BEKASI, NarasiKita.ID – Solidaritas insan pers di Bekasi Raya menguat menyusul peristiwa yang dialami wartawan Kimsan Indra Simaremare saat menjalankan tugas jurnalistik melakukan konfirmasi dan klarifikasi kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi, Syafri Donny Sirait.
Peristiwa tersebut menjadi perhatian kalangan wartawan setelah beredar informasi dan rekaman yang disebut memuat dugaan ucapan merendahkan, perlakuan tidak patut, pengusiran, hingga tindakan yang dinilai berpotensi menghambat kerja jurnalistik.
Atas persoalan itu, wartawan dari berbagai media, organisasi pers, kelompok kerja (Pokja), forum, komunitas, dan paguyuban wartawan se-Bekasi Raya menyerukan Aksi Damai Wartawan Se-Bekasi Raya.
Aksi dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 15 Oktober 2026, mulai pukul 10.00 WIB hingga selesai, di Kantor Bupati Bekasi, Kompleks Pemerintah Kabupaten Bekasi, Cikarang Pusat.
Aksi tersebut mengusung semangat:
“Beda Organisasi, Satu Profesi — Wartawan Bekasi Raya Bersatu!”
Persoalan ini dinilai bukan sekadar persoalan antara seorang wartawan dengan pejabat publik. Kalangan pers menilai peristiwa tersebut berkaitan dengan penghormatan terhadap kemerdekaan pers, martabat profesi jurnalistik, hak masyarakat memperoleh informasi, serta fungsi pers sebagai kontrol sosial.
Dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 4 ayat (3) menyatakan pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
Sementara Pasal 6 UU Pers antara lain menempatkan pers sebagai sarana untuk memenuhi hak masyarakat mengetahui serta melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.
Karena itu, proses konfirmasi dan klarifikasi kepada pejabat publik dinilai merupakan bagian penting dari kerja jurnalistik untuk memberikan ruang kepada pihak terkait menyampaikan penjelasan maupun hak jawab.
Lima Tuntutan
Dalam aksi tersebut, massa wartawan membawa lima tuntutan utama kepada Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Pertama, mendesak Bupati Bekasi melakukan pemeriksaan dan evaluasi secara objektif, transparan, serta menyeluruh terhadap Kepala DLH Kabupaten Bekasi berkaitan dengan dugaan ucapan dan perlakuan tidak patut terhadap Kimsan saat menjalankan tugas jurnalistik.
Kedua, Bupati Bekasi diminta mengambil tindakan administratif secara tegas dan proporsional apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran. Jika pelanggaran tersebut berdasarkan ketentuan yang berlaku dapat dikenai sanksi hingga pemberhentian dari jabatan, massa meminta Bupati tidak ragu mengambil tindakan sesuai kewenangannya.
Ketiga, Kepala DLH Kabupaten Bekasi didesak memberikan klarifikasi secara terbuka. Apabila pemeriksaan membuktikan adanya ucapan atau perlakuan tidak patut, yang bersangkutan diminta menyampaikan permintaan maaf secara terbuka.
Keempat, Bupati Bekasi diminta menyampaikan sikap resmi Pemerintah Kabupaten Bekasi terhadap persoalan tersebut.
Kelima, Pemkab Bekasi didesak memberikan jaminan serta instruksi kepada seluruh perangkat daerah agar menghormati kerja jurnalistik dan memastikan tidak terjadi intimidasi, penghinaan, pengusiran, maupun tindakan melawan hukum yang menghambat wartawan memperoleh informasi untuk kepentingan publik.
Tidak Ingin Mendahului Proses Hukum
Meski membawa tuntutan tegas, aksi tersebut disebut tidak dimaksudkan untuk terlebih dahulu menyimpulkan adanya tindak pidana ataupun menjatuhkan vonis kepada pihak tertentu.
Pasal 18 ayat (1) UU Pers memang mengatur ancaman pidana terhadap setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang mengakibatkan terhambat atau terhalangnya pelaksanaan ketentuan tertentu dalam Pasal 4.
Namun, apakah suatu tindakan memenuhi unsur pidana tersebut tetap harus dinilai berdasarkan fakta, konteks peristiwa, unsur hukum, dan pembuktian melalui mekanisme yang sah.
Karena itu, tuntutan utama massa adalah meminta Pemerintah Kabupaten Bekasi melakukan pemeriksaan secara objektif dan mengambil langkah sesuai fakta serta ketentuan hukum yang berlaku.
Wartawan Bukan Musuh Pemerintah
Aksi tersebut juga ditegaskan bukan sebagai upaya menciptakan permusuhan dengan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
“Wartawan bukan musuh pemerintah. Wartawan bukan pengemis informasi.”
Kerja jurnalistik, menurut seruan tersebut, merupakan bagian dari upaya memenuhi hak masyarakat memperoleh informasi.
Pemerintah juga memiliki ruang untuk memberikan klarifikasi, data, penjelasan maupun menggunakan hak jawab apabila terdapat pemberitaan yang dianggap tidak tepat.
Karena itu, hubungan pemerintah dan pers diharapkan dibangun melalui profesionalitas, keterbukaan, dan saling menghormati.
Seluruh wartawan, pimpinan media, organisasi pers, Pokja, forum, komunitas, dan paguyuban wartawan di Kabupaten maupun Kota Bekasi juga diserukan untuk menghadiri aksi tersebut.
Peserta diminta menjaga aksi tetap damai, tertib, bermartabat, dan bertanggung jawab, tidak terprovokasi, tidak melakukan tindakan anarkis, serta menghormati aparat keamanan dan fasilitas publik.
Kamis, 15 Oktober 2026, Wartawan Bekasi Raya Bersatu di Kantor Bupati Bekasi.
Pers Bebas, Demokrasi Kuat.
Jurnalistik Bukan Kejahatan.
Hormati Kerja Wartawan.
Stop Intimidasi terhadap Wartawan.
Beda Organisasi, Satu Profesi. (MA)




























