Beranda Daerah ASN Aktif Terpilih Jadi Anggota BPD di Desa Ciptamarga, Syarif Husen Desak...

ASN Aktif Terpilih Jadi Anggota BPD di Desa Ciptamarga, Syarif Husen Desak DPMD dan Bupati Tak Tutup Mata

KARAWANG, NarasiKita.ID – Polemik pengisian anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kecamatan Jayakerta, Kabupaten Karawang, kembali mendapat sorotan. Praktisi hukum Kabupaten Karawang, Syarif Husen, menilai persoalan tersebut tidak semestinya berhenti pada perdebatan kewenangan antara panitia desa, pemerintah kecamatan, dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD).

Syarif menilai sejumlah persoalan yang muncul menunjukkan perlunya evaluasi terhadap regulasi, pengawasan, hingga mekanisme penyelesaian keberatan dalam proses pengisian BPD.

Menurutnya, aturan tidak cukup hanya mengatur tahapan pengisian. Regulasi juga harus mampu mengantisipasi potensi konflik kepentingan, memastikan mekanisme pengawasan berjalan, serta memberikan kepastian mengenai pihak yang berwenang menangani keberatan atau dugaan pelanggaran.

“Saya melihat persoalan ini berangkat dari Perbup BPD yang tidak dipersiapkan sedemikian baik, termasuk bagaimana jika ada pelanggaran yang dilanggar oleh panitia dan calon seperti terjadinya sengketa akan prosesnya lalu ditambah panitia dibawah tidak jarang tidak memperhatikan perbup dan aturan lainnya yang perlu mereka perhatikan kata Syarif Husen, Sabtu (5/9/2026).

Ia juga menyoroti pelaksanaan aturan di tingkat panitia desa.

“Ditambah panitia di bawah terkesan tidak memperhatikan menimbang peraturan yang diatasnya termasuk dalam penentuan tata tertib pemilihan sehingga tidak jarang ada aturan yang ditabraknya termasuk namun tidak terbatas adanya tekanan dan kepentingan dari pihak lain yang tak jarang juga memengaruhi hasil dalan prosesnya.” ujarnya.

Camat dan DPMD Jangan Saling Lempar

Sorotan Syarif mengemuka setelah dialog dalam aksi Forum Pemuda Jayakerta Bersatu (FPJB) di Kantor Kecamatan Jayakerta, Jumat (4/9/2026).

Menurutnya, masyarakat membutuhkan kepastian mengenai siapa yang memiliki kewenangan untuk memeriksa, mengambil keputusan, dan menyelesaikan persoalan ketika terdapat keberatan terhadap proses pengisian BPD.

“Camat lempar ke DPMD, DPMD lempar ke panitia, akhirnya rakyat dibuat bingung. Ini yang harus diperbaiki,” katanya.

Berita Lainnya  DisperindagkopUKM Karawang Resmi Gandeng GOKAR Digitalisasi UMKM Daerah

Syarif menilai DPMD tidak semestinya berlindung di balik alasan bahwa proses pengisian BPD merupakan kewenangan penuh panitia desa.

“DPMD tidak boleh berlindung di balik kalimat ‘itu kewenangan penuh panitia desa’, karena panitia desa dibentuk dan bekerja berdasarkan payung hukum Perbup yang dibuat oleh Bupati. Ada SE Sekda dan aturan lainnya yang harus dijalankan dan dilaksanakan setransparan mungkin,” tegasnya.

Menurutnya, ketika panitia desa menjalankan proses berdasarkan regulasi pemerintah daerah, maka pengawasan terhadap pelaksanaannya juga harus menjadi bagian dari tanggung jawab pemerintah sesuai kewenangan masing-masing.

Respons DPMD Dipertanyakan

Syarif juga mempertanyakan respons perwakilan DPMD Kabupaten Karawang yang hadir dalam forum tersebut.

Menurutnya, perwakilan pemerintah yang hadir semestinya dapat memberikan penjelasan mengenai persoalan yang dipertanyakan masyarakat sekaligus menjelaskan langkah penyelesaiannya.

“Perwakilan DPMD yang hadir kemarin dianggap tidak mampu menjawab setiap pertanyaan atas persoalan, malah mempertontonkan ketidakmampuan menyelesaikan dan menjawab pertanyaan atas persoalan,” ujarnya.

Meski demikian, Syarif menegaskan setiap dugaan pelanggaran tetap harus diperiksa dan dibuktikan melalui dokumen, tahapan pelaksanaan, keterangan pihak terkait, serta ketentuan yang berlaku.

ASN Aktif Terpilih Jadi Anggota BPD

Salah satu persoalan yang menjadi sorotan adalah terpilihnya seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai anggota BPD di Desa Ciptamarga.

Syarif merujuk pada Surat Sekretaris Daerah Kabupaten Karawang Nomor 800.1.6.1/2832/BKPSDM tertanggal 4 Juni 2026 tentang Pencegahan Benturan Kepentingan Aparatur Sipil Negara dalam Keanggotaan BPD.

Menurutnya, status seseorang dalam proses administrasi harus dilihat pada saat proses tersebut berlangsung.

