Beranda blog Halaman 36

Bupati Karawang Tinjau Pasar Cibuaya, Tegaskan Relokasi Harus Berpihak pada Pedagang

KARAWANG, NarasiKita.ID – Bupati Karawang H. Aep Syaepuloh menegaskan bahwa kebijakan relokasi dan penataan Pasar Cibuaya tidak boleh merugikan masyarakat maupun pedagang. Hal itu disampaikan saat melakukan kunjungan kerja ke Pasar Cibuaya, Kecamatan Cibuaya, Selasa (30/12/2025), untuk meninjau langsung kondisi pasar dan mendengarkan aspirasi warga.

Kunjungan Bupati disambut oleh Camat Cibuaya Ahmad Mustofa, S.STP., Kepala Desa Pajaten Hj. Nurheni, S.IP., dan Kepala Desa Kedungjaya Tarjan Sujana, S.Pd. Turut hadir unsur Forkopimda, di antaranya Dandim 0604/Karawang Letkol Inf Nuryanto, perwakilan Polres Karawang AKP Fiki, serta jajaran Satpol PP Kabupaten Karawang yang dipimpin oleh Pamungkas.

Dalam dialog terbuka bersama pedagang dan masyarakat, berbagai keluhan mengemuka mulai dari kondisi pasar yang becek saat hujan, keterbatasan lahan parkir, hingga kekhawatiran kehilangan penghidupan akibat rencana relokasi.

Menanggapi hal itu, Bupati Karawang menegaskan sikap pemerintah daerah yang akan mengedepankan kepentingan rakyat di atas segalanya.

“Kami tidak ingin ada masyarakat yang dirugikan. Semua masukan akan dikaji secara matang agar kebijakan yang diambil benar-benar berpihak kepada pedagang dan memberi manfaat bagi masyarakat,” tegas Bupati.

Bupati juga meminta jajaran perangkat daerah melakukan kajian teknis secara menyeluruh sebelum keputusan final diambil, termasuk soal aksesibilitas, kelayakan bangunan, dan dampak ekonomi terhadap warga sekitar.

“Pembangunan harus menghadirkan kesejahteraan, bukan persoalan baru. Pemerintah tidak akan gegabah dalam mengambil keputusan,” ujarnya.

Dandim 0604/Karawang Letkol Inf Nuryanto menegaskan bahwa TNI siap mendukung langkah pemerintah daerah dalam menjaga keamanan selama proses penataan pasar berlangsung. Sementara itu, perwakilan Polres Karawang AKP Fiki memastikan pihak kepolisian akan mengawal agar situasi tetap kondusif.

Camat Cibuaya Ahmad Mustofa, S.STP., menyampaikan apresiasi atas kehadiran langsung Bupati bersama jajaran Forkopimda. Ia menilai, dialog terbuka ini menjadi langkah penting agar kebijakan relokasi tidak sekadar administratif, tetapi benar-benar menjawab kebutuhan warga.

Kunjungan berlangsung aman dan tertib dengan pengamanan dari unsur TNI, Polri, dan Satpol PP. Dalam kesempatan tersebut, Bupati juga meninjau langsung kondisi lapak pedagang, drainase, kebersihan lingkungan, serta akses jalan menuju pasar sebagai bahan evaluasi untuk merancang Pasar Baru Cibuaya yang lebih tertata, higienis, dan nyaman.

Kehadiran Bupati di tengah pedagang menjadi sinyal kuat bahwa Pemkab Karawang ingin memastikan setiap langkah pembangunan dijalankan secara transparan, berkeadilan, dan berpihak kepada masyarakat kecil. (Yusup)

Kabag Kesra Dampingi Bupati Karawang Serahkan Bantuan AC untuk Tiga Rumah Ibadah

KARAWANG, NarasiKita.ID – Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh, menyerahkan bantuan berupa tiga unit Air Conditioner (AC) kepada tiga rumah ibadah di wilayah Kabupaten Karawang. Penyerahan dilakukan secara simbolis pada Senin (29/12/2025), didampingi Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra) Setda Karawang, Irlan Suarlan.

