KARAWANG, NarasiKita.ID – Anggota Forum Karawang Utara Bergerak (KUB) sekaligus praktisi hukum, Syarif Husen, mempertanyakan tindak lanjut DPRD Kabupaten Karawang terhadap surat permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang telah dilayangkan Forum KUB pada 9 September 2026.
Surat tersebut diajukan untuk meminta penjelasan mengenai sejumlah paket proyek tunda bayar Tahun Anggaran 2025 yang pembayarannya dilakukan melalui APBD Tahun Anggaran 2026. Surat ditujukan kepada pimpinan DPRD Kabupaten Karawang dan ditembuskan kepada Bupati Karawang.
Syarif mengatakan, pertanyaan yang disampaikan Forum KUB saat ini berkaitan dengan status surat dan tindak lanjutnya di lingkungan DPRD.
“Surat sudah kami sampaikan secara resmi. Yang kami pertanyakan, bagaimana status dan tindak lanjut surat tersebut di DPRD?” ujar Syarif, Senin (21/9/2026).
Menurutnya, Forum KUB menghormati mekanisme dan kewenangan DPRD dalam menentukan tindak lanjut setiap surat yang masuk. Namun, informasi mengenai status surat tetap diperlukan agar pihak yang mengajukan permohonan mengetahui proses selanjutnya.
“Apakah suratnya sudah diterima, sudah diteruskan kepada alat kelengkapan DPRD yang terkait, atau masih dalam proses administrasi? Kami berharap ada informasi mengenai hal tersebut,” katanya.
Syarif menjelaskan, permohonan RDP diajukan untuk memperoleh klarifikasi mengenai paket proyek tunda bayar, termasuk daftar paket, nilai kewajiban, status pekerjaan, serta mekanisme penganggaran dan pembayarannya melalui APBD Tahun Anggaran 2026.
Forum KUB juga mengusulkan agar OPD terkait, BPKAD, dan pihak lain yang memiliki kewenangan dapat dihadirkan dalam RDP apabila permohonan tersebut ditindaklanjuti.
“Kami ingin penjelasan diperoleh langsung dari pihak yang memiliki kewenangan dan berdasarkan data. Jadi pembahasannya dapat berjalan objektif,” ujarnya.
Syarif menegaskan, Forum KUB belum mengambil kesimpulan mengenai ada atau tidaknya persoalan hukum dalam paket proyek tunda bayar tersebut.
“Posisi kami meminta klarifikasi. Ada atau tidaknya persoalan harus dilihat berdasarkan dokumen dan keterangan dari pihak yang berwenang,” katanya.
Forum KUB masih menunggu respons DPRD Kabupaten Karawang. Apabila dalam waktu satu minggu belum terdapat informasi mengenai tindak lanjut surat tersebut.
“Kami tetap menghormati proses kelembagaan DPRD. Kami hanya berharap surat yang sudah disampaikan mendapatkan kejelasan mengenai tindak lanjutnya,” pungkas Syarif. (*)




























