Beranda Nasional Tempat Hiburan Malam di Karawang Sepakat Hentikan Aktivitas Selama Ramadhan

Tempat Hiburan Malam di Karawang Sepakat Hentikan Aktivitas Selama Ramadhan

KARAWANG, NarasiKita.ID – Seluruh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Karawang, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), serta pengusaha hotel, restoran, dan tempat hiburan malam (THM) sepakat untuk menghentikan seluruh aktivitas usaha selama bulan suci Ramadhan 1446 Hijriah/2025 pada Selasa (18/02/2025).

Kesepakatan ini disampaikan dalam Rapat Koordinasi Pembahasan Pelaksanaan Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H, yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Karawang, H. Asep Aang Rahmatullah, mewakili Bupati Karawang. Rapat tersebut dihadiri oleh jajaran TNI-Polri, Kejaksaan, Satpol PP, Bapenda, serta Bagian Hukum dan Kesra.

Berita Lainnya  Pemdes Batujaya Klarifikasi Isu Pembayaran Proyek Jaling: Semua Kewajiban Sudah Dituntaskan

Dalam kesepakatan yang ditandatangani bersama, pengusaha tempat hiburan malam diwajibkan untuk menghentikan aktivitas operasional mulai H-1 Ramadhan hingga H+3 setelah Idul Fitri.

“Kesepakatan ini lahir dari komitmen kita bersama untuk menghormati kesucian bulan Ramadhan,” ujar Sekda.

Meski kegiatan usaha dihentikan sementara, pemerintah daerah tetap mewajibkan para pengusaha untuk membayar upah dan memenuhi hak-hak karyawan sesuai peraturan yang berlaku.

“Ini bukan hal baru. Para pengusaha sudah terbiasa dengan kebijakan ini setiap Ramadhan. Penutupan selama satu bulan bisa dikompensasi dengan operasional selama 11 bulan lainnya. Saya harap hak-hak pekerja, terutama gaji, tetap diberikan,” tambahnya.

Berita Lainnya  Aksi Bersih Sampah Plastik Serentak Peringati HLHS 2025: Ini Kata Kepala DLHK Karawang 

Selain pelarangan aktivitas tempat hiburan malam, dalam kesepakatan ini juga terdapat imbauan bagi pemilik warung makan untuk menggunakan tirai saat beroperasi di siang hari, guna menghormati masyarakat yang berpuasa.

“Warung makan boleh buka, tapi usahakan menggunakan tirai agar tidak terlalu terbuka dan terlihat dari luar,” jelas Sekda.

Kesepakatan ini juga mencakup upaya pemberantasan minuman keras, perjudian, prostitusi, premanisme, hingga tawuran.

“Kami ingin, sebagaimana arahan Bupati, agar bulan Ramadhan ini terjaga kesuciannya, sehingga masyarakat dapat menjalankan ibadah dengan khusyuk,” pungkasnya.(*)

Bagikan Artikel