KARAWANG, NarasiKita.ID – Forum Pemuda Jayakerta Bersatu (FPJB) menggelar audiensi dengan pihak SMPN 2 Jayakerta terkait dugaan penjualan material bekas bongkaran ruang kelas yang masih memiliki nilai ekonomis dalam proyek revitalisasi sekolah tahun 2026, Kamis (21/5/2026).
Audiensi yang berlangsung di salah satu ruang kelas sekolah tersebut memanas setelah Ketua FPJB, Fuad Hasan, melontarkan sejumlah pertanyaan kepada Kepala SMPN 2 Jayakerta, Abdul Marang, mengenai dasar hukum penghibahan material bongkaran kepada Komite Sekolah hingga dugaan penjualannya tanpa mekanisme resmi sesuai aturan pengelolaan aset negara.
Dalam forum itu, Fuad menegaskan bahwa material hasil bongkaran bangunan sekolah bukan barang pribadi yang dapat dikelola secara bebas. Menurutnya, bangunan sekolah merupakan aset negara karena dibangun menggunakan anggaran pemerintah, sehingga material bekas bongkarannya tetap harus dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Yang dibongkar itu bangunan negara, dibangun menggunakan uang rakyat. Maka material bekasnya tetap bagian dari aset negara dan wajib dipertanggungjawabkan. Tidak bisa begitu saja dihibahkan atau dijual tanpa prosedur resmi,” tegas Fuad.
Ia mempertanyakan dasar hukum kepala sekolah yang disebut menghibahkan material bongkaran kepada Komite Sekolah. Padahal, pengelolaan barang milik negara maupun barang milik daerah telah diatur dalam PP Nomor 27 Tahun 2014 junto PP Nomor 28 Tahun 2020 serta Permendagri Nomor 19 Tahun 2016.
“Pertanyaan kami sederhana, mana dasar hukumnya? Mana SK hibahnya? Mana persetujuan dari pemerintah daerah atau pengelola barang? Karena kepala sekolah bukan pemilik aset negara,” ujarnya.
Fuad mengungkapkan, dalam audiensi tersebut Abdul Marang mengakui bahwa proses penghibahan maupun penjualan material bongkaran dilakukan tanpa dibarengi mekanisme dan ketentuan resmi sebagaimana aturan pengelolaan aset pemerintah. Menurutnya, langkah tersebut dilakukan atas dasar kebiasaan dan kesepakatan internal.
Tak hanya itu, Abdul Marang juga disebut mengakui bahwa sebelum material bongkaran dihibahkan kepada Komite Sekolah, dirinya telah berkonsultasi dengan bagian aset di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Karawang. Dari hasil konsultasi tersebut, ia mengaku disarankan untuk memberikan material bongkaran kepada Komite Sekolah.
“Beliau menyampaikan bahwa sebelumnya sudah berkonsultasi dengan bagian aset di Disdik Karawang dan diarahkan agar material bongkaran dihibahkan kepada Komite Sekolah,” kata Fuad.
Meski demikian, FPJB menilai pengakuan tersebut tetap harus dibuktikan secara administratif dan tidak dapat dijadikan pembenaran apabila tidak disertai dokumen resmi maupun persetujuan tertulis dari pejabat berwenang.
“Kalau memang ada arahan atau konsultasi, harus jelas bentuknya apa. Apakah ada surat resmi, disposisi, atau berita acara. Karena pengelolaan aset negara tidak cukup hanya berdasarkan komunikasi lisan,” tegas Fuad.
Menurutnya, penggunaan hasil penjualan untuk kepentingan sekolah tidak otomatis membenarkan proses penghibahan maupun penjualan aset negara tanpa prosedur resmi.
“Persoalannya bukan semata uangnya dipakai untuk apa, tetapi prosesnya harus sesuai aturan. Aset negara tidak bisa dijual dulu lalu dibenarkan belakangan dengan alasan untuk kebutuhan sekolah,” tegasnya.
Ia menilai pengelolaan aset pemerintah wajib melalui mekanisme administrasi yang sah, mulai dari inventarisasi, penilaian aset, penghapusan barang, hingga mekanisme penjualan atau hibah yang memperoleh persetujuan pejabat berwenang.
“Kalau logikanya semua bisa dibenarkan hanya karena hasilnya dipakai untuk sekolah, maka aturan pengelolaan aset negara jadi tidak ada gunanya. Justru itu berbahaya karena membuka ruang penyalahgunaan wewenang,” katanya.
Fuad menambahkan, pengakuan kepala sekolah tersebut memperlihatkan adanya dugaan pengelolaan aset negara tanpa dasar administrasi maupun regulasi yang sah.
“Ini bukan lagi sekadar kelalaian administrasi. Ketika aset negara dipindahtangankan tanpa prosedur dan tanpa kewenangan yang jelas, maka ada dugaan penyalahgunaan wewenang dalam jabatan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Fuad juga mengungkapkan bahwa pihak sekolah hanya mengantongi dokumen rekomendasi pembongkaran bangunan dari Disdikbud Karawang sebagai dasar pelaksanaan pembongkaran ruang kelas.
Namun demikian, Fuad menegaskan rekomendasi pembongkaran tidak dapat dijadikan dasar hukum untuk menghibahkan maupun menjual material bongkaran yang masih memiliki nilai ekonomis.
“Rekomendasi pembongkaran hanya dasar untuk membongkar bangunan, bukan dasar menjual atau menghibahkan aset negara. Itu dua hal yang berbeda dan tidak bisa dicampuradukkan,” ujar Fuad.
FPJB juga menyoroti minimnya transparansi pihak sekolah. Saat diminta notulen atau berita acara resmi hasil audiensi, pihak sekolah disebut tidak memberikan dokumen tersebut kepada peserta audiensi.
“Kami meminta notulen hasil audiensi sebagai bentuk keterbukaan dan dokumentasi resmi, tetapi pihak sekolah tidak memberikannya. Ini semakin menimbulkan pertanyaan publik terkait transparansi pengelolaan aset tersebut,” katanya.
Menurut Fuad, sikap tertutup tersebut justru memperkuat dugaan adanya pengelolaan aset negara yang tidak dilakukan secara tertib administrasi dan akuntabel.
Atas dasar itu, Fuad menyatakan akan segera melaporkan persoalan tersebut kepada Kejaksaan Negeri Karawang dan Polres Karawang guna dilakukan pendalaman terkait dugaan pelanggaran administrasi, penyalahgunaan wewenang, hingga potensi kerugian negara.
“Kami akan segera membawa persoalan ini ke Kejaksaan Negeri Karawang dan Polres Karawang agar ada pemeriksaan lebih lanjut. Karena yang dipersoalkan bukan sekadar material bekas, tetapi dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan aset negara,” tegas Fuad.
Ia menambahkan, laporan tersebut juga akan disertai permintaan agar aparat penegak hukum memeriksa dokumen pengelolaan aset, proses hibah, aliran hasil penjualan material, hingga kemungkinan adanya pelanggaran terhadap aturan pengelolaan barang milik negara/daerah.
“Kalau memang semua sesuai aturan, silakan dibuka seluruh dokumennya secara terang benderang. Tetapi kalau tidak bisa dibuktikan, maka wajar jika publik menduga ada penyimpangan,” pungkasnya. (Sup)




