Bantuan tersebut berupa AC tipe standing berkapasitas 5 PK, yang diberikan sebagai bagian dari program Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang untuk mendukung peningkatan kenyamanan sarana ibadah serta menunjang kegiatan keagamaan masyarakat.

“Pemerintah daerah berkomitmen untuk memastikan rumah ibadah memiliki fasilitas yang layak dan nyaman, agar jamaah dapat beribadah dengan lebih khusyuk,” ujar Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh.

Bupati Aep menegaskan, perhatian terhadap fasilitas keagamaan merupakan bagian dari pembangunan sumber daya manusia yang berlandaskan nilai religius dan kebersamaan. Ia berharap fasilitas yang diberikan dapat dirawat dengan baik serta dimanfaatkan secara optimal oleh pengelola dan jamaah.

“Kami berharap bantuan ini dijaga dan dimanfaatkan sebaik-baiknya, sehingga benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat,” tambahnya.

Adapun tiga penerima bantuan AC tersebut yakni Pondok Pesantren Al Baghdadi, Desa Amansari, Kecamatan Rengasdengklok, Mushola Al Suhada, Kampung Sumur Jaya, Kompleks Candi Jiwa, Desa Segaran, Kecamatan Batujaya dan Masjid Raya Asyuhada, Kecamatan Cikampek.

Sementara itu, Kabag Kesra Setda Karawang, Irlan Suarlan, menjelaskan bahwa bantuan ini merupakan bagian dari program rutin fasilitasi sarana dan prasarana tempat ibadah yang dilaksanakan setiap tahun oleh Pemkab Karawang.

“Kami menyesuaikan bantuan dengan kebutuhan di lapangan. Untuk masjid atau mushola dengan aktivitas jamaah yang padat, AC standing diharapkan dapat meningkatkan kenyamanan,” jelas Irlan.

Ia menambahkan, pihaknya akan terus melakukan pendataan dan evaluasi agar penyaluran bantuan ke depan semakin tepat sasaran.

“Pemkab Karawang akan terus berupaya meningkatkan kualitas fasilitas keagamaan sebagai bagian dari pelayanan publik yang langsung menyentuh kebutuhan masyarakat,” pungkasnya. (Yusup)

Dugaan Korupsi Tuper DPRD Bekasi, Akademisi UNISMA Desak Kejati Jabar Tegakkan Kepastian Hukum

BEKASI, NarasiKita.ID – Kasus dugaan korupsi Tunjangan Perumahan (Tuper) Anggota DPRD Kabupaten Bekasi terus menjadi sorotan publik. Perhatian publik kembali meningkat setelah Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) mengumumkan tengah mengembangkan perkara tersebut dan membuka peluang penetapan dua tersangka baru.

Ketua Senat Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Islam Madani (UNISMA) Bekasi, Dafi, menyampaikan pandangan kritis terhadap perkembangan kasus tersebut. Ia menilai perkara ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan mengandung dimensi serius terkait dugaan persekongkolan jahat.

“Dari perspektif akademisi dan pemuda, kami melihat adanya indikasi persekongkolan jahat yang tidak hanya melibatkan individu, tetapi juga kemungkinan kelompok yang secara bersama-sama merencanakan dan menjalankan praktik korupsi,” ujar Dafi, Senin (29/12/2025).

Dafi menegaskan, dugaan persekongkolan itu dapat mengacu pada Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, yang memuat ancaman pidana penjara hingga 20 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.

“Ancaman pidana yang berat ini menunjukkan bahwa kejahatan tersebut tidak bisa dianggap sepele. Penanganannya harus menyeluruh dan serius,” tegasnya.

