Beranda Daerah Forum Pemuda Jayakerta Bersatu Akan “Bedah” Kinerja BPD se-Jayakerta, Siapkan Permohonan Informasi...

Forum Pemuda Jayakerta Bersatu Akan “Bedah” Kinerja BPD se-Jayakerta, Siapkan Permohonan Informasi Publik 2018–2025

KARAWANG, NarasiKita.ID – Forum Pemuda Jayakerta Bersatu (FPJB) memastikan akan melayangkan surat permohonan informasi publik kepada seluruh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di wilayah Kecamatan Jayakerta, Kabupaten Karawang.

Langkah tersebut disebut sebagai upaya serius untuk menguji tingkat transparansi, akuntabilitas, serta kinerja kelembagaan BPD yang selama ini dinilai minim keterbukaan kepada masyarakat.

Ketua FPJB, Fuad Hasan, menegaskan, permohonan informasi publik itu akan mencakup berbagai dokumen penyelenggaraan BPD sejak Tahun 2018 hingga Tahun 2025, mulai dari laporan kinerja, berita acara rapat, pembahasan APBDes, dokumen pengawasan, penggunaan anggaran operasional, hingga laporan penyerapan aspirasi masyarakat.

“Kami ingin membuka secara terang bagaimana sebenarnya kinerja BPD selama ini. Jangan sampai lembaga yang seharusnya menjadi pengawas pemerintah desa justru berjalan tanpa pengawasan publik,” tegasnya kepada NarasiKita.ID, Jumat (15/5/2026).

Berita Lainnya  GOKAR Goes to School, Solusi Aman dan Bersahabat untuk Pelajar Karawang

Menurut Fuad, selama ini banyak masyarakat yang tidak mengetahui secara jelas bagaimana aktivitas BPD dijalankan, berapa anggaran yang digunakan, seberapa aktif fungsi pengawasan dilakukan, hingga bagaimana aspirasi masyarakat benar-benar diperjuangkan.

“BPD merupakan lembaga resmi desa yang dibiayai oleh anggaran negara melalui APBDes dan memiliki fungsi strategis dalam mengawasi jalannya pemerintahan desa,” ungkapnya.

“Jangan sampai BPD hanya aktif saat pembentukan APBDes atau sekadar formalitas rapat, tetapi lemah dalam fungsi pengawasan terhadap kepala desa dan penggunaan anggaran desa,” lanjutnya.

Permohonan informasi tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa.

Berita Lainnya  Pelayanan Makin Optimal, Samsat Kabupaten Bekasi Tampilkan Fasilitas Nyaman dan Modern

Ia juga menyoroti kemungkinan adanya potensi administrasi yang tidak tertib, rapat yang tidak terdokumentasi dengan baik, hingga lemahnya pelaporan kegiatan BPD kepada masyarakat.

Karena itu, Fuad menyatakan akan melakukan kajian menyeluruh terhadap seluruh dokumen yang nantinya diterima dari masing-masing BPD desa.

“Kami ingin memastikan apakah anggaran operasional BPD benar-benar digunakan sesuai fungsi dan kegiatan nyata atau hanya habis di administrasi tanpa dampak yang dirasakan masyarakat,” katanya.

Tak hanya itu, Fuad juga mengingatkan bahwa badan publik tidak bisa secara sepihak menolak permohonan informasi publik tanpa dasar hukum yang jelas. Apabila terdapat penolakan atau dugaan penghambatan keterbukaan informasi, ia menyatakan siap menempuh mekanisme keberatan hingga sengketa informasi publik ke Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat.

Berita Lainnya  Sosialisasi dan Musyawarah Tahapan Pengambilan Nomor Urut Calon BPD Lenggahsari Digelar Transparan

“Era lembaga publik bekerja tertutup sudah selesai. Semua penggunaan anggaran dan pelaksanaan tugas yang bersumber dari uang rakyat harus bisa dipertanggungjawabkan kepada rakyat,” tegasnya. (Sup)

Bagikan Artikel