Dairi, NarasiKita.ID – Tim investigasi LSM Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (KCBI) Korwil Sumut-Aceh menyayangkan tindakan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam pelaksanaan eksekusi lahan di Dusun Panagaran, Desa Hutaimbaru, Kecamatan Siempat Nempu, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, pada 3 Maret 2025. Eksekusi tersebut diduga tidak sesuai dengan objek perkara yang tercantum dalam putusan pengadilan, Kamis(13/03/2025).
Eksekusi Berujung Tangis dan Penolakan Warga
Situasi di Dusun Panagaran yang awalnya tenang berubah mencekam saat alat berat jenis excavator memasuki desa, dikawal oleh ratusan personel Polres Dairi, TNI, dan Satpol PP. Puluhan warga, terutama ibu-ibu, berlutut sambil menangis dan memohon agar eksekusi dibatalkan. Kejadian ini pun viral di media sosial.
Warga setempat mengklaim bahwa objek yang dieksekusi berbeda dari objek yang disebut dalam putusan Pengadilan Negeri (PN) Sidikalang Nomor 19/PDT G/19 91/PH.SDK. Putusan tersebut menetapkan eksekusi di Dusun Lumban Simatupang, Desa Hutaimbaru. Namun, eksekusi justru dilakukan di Dusun Panagaran, yang masih berada di desa yang sama tetapi berbeda lokasi.
Selain rumah-rumah warga yang dihancurkan, tanaman pertanian seperti pohon durian, jagung, dan padi juga ikut dirusak. Bahkan, hamparan padi disemprot dengan racun pembasmi tanaman.
LSM KCBI Turun ke Lokasi
Menyikapi kejadian ini, Agus Sitohang, Manajer Informasi Korwil Sumut-Aceh LSM KCBI, bersama timnya langsung turun ke lokasi untuk menggali informasi dari warga terdampak. Mereka menemukan bahwa warga yang menjadi korban eksekusi telah bermukim di Dusun Panagaran selama puluhan tahun dan tercatat sebagai penduduk resmi di dusun tersebut.
Tim LSM KCBI juga mencoba mengonfirmasi batas wilayah kepada Kepala Desa Hutaimbaru, Bernard Munte. Namun, kepala desa tersebut sulit dihubungi dan tidak berada di tempat saat tim datang untuk memastikan lokasi eksekusi.
LSM KCBI Desak Pengadilan Bertanggung Jawab
Agus Sitohang menegaskan bahwa pihaknya menghormati proses hukum dan putusan pengadilan. Namun, ia berharap ada kejelasan terkait lokasi eksekusi agar tidak terjadi kesalahan yang merugikan masyarakat.
“Kami sangat menghargai proses hukum di Indonesia dan menghormati putusan pengadilan. Namun, kami juga berharap pihak pengadilan dapat menunjukkan bukti bahwa lokasi eksekusi benar-benar sesuai dengan putusan yang telah ditetapkan,” ujar Agus Sitohang.
LSM KCBI Korwil Sumut-Aceh akan terus mengawal kasus ini demi memastikan keadilan bagi warga yang terdampak. (NK)