KARAWANG, NarasiKita.ID – Komisi II DPRD Kabupaten Karawang menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait persoalan dana eks anggota Koperasi Karyawan PT Pindodeli Karawang yang hingga kini belum dikembalikan kepada para korban, Kamis (21/5/2026).
RDP tersebut dihadiri sejumlah pihak terkait, di antaranya Dinas Koperasi Kabupaten Karawang, Bagian Hukum Setda Kabupaten Karawang, Polres Karawang, serta para korban eks anggota Koperasi Karyawan PT Pindodeli Karawang yang didampingi Tim Hukum Jabar Istimewa (Jabis) Karawang.
Namun, pihak Koperasi Pindodeli tidak hadir meski telah diundang secara resmi oleh Komisi II DPRD Kabupaten Karawang.
Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Karawang, Mumun Maemunah mengatakan, pihaknya menerima pengaduan dari 36 eks karyawan yang hingga kini belum menerima hak mereka sebagai anggota koperasi.
“Menurut Dinas Koperasi ada sekitar 1.619 korban. Persoalan 36 orang yang kami bahas hari ini juga belum selesai karena mereka belum menerima haknya sebagai eks anggota koperasi PT Pindodeli,” ujarnya usai RDP.
Mumun menjelaskan, persoalan tersebut sebelumnya juga telah dibahas dalam RDP sebelumnya. Bahkan, Komisi II DPRD Karawang sempat mendatangi kantor koperasi untuk meminta penjelasan langsung.
“Waktu itu pihak koperasi menyampaikan akan mencicil pembayaran kepada para eks karyawan. Namun sampai saat ini belum ada realisasi pembayaran terhadap hak para korban,” katanya.
Ia menegaskan, DPRD Karawang berharap ada itikad baik dari pihak Koperasi PT Pindodeli maupun perusahaan untuk segera menyelesaikan persoalan tersebut sebelum berlanjut ke proses hukum.
“Ini menyangkut hak masyarakat Karawang yang sudah lama menyimpan uangnya di koperasi. Kalau memang tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan, maka kami akan menggandeng aparat penegak hukum untuk menempuh langkah hukum,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Koordinator Tim Hukum Jabis Karawang, Saripudin mengaku kecewa atas ketidakhadiran pihak Koperasi PT Pindodeli dalam forum RDP tersebut.
“Sangat disayangkan pihak Koperasi Pindodeli tidak hadir dan tidak menunjukkan itikad baik. Kami berharap ada langkah konkret agar kerugian klien kami segera dikembalikan,” ujarnya.
Menurut Saripudin, total kerugian dari 36 korban yang didampinginya mencapai sekitar Rp450 juta.
“Jika tidak ada penyelesaian maupun itikad baik, maka kami akan mengambil langkah tegas, termasuk melaporkan persoalan ini ke pihak kepolisian,” tandasnya.
Anggota Tim Hukum Jabis Karawang, Ujang Suhana menambahkan, hasil RDP merekomendasikan agar Dinas Koperasi bersama Komisi II DPRD Kabupaten Karawang melakukan investigasi dan audit terhadap persoalan tersebut.
“Kami meminta ada pemeriksaan audit dan langkah konkret lainnya. Apabila dalam dua minggu ke depan tidak ada penyelesaian, maka kami akan menempuh langkah hukum baik secara pidana maupun perdata,” ungkapnya.
Ia menegaskan, jalur hukum akan menjadi langkah terakhir apabila pihak koperasi tetap tidak menunjukkan itikad baik dalam menyelesaikan persoalan para eks anggota koperasi tersebut. (Sup)




























