KARAWANG, NarasiKita.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) pada salah satu bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) Kantor Cabang Karawang yang melibatkan PT Bumi Arta Sedayu (BAS).
Perkara tersebut terjadi dalam kurun waktu 2021 hingga 2024. Berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, kerugian keuangan negara dalam perkara ini ditaksir mencapai Rp237.078.338.982,50.
Kepala Kejari Karawang, Dedy Irwan Virantama, mengatakan penetapan empat tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup.
Keempat tersangka masing-masing berinisial VY selaku Direktur PT BAS, HJ selaku General Manager Sales and Marketing PT BAS periode 2020–2024, OH selaku Sales Manager PT BAS periode 2020–2024, serta HH selaku Manager KPR PT BAS periode 2020–2024.
Dalam perkara ini, penyidik menduga masing-masing tersangka memiliki peran berbeda dalam praktik penyimpangan penyaluran KPR.
VY selaku Direktur PT BAS diduga bertanggung jawab terhadap kebijakan perusahaan, termasuk proyek Kartika Residence dan Citra Swarna Grande. VY diduga memerintahkan manipulasi data dengan menggunakan identitas pihak lain atau debitur “topengan” untuk mengatasi riwayat kredit konsumen yang buruk berdasarkan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK.
VY juga diduga membentuk “Tim Batik” yang digunakan untuk melakukan pemalsuan dokumen serta mengalirkan sejumlah uang kepada pejabat dan pegawai bank.
Sementara itu, HJ diduga berperan dalam mengatur strategi pemasaran, melakukan koordinasi dengan pihak bank, serta turut memerintahkan pembentukan Tim Batik untuk meloloskan pengajuan KPR konsumen yang tidak memenuhi persyaratan.
OH selaku Sales Manager diduga mengoordinasikan tim sales di lapangan, mengarahkan penggunaan debitur topengan, serta memfasilitasi manipulasi data konsumen yang memiliki risiko kredit buruk.
Sedangkan HH diduga bertanggung jawab dalam pembuatan dokumen palsu, memimpin operasional Tim Batik, serta secara aktif memberikan suap kepada oknum pegawai bank agar pencairan KPR yang diduga bermasalah dapat dipercepat.
“Dari keempat tersangka, tiga orang berinisial VY, OH, dan HH langsung ditahan di Lapas Kelas IIA Karawang selama 20 hari terhitung sejak 3 hingga 22 September 2026. Sementara itu, tersangka HJ mangkir dari panggilan penyidik meski telah dipanggil secara patut,” ujar Dedy dalam keterangannya, Kamis malam (3/9/2026).
Dalam proses penyidikan, Kejari Karawang telah memeriksa sekitar 271 saksi dan ahli serta menyita sebanyak 495 barang bukti.
Barang bukti yang disita antara lain berupa sertifikat tanah dan bangunan, perangkat elektronik, uang dalam rekening escrow, hingga sejumlah aset bangunan.
Dedy mengatakan, kerugian negara tersebut timbul dari dugaan pengajuan KPR fiktif maupun pengajuan KPR dengan menggunakan dokumen yang tidak sah.
“Berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan BPK RI, kerugian negara sebesar Rp237.078.338.982,50 ini timbul dari pengajuan KPR fiktif atau menggunakan dokumen tidak sah atas 445 debitur,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 603 atau Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 605 ayat (1) huruf b.
Kejari Karawang menyatakan penyidikan perkara tersebut masih terus dikembangkan.
Dedy menegaskan, pihaknya masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat, termasuk oknum internal perbankan yang diduga turut memuluskan penyimpangan dalam proses penyaluran KPR tersebut. (*)




























