Beranda Daerah Pengisian BPD Ciptamarga Bergejolak! Guru Aktif Terpilih, Panitia Diminta Buka Dasar Loloskan...

Pengisian BPD Ciptamarga Bergejolak! Guru Aktif Terpilih, Panitia Diminta Buka Dasar Loloskan PNS

KARAWANG, NarasiKita.ID – Pengisian Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Ciptamarga, Kecamatan Jayakerta, Kabupaten Karawang, menyisakan persoalan serius.

Hasil pemilihan unsur keterwakilan tokoh masyarakat di Dusun Cilogo dipersoalkan setelah Eman Suherman, yang diketahui masih berstatus guru aktif di SDN Ciptamarga I, terpilih sebagai Anggota BPD.

Yang menjadi sorotan bukan semata hasil perolehan suara, melainkan status kepegawaian Eman ketika mendaftarkan diri sebagai calon hingga proses pemungutan suara berlangsung.

Abdul Rohim, warga Dusun Cilogo sekaligus calon Anggota BPD, mempertanyakan bagaimana seorang yang menurutnya masih berstatus PNS aktif dapat mengikuti proses pencalonan apabila terdapat ketentuan yang melarang PNS menjadi calon Anggota BPD.

“Saat mendaftar masih PNS aktif, memang mau menjelang pensiun. Berdasarkan surat edaran Sekda, PNS itu tidak boleh,” tegas Abdul Rohim saat ditemui NarasiKita.ID dikediamannya, Jumat (28/8/2026) malam.

Kemudian, Abdul Rohim pun mengaku telah mempelajari dokumen kepegawaian Eman. Ia menyebut dokumen tersebut diterbitkan pada 6 Juli 2026. Namun, menurut Abdul Rohim, tanggal terbit dokumen tersebut tidak otomatis berarti Eman telah berstatus pensiun. Ia menyebut TMT pensiun Eman baru berlaku pada 1 September 2026.

“SK-nya memang turun tanggal 6 Juli 2026. Tetapi tidak serta-merta menjadi SK pensiun Pak Eman pada tanggal 6 Juli. Berhenti akhir bulan agustus 2026. TMT pensiunnya per 1 September 2026,” ujarnya.

Atas dasar itu, Abdul Rohim mempertanyakan status Eman pada saat pendaftaran dan penghitungan suara.

“Logikanya, Pak Eman pada saat mendaftar dan perhitungan suara pengisian Anggota BPD di Dusun Cilogo statusnya masih PNS,” katanya.

Berita Lainnya  Coffee Morning Bersama Insan Pers, Dandim Karawang Tekankan Sinergi Keamanan dan Kepedulian Sosial

Persoalan inilah yang kini membutuhkan jawaban administratif secara terang: apakah status akan pensiun di kemudian hari dapat dijadikan dasar seseorang yang masih berstatus PNS aktif untuk mendaftar sebagai calon Anggota BPD?

Jawaban atas pertanyaan tersebut dinilai penting karena menyangkut keabsahan proses sejak tahap pencalonan.

Panitia Mengaku Konsultasi ke Kecamatan

Abdul Rohim mengatakan persoalan tersebut sebenarnya sudah dipertanyakan sebelum rapat pleno pengesahan hasil pemilihan.

Ia mengaku sempat diajak bermusyawarah bersama panitia, Ketua BPD dan Kepala Desa Ciptamarga di ruangan BPD.

Dalam pertemuan itu, menurut Abdul Rohim, panitia menjelaskan bahwa dokumen Eman memang terbit pada 6 Juli 2026. Panitia juga disebut mengaku telah berkonsultasi dengan pihak Kecamatan Jayakerta. Namun, justru di titik inilah Abdul Rohim mempertanyakan dasar keputusan panitia.

“Saya tanya kepada siapa pihak kecamatannya, tetapi mereka tidak menyebutkan nama siapa dari pihak kecamatan,” ungkapnya.

Jika benar konsultasi tersebut menjadi dasar panitia menerima pencalonan Eman, Abdul Rohim meminta kejelasan: siapa yang memberikan arahan, apa dasar hukumnya, dan apakah terdapat bukti atau dokumen hasil konsultasi tersebut.

Sebab, menurutnya, proses pengisian BPD tidak semestinya hanya bertumpu pada konsultasi lisan yang tidak jelas sumber dan dasar hukumnya.

Sudah Bersurat, Persoalan Belum Terjawab

Abdul Rohim mengaku telah menyampaikan surat keberatan kepada panitia dan Kecamatan Jayakerta.

Ia bahkan mengaku telah menyampaikan langsung persoalan tersebut kepada Camat Jayakerta.

“Saya sudah bersurat baik kepada pihak panitia maupun pihak kecamatan. Bahkan saya sudah menyampaikan dan menceritakan semuanya kepada Pak Camat secara langsung,” ujarnya.