Sejauh ini, Kejati Jabar telah memeriksa sejumlah pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Bekasi, antara lain MN (Ketua Fraksi PDI Perjuangan), H (Ketua Fraksi Gerindra), ASA (Ketua Fraksi Golkar), SP (Ketua Fraksi PAN), UR (Ketua Fraksi PKS), NY (Wakil Ketua DPRD), dan HQ (Ketua DPRD). Dari rangkaian pemeriksaan tersebut, dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni mantan Wakil Ketua DPRD dan RAS selaku mantan Sekretaris DPRD.

Meski demikian, Dafi mengingatkan pentingnya menjunjung asas praduga tak bersalah. Ia menilai, pemeriksaan terhadap para tokoh politik itu tidak serta-merta menunjukkan kesalahan, namun publik berhak mendapat kejelasan atas arah penyelidikan.

“Kami menghormati proses hukum, tetapi transparansi dan kejelasan progres penyelidikan menjadi hal penting bagi kepercayaan masyarakat,” katanya.

Dafi juga menegaskan bahwa penanganan perkara ini harus berlandaskan aturan hukum yang berlaku, termasuk UU Tipikor, KUHAP, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2000, serta Peraturan Kejaksaan RI Nomor 14 Tahun 2018.

“Dengan dasar hukum yang jelas, proses penegakan hukum harus bebas dari intervensi dan dijalankan secara profesional,” ujarnya menambahkan.

Lebih lanjut, Dafi menegaskan bahwa kasus dugaan korupsi Tuper DPRD Bekasi tidak boleh berhenti tanpa kejelasan hukum. Ia berharap Kejati Jabar menuntaskan perkara ini secara transparan, objektif, dan berkeadilan.

“Kasus ini harus menjadi pembelajaran bagi seluruh pejabat publik untuk menjaga integritas dan akuntabilitas. Kepastian hukum tidak boleh dilalaikan,” pungkasnya. (M.Adin/NarasiKita.ID)

Karawang Catat Sejarah Pilkades Digital Perdana, Bupati Terjun Langsung Pantau Jalannya Pemungutan Suara

KARAWANG, NarasiKita.ID – Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Tahun 2025 berbasis elektronik di Kabupaten Karawang, Minggu (28/12/2025), berlangsung lancar dan disambut antusias oleh masyarakat. Sejak pagi, warga tampak memadati tempat pemungutan suara (TPS) di sembilan desa yang menjadi lokasi pelaksanaan Pilkades digital perdana di Jawa Barat.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang menggelar Pilkades berbasis e-voting sebagai bagian dari upaya modernisasi tata kelola demokrasi di tingkat desa. Sistem ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi, akurasi, serta efisiensi proses pemungutan suara.

Bupati Karawang H. Aep Syaepuloh turun langsung meninjau pelaksanaan Pilkades bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Ketua DPRD Karawang H. Endang Sodikin, anggota Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat, Kepala DPMD Provinsi Jawa Barat, serta perwakilan Kementerian Dalam Negeri.

Dua desa menjadi fokus pemantauan, yakni Desa Jatisari dan Desa Cikampek Utara, tempat pemungutan dan penghitungan suara dilakukan secara elektronik penuh.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat yang telah menggunakan hak pilihnya. Hari ini Pilkades serentak dilaksanakan di sembilan desa, dan kami hadir langsung bersama Forkopimda untuk memastikan prosesnya berjalan lancar,” ujar Bupati Aep Syaepuloh.

Bupati menyebut tingkat partisipasi masyarakat tergolong tinggi. Berdasarkan laporan panitia, di Desa Cikampek Utara saja, dari sekitar 15 ribu daftar pemilih tetap (DPT), lebih dari 70 persen warga telah menyalurkan hak pilihnya.

“Antusiasme masyarakat sangat luar biasa. Ini menunjukkan kesadaran demokrasi warga desa semakin baik,” katanya.

Terkait penerapan sistem e-voting, Aep mengakui masih ada kendala teknis ringan yang segera ditangani oleh petugas di lapangan.

“Secara umum tidak ada kesulitan berarti. Hanya sedikit kendala pada perangkat, dan hal tersebut sudah kami koordinasikan dengan jajaran DPMD,” jelasnya.

