Beranda Daerah Kasus Layla Rizky vs Sukarya WK Resmi Bergulir di Tahap Laporan Polisi,...

Kasus Layla Rizky vs Sukarya WK Resmi Bergulir di Tahap Laporan Polisi, AKPERSI Jabar Desak Polres Metro Bekasi Usut Tuntas Tanpa Kompromi

BEKASI, NarasiKita.ID – Penanganan perkara yang dilaporkan Layla Rizky terhadap Sukarya WK memasuki babak baru. Setelah sebelumnya hanya berstatus Laporan Pengaduan (Lapdu), kasus tersebut kini resmi ditingkatkan menjadi Laporan Polisi (LP) di Polres Metro Bekasi.

Peningkatan status perkara itu tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor LP/B/1687/VII/2026/SPKT/Polres Metro Bekasi/Polda Metro Jaya tertanggal 27 Juli 2026. Dengan terbitnya Laporan Polisi, proses penanganan perkara tidak lagi sebatas menerima pengaduan, melainkan telah memasuki tahapan penyelidikan resmi yang memberikan kewenangan kepada penyidik untuk mengumpulkan alat bukti, memeriksa saksi, serta mengungkap seluruh fakta hukum yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Berdasarkan STPL, laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana menghancurkan atau merusak barang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yakni Pasal 521 ayat (1), Pasal 448, dan/atau Pasal 257. Peristiwa yang dilaporkan disebut terjadi di wilayah Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi.

Berita Lainnya  Kijaga Kali Apresiasi Kang Syaiful Huda, Dukung Percepatan Rehabilitasi Jaringan Irigasi untuk Swasembada Pangan

Pelapor, Layla Rizky, mengaku mengapresiasi langkah Polres Metro Bekasi yang telah meningkatkan status laporannya menjadi Laporan Polisi. Menurutnya, keputusan tersebut menunjukkan bahwa laporan masyarakat mendapat tindak lanjut sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

“Saya berharap proses hukum ini berjalan profesional, objektif, transparan, dan berdasarkan fakta serta alat bukti. Saya percaya penyidik akan bekerja sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Layla.

Sorotan terhadap penanganan perkara ini juga datang dari Ketua DPD Jawa Barat Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI), Ahmad Syarifudin. Ia menegaskan bahwa terbitnya Laporan Polisi harus menjadi awal dari pengungkapan perkara secara menyeluruh, bukan sekadar pemenuhan prosedur administrasi.

Berita Lainnya  Komnas PA Jabar Kritik Narasi UPTD PPA Karawang Soal Tawuran: Jangan Samakan Pelaku dengan Korban

“Kami mengapresiasi Polres Metro Bekasi yang telah meningkatkan status perkara ini menjadi Laporan Polisi. Namun apresiasi itu harus dibuktikan dengan proses penyidikan yang profesional, objektif, transparan, dan bebas dari segala bentuk intervensi. Penegakan hukum tidak boleh tunduk pada tekanan maupun kepentingan siapa pun. Hukum harus berdiri di atas fakta dan alat bukti,” tegas Ahmad.

Ia menambahkan, AKPERSI Jawa Barat akan terus mengawal perkembangan perkara hingga memperoleh kepastian hukum. Menurutnya, pengawalan dilakukan sebagai bentuk kontrol publik agar proses penegakan hukum berjalan sesuai koridor peraturan perundang-undangan.

“AKPERSI tidak akan mencampuri kewenangan penyidik. Namun kami memastikan proses hukum berjalan sebagaimana mestinya. Tidak boleh ada perlakuan istimewa, tidak boleh ada diskriminasi. Semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum,” katanya.

Berita Lainnya  Disperindagkopukm Ungkap PAD Rp21 Miliar Belum Tertagih, Tiga Pengelola Pasar Terancam Diputus Kontrak

Ahmad juga mengingatkan seluruh pihak agar tidak membangun opini yang berpotensi mengganggu proses penyelidikan. Ia meminta masyarakat memberikan ruang kepada penyidik untuk bekerja secara independen dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Hingga berita ini diterbitkan, perkara masih berada pada tahap penyelidikan. Penyidik Polres Metro Bekasi belum menetapkan tersangka maupun menyimpulkan terpenuhi atau tidaknya unsur pidana. Seluruh tahapan berikutnya akan bergantung pada hasil pemeriksaan saksi, alat bukti, serta pendalaman yang dilakukan penyidik.

Naiknya status perkara menjadi Laporan Polisi diharapkan menjadi momentum bagi Polres Metro Bekasi untuk mengungkap perkara secara terang, akuntabel, dan profesional, sehingga mampu memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap penegakan hukum yang adil dan tanpa tebang pilih. (Sup)

Bagikan Artikel