Berita Lainnya  VIDEO VIRAL! Pendukung Gore Disebut “Tolol”, Suhu Pilkades Lenggah Sari Memanas hingga Berujung Damai di Polsek

Menurut Abdul Rohim, Camat Jayakerta sempat menyampaikan bahwa apabila persoalan tersebut terbukti, terdapat kemungkinan dilakukan PAW.

“Kata Pak Camat, berarti bisa di-PAW-kan. Tetapi Pak Camat menyampaikan akan berkoordinasi dengan DPMD terlebih dahulu,” katanya.

DPMD Kini Jadi Tempat Aduan

Tak puas hanya menyampaikan keberatan di tingkat desa dan kecamatan, Abdul Rohim membawa persoalan tersebut ke DPMD Kabupaten Karawang.

Pada Kamis (27/8/2026), ia menyerahkan surat keberatan kepada DPMD. Surat tersebut diterima oleh staf karena pejabat yang dituju disebut sedang berkegiatan di luar kantor.

Di kantor DPMD, Abdul Rohim mengaku bertemu dengan Camat Jayakerta dan Kepala Seksi Pemerintahan Kecamatan Jayakerta.

Menurutnya, pihak kecamatan menyampaikan bahwa persoalan tersebut akan dibahas bersama Kepala Desa, panitia dan Ketua BPD.

“Saya diperintahkan pulang lebih dulu karena akan diadakan musyawarah. Hasilnya nanti akan disampaikan kepada saya,” katanya.

Namun, hingga Jumat (28/8/2026), Abdul Rohim mengaku belum memperoleh kejelasan hasil pembahasan.

“Tadi pagi sekitar pukul 09.00 WIB saya konfirmasi kepada Kasipem. Ternyata rapatnya belum dilaksanakan karena mereka tidak datang. Jadi saya belum mendapatkan kejelasan tindak lanjutnya seperti apa,” ujarnya.

Tata Tertib Pengisian BPD Juga Dipertanyakan

Persoalan semakin melebar setelah Abdul Rohim mengaku tidak pernah mendapatkan sosialisasi tata tertib pengisian Anggota BPD.

Sebagai salah satu calon, ia menyebut tidak pernah diperlihatkan aturan yang menjadi dasar pelaksanaan tahapan tersebut.

“Dari awal pun panitia tidak pernah berbicara tentang tata tertib. Jangan diperlihatkan, disosialisasikan pun tidak. Saya sebagai calon tidak pernah tahu tata tertibnya seperti apa,” tegasnya.

Berita Lainnya  DPRD Karawang Setujui Dua Raperda, Bahas RKUPPAS 2026 dan Reses III

Keterangan tersebut menimbulkan pertanyaan lain yang tidak kalah penting: apa tata tertib yang digunakan panitia, kapan ditetapkan, dan apakah seluruh calon memperoleh akses yang sama terhadap aturan tersebut?

Sebab, apabila tata tertib menjadi dasar pelaksanaan, keterbukaan terhadap aturan tersebut menjadi bagian penting untuk memastikan seluruh calon memahami persyaratan dan mekanisme yang berlaku.

Bukan Sekadar Soal Kalah-Menang

Abdul Rohim menegaskan keberatannya tidak boleh dipandang sebagai persoalan calon kalah yang kemudian mempersoalkan hasil pemilihan.

“Ini bukan persoalan siapa yang menang atau kalah. Yang saya persoalkan adalah status dan persyaratan pada saat proses itu berlangsung,” katanya.

Ia meminta DPMD dan Kecamatan Jayakerta tidak sekadar melakukan mediasi, tetapi melakukan verifikasi dokumen dan pemeriksaan terhadap tahapan pencalonan.

Mulai dari status kepegawaian Eman saat pendaftaran, dokumen yang digunakan panitia, dasar hukum penerimaan pencalonan, hasil konsultasi dengan kecamatan, tata tertib yang digunakan, hingga dasar pengesahan hasil pemilihan.

Sebab, apabila seluruh persyaratan memang telah dipenuhi, pihak panitia seharusnya dapat menjelaskannya secara terbuka. Sebaliknya, apabila ditemukan persoalan administrasi, maka harus ada kejelasan mengenai langkah korektif yang harus ditempuh.

Jangan sampai hasil pemilihan sudah ditetapkan, tetapi persyaratan calon dan proses administrasinya justru masih menyisakan tanda tanya.

Hingga berita ini diterbitkan, NarasiKita.ID masih berupaya meminta konfirmasi kepada panitia pengisian BPD Desa Ciptamarga, Pemerintah Desa Ciptamarga, Kecamatan Jayakerta, DPMD Kabupaten Karawang terkait status kepegawaian, persyaratan pencalonan, tata tertib, hasil konsultasi, dan dasar penetapan hasil pemilihan. (Sup)

Bagikan Artikel