Beranda blog Halaman 37

IWO Indonesia Karawang dan Kejari Perkuat Sinergi, Siap Sukseskan “Run Humanity 2026”

KARAWANG, NarasiKita.ID — Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Kabupaten Karawang menegaskan komitmennya memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum. Langkah itu diwujudkan melalui agenda silaturahmi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang, Rabu (24/12/2025), guna memperkokoh kolaborasi kelembagaan, memperkuat integritas pemberitaan, sekaligus membangun dukungan terhadap kegiatan IWOI Run Humanity 2026.

Pertemuan yang berlangsung di ruang Kejari Karawang itu dipimpin langsung oleh Ketua DPD IWOI Karawang, Syuhada Wisastra, bersama jajaran pengurus. Ia menegaskan bahwa sinergi antara media dan aparat penegak hukum bukan hanya penting, tetapi mutlak diperlukan untuk memastikan informasi publik tetap objektif dan berimbang.

“IWO Indonesia di Karawang menaungi sekitar 65 anggota dari lebih 50 media yang aktif di berbagai wilayah. Kami ingin memastikan media menjadi mitra strategis lembaga penegak hukum dalam menjaga transparansi dan membangun kepercayaan publik,” tegas Syuhada.

Dalam kesempatan tersebut, IWOI juga memaparkan sejumlah program kelembagaan, termasuk keberadaan Posko Jaga Liputan yang rutin dibuka setiap momentum Natal, Tahun Baru, dan Lebaran. Posko ini berfungsi menjaga keakuratan pemberitaan dan mencegah penyebaran hoaks di tengah derasnya arus informasi digital.

Selain membangun sinergi kelembagaan, IWOI secara resmi mengajukan dukungan terhadap rencana IWOI Run Humanity 2026, ajang olahraga lari bernuansa kemanusiaan yang akan digelar pada 8 Februari 2026 bertepatan dengan Hari Pers Nasional dan HUT ke-8 IWO Indonesia.

“Kegiatan ini kami rancang sebagai wadah mempererat kolaborasi lintas institusi, meneguhkan semangat kemanusiaan, dan menghadirkan manfaat langsung bagi masyarakat. Kami berharap Kejari Karawang menjadi bagian dari sinergi positif ini,” ujar Syuhada.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Karawang, Dedy Irwan Virantama, S.H., M.H., menyambut baik kehadiran jajaran IWO Indonesia. Ia menegaskan pentingnya kemitraan dengan media yang profesional sebagai bagian dari upaya membangun kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.

“Sinergi dengan media sangat diperlukan. Kami terbuka untuk berkolaborasi selama berada dalam koridor tugas dan fungsi masing-masing. Pemberitaan yang akurat dan berimbang akan memperkuat citra penegakan hukum yang transparan dan bertanggung jawab,” ujar Dedy.

Menanggapi rencana IWOI Run Humanity 2026, Dedy menyatakan pihaknya akan menelaah bentuk dukungan yang dapat diberikan dan mendorong partisipasi lintas sektor agar kegiatan tersebut berjalan sukses serta memberi dampak positif bagi masyarakat Karawang.

Silaturahmi ditutup dengan komitmen bersama antara IWO Indonesia dan Kejari Karawang untuk memperkuat komunikasi, profesionalisme jurnalistik, serta sinergi kelembagaan dalam menghadirkan informasi publik yang kredibel, konstruktif, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.

(Humas IWO Indonesia DPD Karawang)

Warga Sekitar Proyek Tanggul Permanen Citarum Hilir di Cabangbungin Kecewa, Kompensasi Dinilai Tak Sesuai

BEKASI, NarasiKita.ID – Warga Desa Lenggahjaya, Kecamatan Cabangbungin, Kabupaten Bekasi, mengungkapkan kekecewaannya terhadap kompensasi yang diberikan pihak pelaksana proyek pembangunan tanggul permanen Citarum Hilir. Nilai kompensasi dinilai tidak sebanding dengan kerusakan rumah yang ditimbulkan akibat getaran selama proses pembangunan berlangsung.

