Beranda Daerah Polemik Aset Sekolah di Karawang: Dugaan Penjualan Material Bongkaran SMPN 2 Jayakerta,...

Polemik Aset Sekolah di Karawang: Dugaan Penjualan Material Bongkaran SMPN 2 Jayakerta, BPKAD Tegaskan Hibah Wajib Persetujuan Bupati

KARAWANG, NarasiKita.ID – Polemik dugaan penjualan material bekas bongkaran ruang kelas di SMP Negeri 2 Jayakerta kian menyeruak dan menimbulkan tanda tanya serius terkait tata kelola aset negara di lingkungan pendidikan. Material bekas bangunan yang masih memiliki nilai ekonomis itu diduga dijual dengan harga sekitar Rp1 juta per ruang. Dengan total sekitar 16 ruang yang dibongkar, nilai keseluruhan material diperkirakan mencapai Rp16 juta.

Namun, informasi yang dihimpun menyebutkan transaksi tersebut belum sepenuhnya lunas. Pihak pembeli baru menyerahkan uang muka sekitar Rp3 juta. Ironisnya, dana tersebut diduga telah digunakan untuk kebutuhan operasional sekolah dengan dalih telah “dihibahkan” kepada Komite Sekolah.

Berita Lainnya  Kasus Layla Rizky vs Sukarya WK Resmi Bergulir di Tahap Laporan Polisi, AKPERSI Jabar Desak Polres Metro Bekasi Usut Tuntas Tanpa Kompromi

Saat dihubungi NarasiKita.ID, Sukatmi, Kepala Bidang Aset Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Karawang, menjelaskan bahwa seluruh proses hibah barang milik daerah tidak dapat dilakukan secara sepihak tanpa prosedur resmi dan persetujuan kepala daerah.

“Pada dasarnya proses hibah itu harus sesuai mekanisme. Harus ada permohonan dari pihak yang mengajukan, dilakukan penelitian, kemudian dibuat persetujuan hibah,” tegasnya.

Ia juga menyampaikan bahwa setelah tahapan tersebut, wajib dibuat dokumen resmi berupa Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) serta Berita Acara Serah Terima (BAST) hibah sebagai dasar legalitas pemindahan aset.

Berita Lainnya  Tinjau Irigasi di Desa Karangharja, Plt Bupati Bekasi Pastikan Penanganan Kekeringan dan Normalisasi Saluran Segera Dilakukan

“Semua harus sesuai Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah. Ada tahapan yang tidak bisa dilewati, mulai dari permohonan, BA penelitian, persetujuan hibah, SK penetapan objek hibah, sampai NPHD dan BAST,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa persetujuan hibah bukan sekadar formalitas administratif, melainkan kewenangan langsung Bupati Karawang sebagai pemegang otoritas tertinggi atas aset daerah.

“Persetujuan oleh Bupati itu wajib. Harus ada persetujuan resmi, tidak bisa dilakukan tanpa itu,” tegasnya.

Saat ditanya mengenai kemungkinan hibah dilakukan tanpa persetujuan Bupati, BPKAD menegaskan bahwa hal tersebut jelas tidak dibenarkan dalam aturan yang berlaku.

Berita Lainnya  DPRD Karawang Setujui Dua Raperda, Bahas RKUPPAS 2026 dan Reses III

“Tidak boleh. Harus tetap ada persetujuan Bupati. Kalau tidak ada, itu tidak sesuai prosedur,” pungkasnya. (Sup)

Bagikan Artikel