pajak tepat waktu sekaligus memperluas jangkauan informasi terkait batas jatuh tempo PBB-P2 Tahun 2026.

Sebagai salah satu komponen utama Pendapatan Asli Daerah (PAD), PBB-P2 memiliki peran strategis dalam mendukung pembiayaan pembangunan. Penerimaan dari sektor ini digunakan untuk pembangunan infrastruktur, peningkatan layanan publik, sektor kesehatan dan pendidikan, hingga program bantuan sosial serta pemberdayaan ekonomi masyarakat.

Berita Lainnya  Motor Raib Saat Ditinggal Belanja di Toko Amas, Warga Rengasdengklok Rugi Rp12 Juta

Spanduk sosialisasi dipasang di sejumlah lokasi yang mudah diakses masyarakat, seperti kantor kecamatan, kantor kelurahan, kawasan industri, serta fasilitas pelayanan publik, termasuk Mall Pelayanan Publik (MPP) Cikampek.

Kepala Bapenda Kabupaten Karawang, Sahali Kartawijaya, menyampaikan bahwa pemasangan spanduk tidak hanya berfungsi sebagai pengingat administratif, tetapi juga sebagai sarana edukasi publik.

“Kami menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh masyarakat atas kontribusinya dalam membayar pajak. Melalui pajak, Pemerintah Kabupaten Karawang dapat melaksanakan pembangunan di berbagai sektor,” ujarnya.

Bapenda mengingatkan bahwa batas waktu pembayaran PBB-P2 Tahun 2026 dibagi menjadi dua kategori, yakni:

Berita Lainnya  Ma’ruf Prasetyo Hadianto Resmi Pimpin Lapas Kelas IIA Karawang, Gantikan Christo Victor Nixon Toar

 • Ketetapan pajak hingga Rp2 juta (Buku 1, 2, dan 3) jatuh tempo pada 30 September 2026

• Ketetapan pajak di atas Rp2 juta (Buku 4 dan 5) jatuh tempo pada 30 Juni 2026

Besaran pajak terutang tercantum dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) yang telah didistribusikan sejak Februari 2026. Meski demikian, masyarakat tidak perlu menunggu SPPT untuk melakukan pembayaran, karena dapat menggunakan Nomor Objek Pajak (NOP) dari tahun sebelumnya yang bersifat tetap.

Selain itu, wajib pajak juga dapat melakukan pengecekan tagihan dan pembayaran secara daring melalui laman resmi: https://cekpbb.karawangkab.go.id⁠

Untuk meningkatkan kemudahan layanan, Bapenda juga menyediakan berbagai kanal pembayaran digital seperti QRIS dan Virtual Account (VA), sehingga masyarakat dapat melakukan transaksi secara cepat, aman, dan efisien tanpa harus datang ke kantor pelayanan.

Berita Lainnya  Mukab KADIN Karawang Digelar di Dua Hotel, Nizar Tegaskan SK Resmi di Resinda

Kemudahan ini diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan masyarakat, mengingat pembayaran dapat dilakukan kapan saja dan di mana saja melalui perangkat digital. Setiap transaksi juga tercatat secara otomatis dalam sistem, sehingga lebih akuntabel dan minim kesalahan.

“Mari kita jaga semangat kebersamaan membangun Karawang dengan membayar PBB tepat waktu agar terhindar dari sanksi administratif. Saat ini pembayaran PBB sudah sangat mudah dengan berbagai kanal digital,” tambah Sahali.

Melalui sosialisasi ini, Pemerintah Kabupaten Karawang berharap partisipasi masyarakat dalam membayar pajak semakin meningkat, sehingga pembangunan daerah dapat berjalan optimal dan berkelanjutan. (Ist)

Bagikan Artikel