BEKASI, NarasiKita.ID – Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak Kabupaten Bekasi periode 2026–2034 dipastikan akan mengadopsi sistem hybrid, yakni perpaduan antara Tempat Pemungutan Suara (TPS) digital berbasis e-voting dan TPS konvensional menggunakan kertas suara.
Penerapan sistem digital tersebut menjadi langkah awal Pemerintah Kabupaten Bekasi dalam mendorong transformasi tata kelola demokrasi desa yang lebih modern, transparan, akuntabel, efektif, dan efisien.
Dalam pelaksanaannya, teknologi e-voting akan diterapkan di 154 desa yang akan menggelar Pilkades serentak pada tahun 2026. Pemilih nantinya tidak lagi mencoblos surat suara di TPS digital, melainkan cukup memilih calon kepala desa melalui perangkat layar elektronik.
Pemerintah Kabupaten Bekasi bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Provinsi Jawa Barat juga telah mulai melakukan sosialisasi serta simulasi penggunaan sistem pemungutan suara elektronik tersebut sejak awal tahun 2026.
Selain itu, sebanyak 154 TPS berbasis digital tengah dipersiapkan sebagai bagian dari implementasi sistem baru tersebut.
Kehadiran TPS digital diharapkan mampu mempercepat proses pemungutan dan penghitungan suara, meminimalisasi potensi manipulasi, serta mempermudah proses rekapitulasi hasil pemilihan.
Meski demikian, tidak seluruh TPS dalam Pilkades 2026 akan menggunakan sistem digital sepenuhnya. Pemkab Bekasi memastikan skema yang digunakan adalah sistem hybrid atau kombinasi digital dan manual.
Berdasarkan rencana DPMD Kabupaten Bekasi, setiap desa hanya akan memiliki satu TPS digital dengan kapasitas maksimal melayani 500 pemilih. Sementara TPS lainnya tetap menggunakan metode konvensional dengan sistem pencoblosan menggunakan surat suara.
Langkah ini dinilai sebagai tahap awal penerapan digitalisasi dalam proses demokrasi desa di Kabupaten Bekasi sebelum nantinya dilakukan evaluasi untuk pengembangan sistem di masa mendatang.
Dengan penerapan sistem hybrid tersebut, Pemkab Bekasi berharap pelaksanaan Pilkades 2026 dapat berjalan lebih tertib, cepat, transparan, dan mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi di tingkat desa. (MA)




























