BEKASI, NarasiKita.ID – Aktivitas penggalian jaringan kabel serat optik (fiber optik) di Jalan Raya Pantai Bakti, Kecamatan Muaragembung, Kabupaten Bekasi, dihentikan sementara oleh pemerintah desa setempat. Langkah ini diambil setelah muncul dugaan bahwa pekerjaan tersebut tidak sesuai dengan titik lokasi yang tercantum dalam rekomendasi pemanfaatan Daerah Milik Jalan (Damija).
Kepala Desa Pantai Bakti, Wahyudi, menegaskan penghentian dilakukan untuk mencegah potensi pelanggaran prosedur serta memastikan kejelasan dasar hukum pelaksanaan pekerjaan di lapangan.
“kegiatannya lagi saya setop,” tegasnya singkat saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp, Senin (11/5/2026).
Pantauan di lapangan menunjukkan aktivitas galian memanjang di sejumlah titik sepanjang Jalan Raya Pantai Bakti. Pekerjaan tersebut berada di bahu jalan yang merupakan ruang milik umum dan saat ini telah dihentikan sementara oleh pihak desa.
Dari hasil penelusuran dokumen Surat Rekomendasi Pemanfaatan Daerah Milik Jalan (Damija) yang diterbitkan Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi (DSDABMBK) Kabupaten Bekasi Nomor 600.1.9/10/REKOM/DSDABMBK/2025 tertanggal 20 November 2025, rekomendasi pemanfaatan diberikan kepada PT Mora Telematika Indonesia Tbk untuk pekerjaan jaringan utilitas fiber optik di sejumlah ruas jalan tertentu di Kabupaten Bekasi.
Namun, dalam lampiran resmi dokumen tersebut, tidak tercantum nama Jalan Raya Pantai Bakti maupun Jalan Raya Bungin Muaragembong sebagai lokasi yang disetujui untuk pelaksanaan pekerjaan.
Ketidaksesuaian tersebut menimbulkan pertanyaan serius terkait dasar pelaksanaan proyek di lapangan. Sebab, dalam ketentuan Damija, setiap pekerjaan utilitas wajib mengikuti titik lokasi yang telah direkomendasikan pemerintah daerah, dan tidak diperbolehkan melakukan pekerjaan di luar area yang ditetapkan.
Jika benar dilakukan di luar titik rekomendasi, maka aktivitas tersebut berpotensi melanggar prosedur pemanfaatan ruang milik jalan yang telah diatur dalam ketentuan perizinan daerah.
Selain aspek administratif, aktivitas penggalian tanpa kejelasan izin lokasi juga dinilai rawan menimbulkan dampak teknis di lapangan, seperti kerusakan struktur bahu jalan, gangguan sistem drainase, hingga memperbesar risiko kerusakan infrastruktur saat terjadi curah hujan tinggi.
Pemerintah desa menegaskan agar seluruh aktivitas dihentikan hingga pihak pelaksana dapat menunjukkan kejelasan dokumen perizinan dan kesesuaian lokasi pekerjaan. Langkah ini dinilai penting untuk menghindari potensi pelanggaran serta dampak yang lebih luas terhadap fasilitas umum.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pelaksana proyek maupun DSDABMBK Kabupaten Bekasi terkait dugaan ketidaksesuaian lokasi pekerjaan galian fiber optik di Jalan Raya Pantai Bakti, Kecamatan Muaragembung. (MA)




























