Beranda Daerah KMG Warning! Jelang Pengisian BPD 2026, Jangan Sampai Jadi Ajang Transaksi dan...

KMG Warning! Jelang Pengisian BPD 2026, Jangan Sampai Jadi Ajang Transaksi dan Stempel Kekuasaan Desa

KARAWANG, NarasiKita.ID – Menjelang pengisian anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) secara serentak tahun 2026 di Kabupaten Karawang, kekhawatiran akan praktik politik uang dan matinya independensi lembaga desa kembali mencuat.

Karawang Monitoring Group (KMG) menilai, jika tidak diawasi secara serius, proses pengisian BPD berpotensi berubah menjadi ajang transaksi kekuasaan yang justru merusak fondasi demokrasi desa.

Ketua KMG, Imron Rosadi, secara tegas mengingatkan bahwa pola lama yang sarat kepentingan masih sangat mungkin terulang. Ia menyebut, pengisian BPD selama ini kerap menyerupai “mini pilkades” yang tidak steril dari praktik money politik.

“Kalau dibiarkan, pengisian BPD hanya akan melahirkan wakil rakyat yang lahir dari transaksi, bukan representasi. Ini ancaman serius bagi demokrasi desa,” tegas Imron, Rabu (22/4/2026).

Berita Lainnya  DPD GMPI Karawang Resmi Layangkan Pemberitahuan Aksi: DPRD dan Kejari Siap Dikepung

Menurutnya, lemahnya pengawasan menjadi celah utama. Ia menilai pemerintah daerah tidak boleh sekadar menjadi penonton, melainkan harus hadir aktif mengawal proses tersebut dari awal hingga akhir.

“Camat, pendamping desa, hingga DPMD jangan hanya hadir di atas kertas. Harus benar-benar turun mengawasi. Kalau tidak, BPD hanya akan jadi stempel legitimasi kekuasaan kepala desa,” ujarnya.

Imron juga menyoroti realitas di lapangan, di mana banyak BPD kehilangan daya tawarnya. Alih-alih menjadi lembaga pengawas, BPD justru kerap tak berdaya menghadapi dominasi kepala desa.

“BPD hari ini banyak yang ‘mati segan hidup tak mau’. Fungsi kontrol melemah karena sejak awal prosesnya sudah tidak sehat,” kritiknya.

Padahal, secara normatif, BPD merupakan pilar penting dalam sistem pemerintahan desa yang memiliki fungsi legislasi, pengawasan, serta penganggaran. Ketika lembaga ini kehilangan independensinya, maka yang terancam bukan hanya tata kelola desa, tetapi juga kepercayaan publik.

Berita Lainnya  DPRD Karawang Rekomendasikan Penutupan Sementara Theatre Night Mart, Temukan Dugaan Pelanggaran Izin

“Kalau BPD tidak independen, siapa yang mengawasi? Ini yang harus jadi perhatian serius,” katanya.

Imron menegaskan, pengisian BPD seharusnya menjadi momentum pembenahan, bukan sekadar rutinitas lima tahunan tanpa makna. Ia pun mendesak adanya perbaikan sistemik agar BPD benar-benar diisi oleh figur yang kredibel dan berpihak pada masyarakat.

“Kami tidak ingin BPD hanya jadi pelengkap administrasi. Harus jadi kekuatan kontrol yang nyata terhadap pembangunan dan anggaran desa,” tandasnya.

Sementara itu, salah seorang tokoh pemuda Karawang, H. Rosadi atau Jiros, menegaskan bahwa proses pengisian BPD wajib dilakukan secara terbuka dan demokratis, bukan melalui penunjukan sepihak oleh kepala desa.

Berita Lainnya  Bekasi Bersih? 98 Perkara Narkotika Dimusnahkan, Perang Tanpa Kompromi Digaungkan

“BPD itu mitra, bukan bawahan kepala desa. Kalau ditunjuk, jelas independensinya hilang. Pengawasan pasti tidak objektif,” tegasnya.

Ia mengingatkan bahwa mekanisme pengisian BPD telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta Permendagri Nomor 110 Tahun 2016, yang menegaskan bahwa anggota BPD adalah wakil masyarakat yang dipilih secara demokratis.

“Kalau aturan ini diabaikan, itu bukan hanya pelanggaran administratif, tapi juga pengkhianatan terhadap demokrasi desa,” ujarnya.

Jiros menekankan, keterlibatan masyarakat menjadi kunci utama untuk memastikan BPD tidak dikooptasi oleh kepentingan elite desa.

“Jangan sampai BPD hanya jadi alat legitimasi kekuasaan. Masyarakat harus dilibatkan penuh agar ada kontrol yang nyata,” pungkasnya. (Sup)

Bagikan Artikel