Ia menegaskan pentingnya menjaga netralitas aparatur dan memastikan proses Pilkades berjalan jujur, adil, serta transparan.

“Siapapun yang menang, itulah pilihan warga. Tugas kita memastikan prosesnya berlangsung jujur dan adil,” tegasnya.

Karawang menjadi kabupaten pertama di Jawa Barat yang menerapkan sistem Pilkades digital secara menyeluruh. Pemerintah menilai metode ini mampu mempercepat rekapitulasi suara, menghemat waktu, serta meminimalkan potensi manipulasi. Namun, sejumlah pemerhati desa menilai sistem baru ini perlu diimbangi dengan pengawasan publik yang kuat, terutama dalam keterbukaan akses data hasil pemungutan suara.

Berdasarkan hasil sementara yang dihimpun panitia Pilkades tingkat desa, unsur BPD, dan pemerintah kecamatan, berikut nama-nama kepala desa terpilih hasil Pilkades digital Karawang 2025:

1.Desa Tanjungmekar – Helen Aini Syifa

2.Desa Payungsari – Amas Subhan

3.Desa Cadaskertajaya – Nurki

4.Desa Wanakerta – Amah Mariyamah

5.Desa Balongsari – Wadma

6.Desa Jatisari – Casmita

7.Desa Cikampek Selatan – Edi Suparjono

8.Desa Cikampek Utara – Umar

9.Desa Sarimulya – Jumadi

Meski demikian, penetapan resmi hasil Pilkades masih menunggu pengesahan berjenjang dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Karawang. Sejumlah pihak berharap agar seluruh data hasil e-voting diumumkan secara terbuka untuk memperkuat kepercayaan publik dan mencegah polemik pasca-pemilihan. (ist/red)

Helen Aini Syifa Rebut Kemenangan di Pilkades Tanjungmekar, Kecamatan Pakisjaya 2025

KARAWANG, NarasiKita.ID – Suasana tegang menyelimuti Gedung SDN 03 Tanjung Mekar, Kecamatan Pakisjaya, Kabupaten Karawang, saat Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Tanjung Mekar 2025 memasuki detik-detik akhir penghitungan suara, Minggu (28/12/2025). Menggunakan sistem e-voting, pesta demokrasi tingkat desa ini berakhir dengan kemenangan Helen Aini Syifa, calon nomor urut 2, yang berhasil meraih suara terbanyak.

Sebanyak lima calon kepala desa bertarung memperebutkan kepercayaan masyarakat dari total 2.667 pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Sejak pagi, warga tampak antusias mendatangi satu-satunya Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang dipusatkan di Gedung SDN 03 Tanjung Mekar. Layar hasil e-voting menjadi pusat perhatian, sementara para pendukung menunggu hasil akhir dengan napas tertahan.

Hasil akhir menunjukkan Helen Aini Syifa unggul dengan 980 suara, disusul ketat oleh Asep Safe’i (nomor urut 3) yang meraih 902 suara. Sementara itu, Najarudin (nomor urut 4) memperoleh 274 suara, Hermanto (nomor urut 5) meraih 30 suara, dan Hasan Asari (nomor urut 1) mendapatkan 19 suara.

Ketegangan sempat memuncak ketika penghitungan suara hampir selesai. Sejumlah pendukung salah satu calon melayangkan protes, memicu suasana yang sempat memanas. Namun berkat kesigapan aparat keamanan dan panitia Pilkades, situasi dapat segera dikendalikan sehingga proses demokrasi tetap berjalan aman dan tertib.

Meski diwarnai dinamika dan antrean panjang akibat penerapan sistem e-voting, Pilkades Tanjung Mekar 2025 secara keseluruhan berlangsung aman, kondusif, dan transparan. Kemenangan Helen Aini Syifa menandai babak baru kepemimpinan di Desa Tanjung Mekar, sekaligus menjadi bukti bahwa inovasi digital mampu menghadirkan proses pemilihan yang cepat, akurat, dan modern.

