KARAWANG, NarasiKita.ID – Pemasangan tiang jaringan internet oleh Perusahaan Telkom di Dusun Karajan Utara RT 03, Desa Karyasari, Kecamatan Rengasdengklok, Kabupaten Karawang diduga tidak memiliki izin resmi sehingga menuai protes dari warga dan organisasi masyarakat (Ormas) setempat. Pasalnya, pemasangan tersebut diduga dilakukan tanpa izin dan tanpa adanya sosialisasi kepada warga.
Ketua DPC Ormas GMPI Kecamatan Rengasdengklok, Mista atau yang akrab disapa Bang Are, mempertanyakan izin pemasangan tiang yang sudah berdiri di lingkungan warga. Menurutnya, seharusnya ada musyawarah terlebih dahulu sebelum pemasangan dilakukan.
“Yang jadi pertanyaan kami, kepada siapa mereka meminta izin? Masa tiang sudah berdiri di lingkungan warga tanpa ada pemberitahuan sebelumnya. Seharusnya ada musyawarah dulu, jangan asal tanam tanpa izin dari pemilik halaman rumah,” tegasnya, Senin (24/03/2025).
Bang Are juga menyatakan pihaknya keberatannya atas pemasangan yang dilakukan tanpa koordinasi, karena dikhawatirkan dapat menimbulkan dampak yang merugikan warga Desa Karyasari. Ia menegaskan bahwa jika tiang yang sudah ditanam terbukti tidak memiliki izin resmi, maka pihak pelaksana harus mencabutnya.
“Saya tidak mau tahu, jika memang tidak memiliki izin resmi, maka tiang yang sudah tertanam harus dicabut. Tidak bisa seenaknya pasang tanpa musyawarah,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa izin pemasangan tiang jaringan internet harus jelas, serta pihak pelaksana harus menunjukkan dokumen resmi yang telah diproses.
“Harus jelas izinnya, tunjukkan kalau memang sudah ada. Jangan asal pasang tanpa koordinasi. Saya meminta agar setiap pemasangan tiang jaringan harus melalui musyawarah dengan warga yang terdampak dan memastikan izin yang sudah ditempuh,” tambahnya.
Bang Are juga mengacu pada peraturan yang berlaku, yaitu Pasal 13 Undang-Undang No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, yang menyatakan bahwa penyelenggara telekomunikasi harus mendapatkan persetujuan sebelum memanfaatkan atau melintasi tanah dan bangunan milik perseorangan untuk pembangunan jaringan telekomunikasi.
Selain itu, ia juga menyinggung Pasal 15 ayat 1 dan 2 UU No. 36 Tahun 1999 yang menyebutkan bahwa penyelenggara telekomunikasi bertanggung jawab atas kerugian yang ditimbulkan akibat kesalahan atau kelalaian dalam pemasangan infrastruktur. Warga yang dirugikan pun berhak mengajukan tuntutan ganti rugi. (NK)




























