Beranda Daerah 30 Ponsel dan Sajam Ditemukan, Lapas Karawang Musnahkan Barang Terlarang Hasil Razia

30 Ponsel dan Sajam Ditemukan, Lapas Karawang Musnahkan Barang Terlarang Hasil Razia

KARAWANG, NarasiKita.ID – Sebanyak 30 unit telepon seluler dan sejumlah senjata tajam rakitan ditemukan petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Karawang dalam rangkaian penggeledahan blok hunian warga binaan selama periode Mei hingga Agustus 2026.

Temuan tersebut terdiri dari 18 unit telepon seluler pintar (smartphone) dan 12 unit telepon seluler jenis feature phone. Selain itu, petugas juga mengamankan sejumlah perangkat elektronik lainnya serta beberapa senjata tajam rakitan.

Kepala Lapas Kelas IIA Karawang, Ma’ruf Prasetyo Hadianto, mengatakan seluruh barang tersebut merupakan hasil sitaan dari kegiatan penggeledahan rutin yang dilakukan petugas selama empat bulan terakhir.

Berita Lainnya  Tok! Pendaftaran Ditutup, Empat Bakal Calon Kades Kemiri Masuk Tahap Verifikasi

“Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil sitaan dari serangkaian kegiatan penggeledahan di blok hunian warga binaan yang dilaksanakan selama periode Mei hingga Agustus 2026,” kata Ma’ruf, Selasa (22/9/2026).

Menurut Ma’ruf, penggeledahan merupakan bagian dari langkah pengawasan untuk mewujudkan lingkungan pemasyarakatan yang bebas dari handphone, pungutan liar, dan narkoba atau Zero Halinar.

Ia menyebut kegiatan tersebut sekaligus menjadi bagian dari implementasi Program Aksi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia dalam memperkuat keamanan dan ketertiban di lingkungan lapas.

Seluruh barang hasil sitaan kemudian dimusnahkan untuk memastikan tidak kembali digunakan. Pemusnahan dilakukan melalui sejumlah metode, antara lain dihancurkan menggunakan palu, dibakar, dan direndam dalam air.

Berita Lainnya  DPMD Masih Tutup Hasil Pembahasan, Polemik ASN Aktif Terpilih Jadi Anggota BPD Ciptamarga Belum Terjawab

Khusus barang elektronik dan alat komunikasi, metode tersebut dilakukan untuk memastikan komponen perangkat mengalami kerusakan permanen dan tidak lagi dapat difungsikan.

Pemusnahan dipimpin langsung oleh Kepala Lapas Kelas IIA Karawang dan disaksikan aparat penegak hukum lintas instansi, yakni personel Polresta Karawang, Kodim 0604/Karawang, Brimob Polda Jawa Barat, serta BNNK Karawang.

Temuan puluhan telepon seluler dan senjata tajam tersebut menjadi bagian dari hasil pengawasan internal Lapas Kelas IIA Karawang selama periode Mei-Agustus 2026. Pihak lapas menyatakan penggeledahan akan terus dilakukan sebagai upaya menjaga keamanan dan ketertiban serta mencegah masuknya barang-barang yang dilarang ke dalam blok hunian. (*)

Bagikan Artikel