Kini, masyarakat Tanjung Mekar menanti langkah dan gebrakan pemimpin baru mereka untuk membawa desa menuju perubahan yang lebih baik. (M. Adin / NarasiKita.ID)

Pilkades Tanjung Mekar 2025 Gunakan E-Voting, Warga Keluhkan Antrean Panjang di TPS

KARAWANG, NarasiKita.ID – Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Tanjung Mekar, Kecamatan Pakisjaya, Kabupaten Karawang, Minggu (28/12/2025), untuk pertama kalinya menggunakan sistem pemungutan suara elektronik (e-voting). Namun, penerapan teknologi ini menuai keluhan warga akibat antrean panjang di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Pilkades yang dipusatkan di Gedung SDN 03 Tanjung Mekar itu diikuti lima calon kepala desa, yakni Hasan Asari (1), Helen Aini Syifa (2), Asep Safe’i (3), Najarudin (4), dan Hermanto (5). Berdasarkan data panitia, terdapat 2.667 warga dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Sejak pagi, antrean panjang terlihat mengular di lokasi TPS. Warga harus menunggu lama sebelum dapat menggunakan hak pilihnya. Proses verifikasi data dan penggunaan perangkat e-voting yang belum optimal diduga menjadi penyebab utama keterlambatan.

“Saya bingung cara pakainya, jadi harus dibantu petugas. Antreannya jadi lama. Nunggu hampir satu jam baru bisa nyoblos,” keluh ST (52), salah seorang warga.

Keluhan serupa disampaikan AS (35). Menurutnya, sistem e-voting belum sepenuhnya siap diterapkan di tingkat desa.

“Katanya biar cepat, tapi kenyataannya malah lebih lama dari pilkades sebelumnya,” ujarnya.

Meski begitu, pelaksanaan Pilkades secara umum berlangsung tertib dan kondusif. Minimnya sosialisasi dan pendampingan kepada pemilih dinilai memperparah antrean panjang di TPS.

Menanggapi keluhan warga, Aspar, panitia Pilkades Tanjung Mekar, mengatakan hingga pukul 14.20 WIB sudah tercatat sekitar 1.600 suara masuk.

“Keterlambatan ini karena akses pintu masuk hanya satu titik, sementara lokasi TPS berada di tengah desa. Kami sedang berupaya mempercepat proses agar pemilih tidak terlalu lama menunggu,” jelasnya. (M. Adin)

Pilkades di Desa Tanjungmekar Berujung Ricuh, Bupati Karawang: Hasilnya Ditunda Tidak Ada Pemenang

KARAWANG, NarasiKita.ID – Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Desa Tanjung Mekar, Kecamatan Pakisjaya, Kabupaten Karawang, berujung ricuh pada Minggu (28/12/2025). Suasana yang semula kondusif mendadak memanas setelah warga pendukung salah satu calon kepala desa mengamuk di lokasi penghitungan suara.

Kericuhan diduga dipicu oleh kekeliruan panitia saat mengumumkan hasil penghitungan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 3, yang merupakan TPS terakhir. Berdasarkan keterangan sumber di lapangan, panitia sempat menyatakan penghitungan telah selesai, padahal masih ada satu bilik suara yang belum diumumkan hasilnya sehingga memicu kemarahan pendukung calon kepala desa nomor urut 3. Pasalnya, berdasarkan hasil sementara, calon nomor urut 2 unggul tipis dengan selisih hanya 78 suara. Massa yang tersulut emosi kemudian berteriak dan merangsek ke area penghitungan, membuat situasi berubah tegang dan nyaris tak terkendali.

Aparat gabungan dari TNI, Polri, Satpol PP, dan Linmas langsung bergerak cepat mengamankan lokasi untuk mencegah bentrok meluas.

Bupati Aep Turun Langsung ke Lokasi

Mengetahui adanya situasi memanas di wilayah Pakisjaya, Bupati Karawang H. Aep Syaepuloh bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) turun langsung ke lokasi untuk menenangkan warga dan memimpin musyawarah bersama para calon kepala desa serta perwakilannya.

