KARAWANG, NarasiKita.ID – Komisi I DPRD Kabupaten Karawang menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait polemik dana kadeudeuh purna ASN dan legalitas Musyawarah Luar Biasa (Muslub) Korpri Purna ASN yang digelar pada Februari 2026. RDP berlangsung di Aula Komisi I DPRD Karawang, Rabu (13/5/2026), dengan menghadirkan pengurus baru Korpri Karawang, BKPSDM, Forum Pensiunan Karawang (FPK), serta sejumlah pihak terkait.
RDP tersebut digelar menyusul munculnya keluhan puluhan pensiunan ASN yang mempertanyakan keabsahan Muslub Korpri Purna ASN, terutama terkait perubahan kebijakan dana kadeudeuh yang sebelumnya disebut sebesar Rp14 juta menjadi Rp7 juta.
Dalam forum itu, para pensiunan menilai Muslub Februari 2026 cacat prosedur karena dianggap tidak memenuhi unsur keterwakilan minimal dari total 1.191 purna ASN periode 2016–2024, ditambah pensiunan tahun 2025–2026 di Kabupaten Karawang.
Ketua Komisi I DPRD Karawang, Saepudin Zuhri, mengatakan DPRD memfasilitasi pertemuan tersebut guna mencari kejelasan dan solusi atas polemik yang berkembang di kalangan purna ASN.
RDP berlangsung cukup dinamis. Sejumlah pensiunan menyampaikan kekecewaan karena merasa hak mereka belum diterima sesuai ketentuan yang sebelumnya telah disepakati.
Didampingi LBH Jaringan Hukum Indonesia (JHI), para pensiunan juga meminta transparansi terkait pengelolaan dana iuran Korpri yang selama bertahun-tahun dipotong dari ASN aktif sebesar Rp50 ribu hingga Rp100 ribu per bulan.
Ketua LBH JHI, Dendang Koswara, menegaskan pihaknya meminta seluruh pengelolaan dana dibuka secara transparan kepada anggota.
“Ini menyangkut hak para pensiunan. Jangan sampai muncul kesan dana anggota tidak jelas penggunaannya,” tegasnya.
Sementara itu, pengurus FPK, Didin, mempertanyakan dasar hukum penerapan SK baru hasil Muslub Februari 2026. Menurutnya, dalam forum RDP juga mengemuka adanya asas nonretroaktif atau aturan tidak berlaku surut.
“Artinya, hak pensiunan yang muncul sebelum SK baru diterbitkan tetap mengacu pada SK tahun 2012,” ujarnya.
Di sisi lain, Ketua Korpri Karawang, Asip Suhendar, menyebut persoalan tersebut merupakan warisan kepengurusan sebelumnya. Ia mengaku pengurus baru tidak menerima data secara utuh saat pergantian kepengurusan.
“Kami sampai menunjuk Kantor Akuntan Publik untuk mengetahui kondisi sebenarnya. Dari hasil pemeriksaan ditemukan sejumlah persoalan, termasuk adanya utang,” katanya.
Ia menjelaskan, berdasarkan hasil audit sementara, saldo dana yang tersisa saat ini berada di kisaran Rp1 miliar lebih. Menurutnya, kondisi tersebut dipengaruhi banyak faktor, termasuk berkurangnya jumlah ASN aktif dan meningkatnya angka pensiun setiap tahun.
Menutup RDP, Komisi I DPRD Karawang menyatakan akan merekomendasikan agar ketentuan lama tetap dijalankan selama belum ada pencabutan resmi terhadap aturan sebelumnya.
“Komisi I akan memperjuangkan agar para purna bakti tetap menerima haknya sesuai ketentuan yang telah disepakati bersama,” tegas Ketua Komisi I DPRD Karawang, Saepudin Zuhri. (Ist)




























