BEKASI, NarasiKita.ID – Proses pemilihan calon anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Sukamulya, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi, periode 2026–2034 untuk unsur keterwakilan perempuan yang berlangsung pada Kamis (21/05/2026), menuai sorotan dari sejumlah pihak.
Sorotan tersebut muncul setelah adanya dugaan penghalangan terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik di lokasi kegiatan. Sejumlah jurnalis yang hendak melakukan peliputan dan pengambilan gambar mengaku dilarang bahkan diminta meninggalkan area kegiatan oleh panitia penyelenggara bersama petugas keamanan setempat.
Selain persoalan tersebut, sejumlah warga yang hadir juga menyampaikan keluhan terkait pelaksanaan kegiatan yang dinilai kurang maksimal. Salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mengaku kecewa terhadap keterlambatan kehadiran panitia penyelenggara sehingga para calon anggota BPD maupun warga yang masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) harus menunggu cukup lama sebelum acara dimulai.
“Ini panitia tidak benar, bagaimana bisa datang terlambat sehingga kami semua harus menunggu? Seharusnya panitia hadir lebih awal untuk persiapan, bukan justru datang belakangan,” ujar warga tersebut.
Terkait dugaan penghalangan terhadap aktivitas jurnalistik, tindakan yang membatasi kerja pers menjadi perhatian karena kebebasan memperoleh dan menyampaikan informasi telah dijamin dalam Pasal 28F UUD 1945. Ketentuan tersebut juga diperkuat dalam ketentuan perundang-undangan mengenai pers yang mengatur hak wartawan dalam menjalankan fungsi jurnalistik.
Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers disebutkan bahwa pihak yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi tugas pers dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Peristiwa yang terjadi dalam proses pemilihan BPD Desa Sukamulya ini menjadi perhatian publik terkait pentingnya keterbukaan informasi dan profesionalisme pelaksanaan proses demokrasi di tingkat desa. Kehadiran pers dalam kegiatan publik memiliki fungsi sebagai sarana kontrol sosial dan penyampai informasi kepada masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak panitia penyelenggara maupun pihak terkait lainnya belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan penghalangan peliputan serta keluhan masyarakat mengenai pelaksanaan kegiatan tersebut. (MA)




