“Ada ketidakpuasan di wilayah Pakisjaya, makanya saya hadir bersama Forkopimda. Pilkades ini sudah berjalan, namun saya sebagai Bupati menegaskan bahwa hari ini tidak akan saya tetapkan hasilnya jika masih ada pihak yang menggugat,” ujar Bupati Aep dalam pertemuan tersebut.

Ia menekankan bahwa pemerintah daerah berkomitmen agar pelaksanaan Pilkades berjalan dengan jujur, adil, dan tidak merugikan siapapun.

“Mudah-mudahan semuanya berjalan dengan baik. Saya ingin Pilkades ini betul-betul dilaksanakan dengan cara yang jujur dan berkeadilan,” tambahnya.

Hasil Pilkades Tanjung Mekar Ditunda Sementara

Dalam forum tersebut, Bupati Aep menegaskan keputusan penting: hasil Pilkades Desa Tanjung Mekar untuk sementara di-hold hingga ada keputusan resmi dari pengadilan.

“Sudah kita sepakati bersama, untuk Desa Tanjung Mekar hasilnya kita tunda dulu. Tidak ada pemenang sebelum ada putusan dari pengadilan,” tegasnya.

Kondisi Berangsur Kondusif

Pasca keputusan tersebut, situasi di sekitar lokasi berangsur kondusif. Aparat keamanan tetap disiagakan untuk mengantisipasi potensi gesekan lanjutan. Pemerintah Kabupaten Karawang memastikan proses hukum dan administrasi Pilkades Tanjung Mekar akan berjalan sesuai peraturan, dengan mengedepankan asas keadilan dan keterbukaan bagi semua pihak. (Ist/red)

Pemkab Bekasi Tegas! Ingatkan ASN dan PPPK Dilarang Rangkap Jabatan BPD

BEKASI, NarasiKita.ID – Pemerintah Kabupaten Bekasi menegaskan larangan mutlak bagi anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk merangkap jabatan. Tak ada ruang abu-abu, apalagi kompromi, bagi mereka yang nekat duduk di dua kursi kekuasaan sekaligus.

Larangan ini terutama ditujukan bagi anggota BPD yang juga menjabat sebagai Kepala Desa, Perangkat Desa, ASN, maupun PPPK, karena dianggap menyalahi aturan dan berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi, Drs. Iman Santoso, M.M., menyampaikan peringatan keras terhadap praktik rangkap jabatan tersebut.

“Anggota BPD tidak boleh rangkap jabatan, apalagi jabatan pemerintahan seperti perangkat desa, ASN, atau PPPK. Ini pelanggaran terang-benderang yang sudah jelas diatur dalam undang-undang,” tegas Iman Santoso.

Menurutnya, independensi BPD adalah harga mati. Sebagai lembaga pengawas dan penyalur aspirasi masyarakat desa, BPD tidak boleh terkontaminasi kepentingan birokrasi atau kekuasaan eksekutif desa.

“Begitu seseorang merangkap jabatan, fungsi kontrol BPD langsung tumpul. Tidak bisa dia mengawasi kebijakan yang dia sendiri ikut tandatangani,” sindirnya.

DPMD Bekasi kini menggandeng BKPSDM Kabupaten Bekasi untuk melakukan penelusuran dan verifikasi. Bila ditemukan anggota BPD yang juga berstatus ASN atau PPPK, langkah penindakan akan segera diambil sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami tidak akan menutup mata. Siapa pun yang melanggar, akan kami tindak,” tegasnya lagi.

Larangan rangkap jabatan ini bersandar pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, serta Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi yang menegaskan bahwa pimpinan dan anggota BPD tidak boleh merangkap jabatan sebagai kepala desa atau perangkat desa. Selain itu, BKN dan Kemendagri juga telah menegaskan bahwa ASN maupun PPPK tidak diperkenankan menjadi anggota BPD.

