Beranda Daerah Sertifikat PTSL Desa Sukamulya Belum Terbit, Tim Hukum Layangkan Somasi

Sertifikat PTSL Desa Sukamulya Belum Terbit, Tim Hukum Layangkan Somasi

BEKASI, NarasiKita.ID – Permasalahan penerbitan sertifikat tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Sukamulya, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi, kembali mencuat. Tim Hukum FA & Partners melayangkan somasi kepada panitia PTSL Desa Sukamulya terkait sertifikat milik kliennya yang hingga kini belum diterbitkan sejak pengajuan pada tahun 2022.

Kuasa hukum dari FA & Partners, Fajar Ramadhan, SH, mengatakan kliennya telah mengikuti program PTSL sejak tahun 2022, namun hingga saat ini belum menerima sertifikat tanah yang diajukan.

“Klien kami mengajukan program PTSL di Desa Sukamulya pada tahun 2022, tetapi sampai sekarang sertifikat tersebut belum juga diterima. Kami mempertanyakan ada apa dengan tim PTSL Desa Sukamulya,” ujar Fajar Ramadhan.

Berita Lainnya  DKM Masjid Al-Khoir Santuni 20 Anak Yatim di Cikarang Timur pada Ramadhan 1447 H

Menurutnya, terdapat dugaan kelalaian dari panitia PTSL tingkat desa maupun tim yuridis. Pasalnya, sertifikat atas nama kliennya disebutkan bermasalah karena dinyatakan ganda.

Fajar menjelaskan bahwa kliennya mengajukan pembuatan sertifikat tanah bersama tujuh anggota keluarga dalam satu alas hak. Dari pengajuan tersebut, enam sertifikat telah selesai diterbitkan, sementara satu sertifikat atas nama Arsikem hingga kini belum jelas statusnya.

“Dari tujuh pengajuan dalam satu alas hak, enam di antaranya sudah terbit. Hanya satu atas nama Arsikem yang sampai saat ini masih terkatung-katung,” jelasnya.

Atas permasalahan tersebut, tim hukum FA & Partners telah melayangkan somasi pertama kepada panitia PTSL Desa Sukamulya guna meminta penjelasan resmi dari pihak terkait mengenai kendala penerbitan sertifikat tersebut.

Berita Lainnya  BGN Tindaklanjuti Dugaan Dapur MBG Setiajaya 002 Cabangbungin Beroperasi Tanpa Izin

Fajar menegaskan, apabila dalam waktu tiga hari sejak somasi dilayangkan tidak ada tanggapan dari pihak terkait, maka pihaknya akan menempuh langkah hukum lebih lanjut.

“Jika dalam waktu tiga hari tidak ada respons dari pihak terkait atas somasi yang kami layangkan, maka kami dari tim hukum FA & Partners akan melakukan upaya-upaya hukum selanjutnya,” tegas Fajar Ramadhan. (MA)

Bagikan Artikel