“Kalau menurut saya pribadi bisa dikatakan tidak sesuai. Dari uang Rp290 ribu, kalau dibelanjakan untuk menambal yang retak mungkin cukup, tapi untuk membayar tenaga kerjanya tidak ada,” ujar seorang warga Kampung Tapak Serang RT 005 RW 003 Desa Lenggahjaya yang enggan disebutkan namanya, Rabu (24/12/2025).

Proyek tanggul permanen Citarum Hilir dikerjakan oleh PT Jaya Mulya Konstruksi atas mandat Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Citarum. Proyek ini bertujuan meningkatkan daya tahan dan keamanan tanggul di sejumlah titik kritis sepanjang aliran Sungai Citarum.

Meski proyek tersebut strategis dan dinilai penting bagi perlindungan wilayah dari potensi banjir, suara warga sekitar menyoroti aspek transparansi dan keadilan sosial dalam pelaksanaan kompensasi.

Menanggapi keluhan tersebut, Ipul, perwakilan proyek, menjelaskan melalui pesan WhatsApp bahwa kompensasi diberikan berdasarkan tingkat kerusakan bangunan warga.

“Kompensasi kami hitung berdasarkan tingkat kerusakan. Kami juga memberikan opsi perbaikan rumah atau penggantian uang. Jika warga memilih perbaikan, akan kami perbaiki. Jika memilih uang, nilainya disesuaikan dengan tingkat kerusakan,” ujarnya.

Namun, sejumlah warga menilai perhitungan tersebut tidak melalui proses pendataan yang terbuka dan partisipatif. Mereka berharap pemerintah, khususnya pihak BBWS Citarum dan Pemerintah Kabupaten Bekasi, dapat turun tangan untuk menengahi persoalan tersebut serta memastikan hak-hak warga terdampak terpenuhi secara adil. (MA)

Usai 6.483 PPPK Dilantik, KNPI Pakisjaya Soroti Dugaan Oknum Rangkap Jabatan BPD: “Ini Pelanggaran Serius Regulasi ASN”

KARAWANG, NarasiKita.ID – Euforia pelantikan 6.483 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kabupaten Karawang pada Selasa (23/12/2025) diwarnai catatan kritis dari kalangan pemuda.

Ketua DPK KNPI Pakisjaya, Mulyana, S.P., menyoroti adanya dugaan oknum PPPK yang merangkap jabatan sebagai anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di sejumlah wilayah. Ia menyebut fenomena tersebut bukan sekadar persoalan administratif, tetapi pelanggaran serius terhadap regulasi ASN dan prinsip netralitas aparatur negara.

“Secara konstitusi, ASN termasuk PPPK terikat pada aturan ketat yang melarang adanya standar ganda dalam pengabdian,” ujar Mulyana kepada NarasiKita.ID, Rabu (24/12/2025).

Sebelumnya, pelantikan ribuan PPPK oleh Bupati Karawang Aep Syaepuloh disebut sebagai langkah komitmen pemerintah daerah dalam memberikan kepastian status dan kesejahteraan bagi tenaga honorer.

Namun di sisi lain, Mulyana mengingatkan bahwa status baru sebagai PPPK harus diiringi dengan ketaatan penuh terhadap regulasi, terutama terkait larangan rangkap jabatan yang menimbulkan konflik kepentingan.

Ia menegaskan, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN serta PP Nomor 11 Tahun 2017 (diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020) sudah secara eksplisit melarang ASN menduduki jabatan lain di luar tugas kedinasan, termasuk jabatan politik atau pengawasan seperti BPD.

“Jabatan BPD itu adalah lembaga pengawas pemerintah desa yang bersifat semi-legislatif, menuntut netralitas penuh. Kalau PPPK ikut jadi BPD, itu jelas bertentangan dengan semangat netralitas ASN,” ujarnya.

Mulyana juga menegaskan adanya sanksi tegas bagi oknum yang melanggar. Seorang PPPK yang tetap menjabat atau mendaftar sebagai anggota BPD tanpa mengundurkan diri dari status PPPK dapat dianggap mengakhiri perjanjian kerja secara sepihak.

