KARAWANG, NarasiKita.ID – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Karawang menegaskan komitmennya dalam membenahi tata kelola kearsipan daerah melalui pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Kearsipan.
Langkah ini diambil sebagai respons atas ketertinggalan sistem kearsipan yang dinilai belum mampu mengikuti tuntutan era digital.
Ketua Pansus, Saidah Anwar, menyatakan bahwa Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2019 sudah tidak lagi memadai. Perubahan substansi yang mencapai hampir 60 persen menjadi dasar kuat untuk mencabut aturan lama dan menggantinya dengan regulasi yang lebih relevan dan adaptif.
“Ini bukan sekadar revisi, tetapi pembenahan menyeluruh. Sistem lama sudah tidak mampu menjawab kebutuhan pengelolaan arsip di era digital,” tegasnya, Senin (6/4/2026).
Pansus secara tegas mendorong transformasi sistem kearsipan dari pola manual menuju sistem digital yang terintegrasi, terstandar, dan akuntabel. Tanpa langkah tersebut, pengelolaan arsip dinilai akan terus tertinggal dan berisiko menimbulkan persoalan administratif di kemudian hari.
Selain sistem, DPRD juga menyoroti lemahnya dukungan sumber daya manusia. Dari sekitar 30 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Karawang, hanya enam OPD yang memiliki tenaga arsiparis.
Kondisi ini dinilai sebagai kelemahan serius dalam tata kelola pemerintahan.
“Ini tidak bisa dibiarkan. Raperda ini akan menjadi dasar hukum yang tegas untuk mewajibkan setiap OPD memiliki arsiparis. Pengelolaan arsip harus ditangani tenaga profesional,” ujar Saidah.
Dalam pembahasan, Pansus juga menerima masukan dari sejumlah OPD, termasuk Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) yang menghadapi beban arsip sangat besar, terutama pada dokumen perizinan.
Keterbatasan fasilitas dan SDM berdampak langsung pada inefisiensi anggaran. Bahkan, pengelolaan arsip melalui pihak ketiga dapat menelan biaya lebih dari Rp1,3 miliar per tahun.
“Ini pemborosan yang harus dihentikan. Dengan sistem yang tertata dan SDM yang memadai, biaya bisa ditekan dan keamanan dokumen lebih terjamin,” tegasnya.
Lebih jauh, DPRD menilai persoalan kearsipan bukan sekadar administratif, melainkan menyangkut perlindungan dokumen strategis daerah. Mulai dari data kebudayaan, pertanahan, hingga dokumen perizinan, seluruhnya bergantung pada sistem arsip yang tertib dan dapat dipertanggungjawabkan.
Saidah mencontohkan, berbagai sengketa lahan hibah yang terjadi selama ini tidak lepas dari lemahnya pengelolaan arsip dan ketiadaan dokumen pendukung yang valid.
“Masalah kearsipan ini nyata dampaknya. Jika tidak dibenahi, akan terus menimbulkan konflik dan kerugian bagi daerah,” ujarnya.
Melalui Raperda ini, DPRD Karawang menegaskan arah kebijakan yang lebih tegas: membangun sistem kearsipan yang modern, efisien, dan memiliki kepastian hukum.
“Ini momentum untuk berbenah. Kearsipan harus menjadi fondasi tata kelola pemerintahan yang tertib, transparan, dan akuntabel,” pungkasnya. (Sup)


