“Dalam hukum administrasi pemerintahan, status hukum seseorang ditentukan pada saat perbuatan hukum itu dilakukan. Artinya, jika pendaftaran dan verifikasi berkas dilakukan pada saat ia masih berstatus sebagai ASN aktif, maka secara hukum ia tetap dikategorikan sebagai ASN,” kata Syarif.

Berita Lainnya  Bukan Sekadar Coffee Morning, Kejari Kabupaten Bekasi Buka-Bukaan Capaian Kinerja 2026

“Fakta bahwa ia akan pensiun di bulan September tidak menghapus status ASN-nya pada saat masa pendaftaran berlangsung,” sambungnya.

Atas dasar itu, Syarif menilai rencana pensiun tidak semestinya dijadikan alasan untuk mengabaikan status yang bersangkutan ketika proses pendaftaran dan verifikasi dilakukan.

Jika Sejak Awal Cacat, Hasil Berikutnya Dipersoalkan

Syarif juga menyoroti konsekuensi apabila dalam pemeriksaan nantinya ditemukan pelanggaran sejak tahap awal proses seleksi.

“Jika proses seleksi dari awal sudah mengandung unsur maladministrasi atau panitia menabrak Perbup atau SE Sekda, maka seluruh rangkaian proses setelahnya, termasuk hasil musyawarah pemilihan dan pengangkatan oleh bupati nantinya, ini tetap cacat hukum,” ujarnya.

Namun, ia menegaskan bahwa kesimpulan tersebut harus didasarkan pada hasil pemeriksaan dan pembuktian terhadap pelanggaran yang diduga terjadi.

Menurutnya, apabila pelanggaran benar-benar terbukti, pemerintah tidak boleh bersikap pasif.

“Menurut saya, sepanjang pelanggaran-pelanggaran yang terjadi dapat dibuktikan dan terbukti ada arah pelanggaran yang dilakukan oleh panitia, pihak DPMD maupun bupati secara hukum wajib bertindak sebagai regulator, pengawas tertinggi atau supervisori, dan pembina administratif,” katanya.

“Mereka bukanlah penonton pasif, melainkan pihak yang memegang kendali hukum agar seluruh proses di tingkat desa berjalan sesuai dengan asas kepastian hukum dan keadilan,” sambungnya lagi.

Desak Tindakan terhadap Hasil Penjaringan

Syarif bahkan meminta DPMD dan Bupati Karawang mengambil tindakan tegas apabila pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.

“DPMD dan Bupati seharusnya mengambil tindakan diskualifikasi langsung. Mereka harus menyatakan bahwa hasil penjaringan terhadap oknum tersebut cacat prosedur secara absolut karena menabrak SE Kepala Daerah yang berlaku saat masa pendaftaran dibuka,” tegasnya.

Berita Lainnya  Kepala DPMD Karawang Tekankan Netralitas Panitia dan Validasi DPT Jelang Pilkades

Ia menilai regulasi yang diterbitkan pemerintah juga harus memiliki konsekuensi hukum yang jelas ketika terjadi pelanggaran.

“Aturan yang dibuat harus memiliki sanksi atau klausul penutup yang tegas. Jika dalam SE Sekda Karawang menyatakan larangan bagi ASN aktif ikut dalam partisipasi pemilih BPD, maka regulasi tersebut harus memuat akibat hukumnya,” ujarnya.

Menurut Syarif, konsekuensi tersebut juga harus menjadi perhatian panitia di tingkat desa.

“Misalkan gugur secara otomatis jika melanggar ketentuan peraturan, bukan malah dibiarkan tanpa adanya pengawasan dan lalu membiarkan polemik ini terus-menerus,” katanya.

Lebih jauh, Syarif memperingatkan pemerintah agar tidak menjadikan status pensiun sebagai alasan untuk mengabaikan dugaan pelanggaran yang terjadi pada saat proses pendaftaran.

“Jika DPMD dan Bupati memilih ‘tutup mata’ dan tetap melantik yang bersangkutan hanya karena alasan ‘sudah pensiun di bulan September’, maka DPMD dan Bupati telah gagal menjalankan fungsinya sebagai pengawas hukum dan membiarkan terjadinya pemutihan pelanggaran administratif atau maladministrasi di wilayahnya,” pungkasnya.

FPJB Beri Batas Waktu

Sementara itu, polemik pengisian BPD di Kecamatan Jayakerta masih menjadi perhatian setelah FPJB menyampaikan sejumlah keberatan terkait proses pengisian BPD, termasuk di Desa Ciptamarga.

FPJB memberikan batas waktu kepada pemerintah untuk memberikan jawaban atas aspirasi yang disampaikan paling lambat Senin, 7 September 2026.

Apabila hingga batas waktu tersebut tidak terdapat keputusan maupun langkah konkret, FPJB menyatakan akan menggelar aksi lanjutan dengan jumlah massa yang lebih besar di Kantor DPMD Kabupaten Karawang.

Hingga berita ini diterbitkan, NarasiKita.ID masih berupaya memperoleh keterangan dari DPMD Kabupaten Karawang maupun pihak terkait lainnya mengenai persoalan tersebut. (Sup)

Bagikan Artikel