Pemerintah Kabupaten Bekasi menilai, disiplin terhadap aturan ini bukan sekadar urusan administrasi, tetapi uji integritas aparatur desa.

“Kalau aturan dasar seperti ini saja dilanggar, bagaimana bisa bicara tentang transparansi dan akuntabilitas di tingkat desa?” pungkas Iman.

Dengan sikap tegas ini, Pemkab Bekasi menegaskan komitmennya menjaga tata kelola pemerintahan desa yang bersih, profesional, dan bebas dari benturan kepentingan. (MA)

Muspika Rengasdengklok Tegaskan Komitmen Jaga Keamanan dan Toleransi Saat Natal 2025

KARAWANG, NarasiKita.ID – Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) Rengasdengklok bersama aparatur Desa Rengasdengklok Selatan turun langsung memantau pelaksanaan ibadah Hari Natal 2025 di Gereja GBT Nazareth dan Gereja Pantekosta di Indonesia (GPDI), Kamis (25/12/2025).

Langkah ini menegaskan komitmen pemerintah kecamatan dalam memastikan seluruh kegiatan ibadah umat Kristiani berlangsung aman, tertib, dan kondusif. Petugas gabungan dari unsur kecamatan, kepolisian, TNI, dan perangkat desa melakukan pengamanan menyeluruh baik di dalam gereja maupun di area sekitar guna mencegah potensi gangguan keamanan selama perayaan berlangsung.

Monitoring tersebut bukan sekadar rutinitas tahunan, tetapi menjadi bentuk nyata penguatan moderasi beragama dan toleransi sosial di wilayah Rengasdengklok. Pemerintah kecamatan ingin memastikan bahwa setiap warga, tanpa memandang latar belakang agama, dapat beribadah dengan tenang dan penuh kedamaian.

Ketua Kampung Moderasi Beragama (KMB) Kecamatan Rengasdengklok, Emay Ahmad Maehi, S. Ag., S.H yang turut hadir dalam perayaan Natal di GPDI, menyampaikan pesan moral tentang pentingnya menjaga nilai toleransi dan menghormati perbedaan.

“Kerukunan bukan hanya slogan, tapi tanggung jawab bersama untuk memperkuat persaudaraan dan menjaga kedamaian,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua MWCNU Kecamatan Rengasdengklok, KH Marwan, menekankan bahwa momentum Natal harus dimaknai sebagai ajakan memperkokoh persatuan dan kebersamaan di tengah keberagaman.

“Perbedaan bukan alasan untuk terpisah, melainkan kekuatan yang harus kita rawat bersama,” ujarnya. (Yusup)

Rp101 Miliar PD Petrogas Karawang Dirampas untuk Negara, Askun: Mana Bukti Setorannya?

KARAWANG, NarasiKita.ID – Kasus korupsi di tubuh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PD Petrogas Persada Karawang kembali jadi sorotan tajam publik. Meski mantan Direktur Utama PD Petrogas Giovanni Bintang Rahardjo (GBR) telah divonis dua tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Bandung, perkara tersebut belum inkrah dan kini dilanjutkan ke tingkat banding atas permohonan Kejaksaan Negeri Karawang (Kejari).

Praktisi hukum sekaligus pengamat kebijakan publik, Asep Agustian, SH., MH. (Askun), menilai langkah banding yang diajukan JPU patut diapresiasi. Namun di balik itu, ia menyoroti masalah yang jauh lebih substansial dan belum dijawab Kejari Karawang hingga kini yakni nasib uang Rp101 miliar milik PD Petrogas yang disita dan dipamerkan Kejari pada 23 Juni 2025 lalu.

“Saya apresiasi Kajari sekarang dan tim JPU yang ajukan banding. Tapi publik sekarang harus tahu, uang Rp101 miliar itu statusnya apa dan di mana. Kalau amar putusan menyebut dirampas untuk negara, ya tunjukkan bukti setornya ke kas negara! Jangan hanya diam,” tegas Askun, Kamis (25/12/25).