“Itu pelanggaran berat, dan secara hukum bisa mengakibatkan pemutusan status PPPK. Pemerintah daerah tidak boleh menutup mata terhadap hal ini,” tegasnya.

Untuk itu, pihaknya mendesak Pemkab Karawang dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) agar segera melakukan audit data terhadap seluruh anggota BPD di Karawang yang diduga berstatus PPPK.

“Jangan sampai ada pembiaran. Kalau seorang PPPK merangkap menjadi pengawas desa, maka netralitasnya sebagai abdi negara hilang. Itu bentuk pengingkaran terhadap sumpah jabatan,” pungkas Mulyana.

Pelantikan ribuan PPPK paruh waktu memang menjadi langkah monumental bagi Pemkab Karawang, namun peringatan dari KNPI menjadi pengingat bahwa status baru harus diiringi dengan disiplin dan integritas, bukan sekadar perubahan administratif. (Yusup)

Warga Pertanyakan Penggunaan Dana Rp144 Juta untuk Pemeliharaan Kantor Desa Sukabudi

BEKASI, NarasiKita.ID — Dugaan penyimpangan Dana Desa kembali mencuat. Kali ini, warga Desa Sukabudi, Kecamatan Sukawangi, Kabupaten Bekasi, mempertanyakan penggunaan anggaran Pemeliharaan Gedung dan Prasarana Perkantoran serta Peningkatan Kantor Pelayanan Desa tahun anggaran 2025 yang mencapai Rp144.690.788.

Nilai anggaran yang cukup besar itu dinilai janggal. Pasalnya, sepanjang tahun 2025, warga mengaku tidak melihat adanya perubahan berarti pada kondisi fisik kantor pelayanan desa. Tidak ada renovasi besar, tidak ada perbaikan signifikan, bahkan nyaris tak terlihat aktivitas pemeliharaan yang sebanding dengan nilai anggaran ratusan juta rupiah tersebut.

“Kantornya ya begitu-begitu saja. Tidak ada bangunan baru, tidak ada perbaikan besar. Yang terlihat cuma papan informasi dan lampu ucapan selamat datang. Tapi anggarannya Rp144 juta. Itu jelas bikin tanda tanya besar,” ujar seorang warga Sukabudi yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Kondisi ini memunculkan dugaan mark up anggaran dan minimnya transparansi dalam pengelolaan Dana Desa. Warga menilai penggunaan dana tersebut tidak mencerminkan asas keterbukaan dan akuntabilitas sebagaimana yang diamanatkan dalam pengelolaan keuangan desa.

Keterangan serupa juga datang dari internal desa. Salah satu staf Desa Sukabudi mengaku tidak mengetahui adanya kegiatan pemeliharaan gedung kantor desa selama tahun anggaran berjalan.

“Saya aktif setiap hari kerja. Setahu saya, tidak pernah ada pemeliharaan gedung kantor desa tahun ini,” ungkapnya singkat.

Pernyataan tersebut semakin memperkuat kecurigaan warga terhadap ketidaksesuaian antara laporan anggaran dan kondisi faktual di lapangan. Jika benar dana sebesar itu telah dicairkan, warga mempertanyakan ke mana aliran anggaran tersebut digunakan.

Warga mendesak agar pemerintah desa segera memberikan klarifikasi terbuka dan memaparkan rincian penggunaan anggaran secara detail kepada publik. Mereka juga mendorong Inspektorat, aparat pengawas, dan instansi terkait untuk turun tangan melakukan audit dan evaluasi menyeluruh.

“Dana desa itu uang rakyat. Kalau tidak dijelaskan dengan transparan, wajar kalau kami curiga,” tegas salah satu warga.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Desa Sukabudi belum memberikan keterangan resmi terkait polemik anggaran tersebut. (MA/NarasiKita.ID)

6.483 PPPK Paruh Waktu Resmi Dilantik di Karawang, Bupati Aep: “Suka Tidak Suka, Semua Harus Saya Angkat”

KARAWANG, NarasiKita.ID – Sebanyak 6.483 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kabupaten Karawang resmi dilantik di Lapangan Karangpawitan, Selasa (23/12/2025).

