Beranda Daerah LBH GABBAR INDONESIA Bantah Isu Deklarasi Bakal Calon Kades di Pebayuran, Minta...

LBH GABBAR INDONESIA Bantah Isu Deklarasi Bakal Calon Kades di Pebayuran, Minta Publik Pahami Tahapan Pilkades 2026

BEKASI, NarasiKita.ID – Direktur LBH GABBAR INDONESIA, Bang DJ, membantah narasi yang beredar di media sosial terkait dugaan adanya deklarasi bakal calon kepala desa di Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi, yang dikaitkan dengan kehadiran panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades).

Bang DJ menegaskan, informasi tersebut tidak menggambarkan kondisi faktual secara utuh dan berpotensi menyesatkan opini publik.

“Berdasarkan fakta yang kami ketahui, hingga saat ini belum ada tahapan deklarasi bakal calon maupun calon kepala desa sebagaimana dinarasikan dalam unggahan tersebut. Sangat tidak tepat apabila kegiatan silaturahmi masyarakat kemudian disimpulkan sebagai deklarasi bakal calon kepala desa,” ujarnya.

Ia juga menilai pihak yang menyampaikan dugaan tersebut belum memahami secara utuh regulasi maupun tahapan Pemilihan Kepala Desa Serentak Kabupaten Bekasi Tahun 2026. Akibatnya, informasi yang disampaikan berpotensi menimbulkan persepsi keliru di tengah masyarakat.

Berita Lainnya  Camat Panji Santoso Turun Langsung Pimpin Kegiatan Bersih-Bersih, Ajak Warga Rawat Lingkungan Bersama

Bang DJ menjelaskan, berdasarkan Surat Edaran Bupati Bekasi Nomor 100.3.4.2/SE.76/DPMD tentang Tahapan Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak Tahun 2026, pemungutan suara baru akan dilaksanakan pada 20 September 2026, dengan seluruh tahapan telah diatur secara jelas.

Menurutnya, hingga saat ini kondisi faktual di lapangan menunjukkan bahwa:

Kepala desa yang menjabat masih berstatus kepala desa definitif aktif, belum menjadi Penjabat Sementara (PJS);

Belum ada penetapan bakal calon maupun calon kepala desa oleh panitia;

Panitia Pemilihan Kepala Desa juga belum membuka tahapan pendaftaran bakal calon sesuai jadwal resmi.

Berita Lainnya  Lishera Bakery Kencana Hadir di Karawang, Sajikan Roti Sobek Berkualitas dengan Harga Bersahabat

Atas dasar itu, Bang DJ menilai aktivitas kepala desa aktif yang bersilaturahmi dengan masyarakat serta menyampaikan capaian pembangunan maupun rencana program yang belum terealisasi masih merupakan bagian dari pelaksanaan tugas pemerintahan, sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Terkait dugaan keterlibatan panitia Pilkades, Bang DJ meminta seluruh pihak mengedepankan asas objektivitas dan pembuktian.

“Apabila terdapat dugaan pelanggaran terhadap netralitas panitia maupun tahapan Pilkades, mekanisme penanganannya telah diatur dalam ketentuan yang berlaku dan sebaiknya disampaikan kepada instansi yang berwenang dengan didukung bukti yang sah, bukan melalui penghakiman di ruang publik,” tegasnya.

Berita Lainnya  Apresiasi Langkah Desa Kalangsurya, Warga Amansari Dorong Kepala Desa dan Panitia Gelar Pemilihan Langsung BPD

Ia menduga polemik yang berkembang dipicu oleh kekeliruan dalam memahami petunjuk pelaksanaan (Juklak) dan petunjuk teknis (Juknis) Pemilihan Kepala Desa, khususnya mengenai tahapan yang diatur dalam Surat Edaran Bupati Bekasi Nomor 100.3.4.2/SE.76/DPMD.

Menutup keterangannya, LBH GABBAR INDONESIA mengajak seluruh elemen masyarakat, organisasi profesi, media massa, maupun para pemangku kepentingan untuk mengedepankan asas praduga tak bersalah, bersikap hati-hati dalam menyampaikan informasi, serta menghormati seluruh tahapan Pilkades sesuai regulasi yang berlaku.

“Dengan demikian, pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak Kabupaten Bekasi Tahun 2026 diharapkan dapat berlangsung secara aman, tertib, demokratis, dan bermartabat,” pungkas Bang DJ. (Sup)

Bagikan Artikel