Menurut Askun, amar putusan Majelis Hakim Tipikor Bandung sudah jelas: uang dalam rekening PD Petrogas dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai uang pengganti. Artinya, uang itu sudah menjadi milik negara dan seharusnya sudah disetor ke kas negara.

“Kalau memang sudah jadi milik negara, pertanyaannya sederhana tapi fundamental: mana bukti penerimaan negara atas Rp101 miliar itu? Kejaksaan wajib terbuka, jangan biarkan publik menduga-duga,” ujarnya menohok.

Ia menegaskan, transparansi eksekusi amar putusan bukan hanya tanggung jawab moral, tapi juga bukti integritas penegak hukum. Tanpa penjelasan yang terbuka, menurutnya, kepercayaan publik terhadap institusi hukum bisa runtuh.

“Jangan sampai penyitaan uang besar dipamerkan dengan gegap gempita, tapi bukti penyetoran ke kas negara tidak pernah ditunjukkan. Itu justru berbahaya dan mencederai akuntabilitas hukum,” lanjutnya.

Askun juga mengingatkan bahwa uang Rp101 miliar tersebut bukan kerugian negara, melainkan kas aktif PD Petrogas yang bersumber dari deviden usaha. Sementara nilai kerugian negara dalam dakwaan hanya sekitar Rp7,1 miliar.

“Jadi uang Rp101 miliar itu sejak awal bukan hasil korupsi. Itu kas BUMD. Tapi disita total dan sampai sekarang BUMD-nya lumpuh. Operasional mandek, pemilihan direksi baru tertunda karena tak ada dana. Kalau tujuannya mencegah penyalahgunaan, cukup blokir rekeningnya, bukan rampas total,” kritiknya.

Lebih jauh, ia menyoroti kejanggalan dalam logika hukum kasus ini. Dengan vonis dua tahun penjara dan kewajiban membayar uang pengganti, sementara aset hasil dugaan korupsi Rp7,1 miliar tak jelas penelusurannya, Askun menyebut proses hukum ini setengah hati.

“Kalau terpidana tidak punya aset untuk membayar uang pengganti, lalu apa yang sebenarnya diselamatkan negara? Jangan sampai yang dipenjara hanya orangnya, tapi uang negara tetap hilang,” tegasnya lagi.

Askun juga menilai aneh bila kasus korupsi BUMD bernilai miliaran rupiah hanya melibatkan satu orang pelaku.

“Kasus besar, uang besar, tapi pelakunya tunggal? Ini logika yang tidak masuk akal. Harusnya jaksa berani mengembangkan, jangan berhenti di satu nama. Publik berhak curiga,” tandasnya.

Sebelumnya, Kepala Kejari Karawang Dedy Irwan Virantama telah menegaskan bahwa pihaknya mengajukan banding lantaran vonis dua tahun penjara terhadap GBR belum mencerminkan rasa keadilan masyarakat.

“JPU mengajukan banding karena putusan tersebut belum mencerminkan rasa keadilan,” kata Dedy, Selasa (23/12/25).

Proses banding kini tengah berlangsung dan diperkirakan memakan waktu sekitar empat bulan hingga putusan tingkat Pengadilan Tinggi Bandung dijatuhkan. (Ist/red)

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
Google search engine

Berita Terbaru

Nasional

Investigasi

Pemerintahan

Kriminal

Pilkades 67 Desa di Karawang Dipastikan Digelar November 2026, Bupati Tegaskan...

0
KARAWANG, NarasiKita.ID – Pemerintah Kabupaten Karawang memastikan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di 67 desa akan dilaksanakan pada November 2026. Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh,...

Budaya

Pilkades 67 Desa di Karawang Dipastikan Digelar November 2026, Bupati Tegaskan...

0
KARAWANG, NarasiKita.ID – Pemerintah Kabupaten Karawang memastikan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di 67 desa akan dilaksanakan pada November 2026. Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh,...