KARAWANG, NarasiKita.ID – Komisi II DPRD Kabupaten Karawang menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama Ikatan Pedagang Pasar Tradisional Bersatu (IPPTU) pada Rabu (30/4/2026). Rapat tersebut membahas dugaan tidak terpenuhinya hak-hak pedagang di Pasar Cikampek I oleh pihak pengelola, PT Celebes.
Ketua Komisi II DPRD Karawang, Mumun Maemunah, mengatakan bahwa RDP digelar sebagai tindak lanjut atas surat pengaduan yang disampaikan IPPTU terkait buruknya pelayanan pasar.
“Pedagang mengeluhkan kondisi pasar yang tidak mengalami peningkatan, seperti masih kerap banjir saat hujan serta fasilitas toilet yang kurang memadai,” ujarnya.
Ia menilai, kondisi tersebut tidak sebanding dengan kewajiban pedagang yang secara rutin membayar retribusi setiap hari kepada pengelola pasar.
Selain persoalan fasilitas, para pedagang juga mengeluhkan belum diterimanya surat atau sertifikat kepemilikan kios, meskipun sebagian telah melunasi pembayaran sewa.
Menurut Mumun, Pasar Cikampek I dikelola dengan skema Build Operate Transfer (BOT) oleh PT Celebes berdasarkan perjanjian kerja sama yang berlaku sejak tahun 2015 hingga 2040.
Namun demikian, dalam pelaksanaannya diduga masih terdapat sejumlah kewajiban pengelola yang belum dipenuhi sesuai dengan perjanjian.
“Di antaranya terkait kewajiban penyetoran retribusi ke kas daerah yang diduga masih terdapat tunggakan, padahal pedagang melakukan pembayaran setiap hari,” tegasnya.
Ia juga menyoroti dugaan tidak disetorkannya pendapatan lain, seperti retribusi parkir dan fasilitas mandi, cuci, kakus (MCK).
Selain itu, pembangunan lantai tiga pasar yang menjadi bagian dari kesepakatan kerja sama hingga saat ini belum direalisasikan.
“Pembangunan lantai tiga yang seharusnya menjadi kewajiban pengelola belum dilaksanakan,” tambahnya.
Komisi II DPRD Karawang mendorong pemerintah daerah untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pengelolaan Pasar Cikampek I dengan skema BOT tersebut.
“Kami meminta pemerintah daerah segera melakukan evaluasi karena kondisi ini berpotensi merugikan pedagang dan masyarakat,” tegas Mumun.
Ia menambahkan, DPRD juga mengharapkan adanya langkah konkret dan keputusan tegas dari pemerintah daerah agar persoalan tersebut tidak berlarut-larut.
“Harus ada kejelasan agar hak-hak pedagang dapat terpenuhi,” tandasnya. (Sup)




























