BEKASI, NarasiKita.ID – Kasus dugaan pungutan liar (pungli) kembali mencuat di lingkungan pendidikan. Kali ini, dugaan tersebut terjadi di SD MIS AT-TAQWA 47 yang berlokasi di Desa Lenggahsari, Kecamatan Cabangbungin, Kabupaten Bekasi, dan kini menjadi sorotan publik.
Pungutan sebesar Rp100 ribu per siswa itu disebut sebagai biaya Tes Kemampuan Akademik (TKA) sekaligus pembayaran akhir tahun. Dalam keterangannya, biaya tersebut diperuntukkan bagi kebutuhan pengawas, kertas, soal, hingga konsumsi kegiatan.
Informasi mengenai pungutan tersebut diketahui beredar melalui surat pemberitahuan yang ditujukan kepada wali murid pada 26 Februari 2026 lalu. Surat itu disebut dibuat langsung oleh pihak sekolah untuk siswa kelas VI.
Dalam surat pemberitahuan tersebut, diduga terdapat penekanan terhadap siswa agar mengikuti kegiatan TKA. Namun, pada surat itu tidak dicantumkan dasar aturan maupun hasil musyawarah bersama komite sekolah terkait penetapan biaya tersebut.
Sejumlah pihak menilai pungutan itu berpotensi melanggar aturan, mengingat sekolah juga menerima dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari pemerintah pusat untuk mendukung kebutuhan operasional pendidikan.
Salah satu wali murid yang enggan disebutkan identitasnya mengaku keberatan dengan adanya pungutan tersebut, terlebih di tengah kondisi ekonomi masyarakat yang masih sulit.
“Ekonomi lagi susah begini, kok ada saja biaya baru. Kalau wajib, mana peraturannya? Kalau sukarela, kenapa dipaksa?” ujar salah satu wali murid.
Ia juga mengaku khawatir apabila tidak membayar, anaknya tidak diperbolehkan mengikuti ujian.
“Biaya yang dipatok terasa terlalu tinggi dan jadi beban tambahan, apalagi bagi keluarga yang punya lebih dari satu anak sekolah. Kalau komplain takut anak tidak boleh ikut ujian,” tambahnya.
Diketahui, dana BOS merupakan bantuan pemerintah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan diberikan kepada sekolah, termasuk sekolah swasta yang memenuhi persyaratan, guna menunjang operasional pendidikan.
Sementara itu, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Kepala Madrasah SD MIS AT-TAQWA 47, Samani Sumardi membenarkan adanya pungutan biaya untuk kegiatan TKA.
“Oh iya pak, untuk TKA kita ada bayaran, tapi untuk kursus komputer kita mewajibkan siswa untuk kursus komputer pak,” kata Samani Sumardi.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Dinas Pendidikan maupun Kementerian Agama terkait dugaan pungutan tersebut. (MA)




