Bupati Karawang Aep Syaepuloh menegaskan, pengangkatan PPPK Paruh Waktu merupakan wujud komitmen pemerintah daerah dalam memberikan kepastian status dan kesejahteraan bagi tenaga honorer yang telah lama mengabdi.

“Mau tidak mau, suka tidak suka, semua harus saya angkat,” tegas Aep dalam sambutannya.

Aep menyebut, pengangkatan ribuan PPPK Paruh Waktu tersebut menjadi tanggung jawab moral dan administratif pemerintah daerah terhadap para tenaga honorer yang selama ini telah berkontribusi besar bagi pelayanan publik.

Ia berharap, para PPPK Paruh Waktu yang baru dilantik dapat bekerja dengan komitmen tinggi dan profesionalisme, khususnya dalam memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat di bidang masing-masing.

“Semoga Bapak dan Ibu semua memiliki komitmen bersama untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Pelayanan publik harus benar-benar dirasakan langsung oleh warga Karawang,” ujar Aep.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Karawang, Jajang Jaenudin, memastikan para PPPK Paruh Waktu akan tetap menerima penghasilan dengan nominal sama seperti saat masih berstatus honorer.

“Penggajiannya berasal dari belanja barang dan jasa, disesuaikan dengan kemampuan masing-masing OPD. Yang pasti, tidak mengurangi penghasilan yang diterima,” kata Jajang.

Ia menjelaskan, batas atas dan bawah penggajian PPPK Paruh Waktu masih dibahas di internal Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dengan koordinasi bersama Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).

Meski demikian, Jajang menegaskan bahwa anggaran gaji PPPK Paruh Waktu telah disiapkan lebih dari 12 bulan, termasuk hak mereka untuk menerima gaji ke-13.

Selain itu, seluruh PPPK Paruh Waktu kini telah terdaftar resmi di Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan memiliki Nomor Induk Pegawai (NIP), menandakan adanya kepastian status kepegawaian yang lebih kuat dibanding sebelumnya.

Adapun terkait masa kerja, PPPK Paruh Waktu akan dikontrak setiap tahun. Skema ini, kata Jajang, diterapkan untuk menghindari pemutusan hubungan kerja (PHK) massal bagi tenaga honorer.

“PPPK Paruh Waktu ini merupakan solusi agar tidak terjadi PHK massal, dengan sistem penggajian tetap status quo,” pungkasnya. (Yusup)

BNNK Karawang Tes Urine 25 Kru Bus di Terminal Klari, Pastikan Pengemudi Bebas Narkoba Jelang Nataru

KARAWANG, NarasiKita.ID – Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Karawang melakukan tes urine dan pemeriksaan kesehatan terhadap 25 kru bus antarkota antarprovinsi (AKAP) di Terminal Klari, Desa Anggadita, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang, Selasa (23/12/2025).

Kegiatan tersebut merupakan langkah antisipatif untuk menekan potensi kecelakaan lalu lintas selama masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Kepala BNNK Karawang melalui Penyidik Muda yang juga menjabat sebagai Kasi Bidang Pemberantasan, Kompol Adis Iskandar, menjelaskan bahwa pemeriksaan dilakukan sebagai bentuk kolaborasi antara BNNK Karawang, Polres Karawang, TNI, dan Dinas Perhubungan.

“Kami memeriksa 25 kru bus antarkota/provinsi untuk meminimalisir risiko kecelakaan. Jangan sampai terjadi tragedi lalu lintas selama masa libur Natal dan Tahun Baru,” ujar Adis.

Menurut Adis, setiap peserta diminta mengambil pot urine dari panitia pelaksana dan diberikan arahan sebelum tes. Pemeriksaan dilakukan menggunakan alat dengan 7 parameter, dan hasilnya menunjukkan seluruh peserta negatif dari penyalahgunaan narkotika.

“Tujuannya untuk menciptakan lingkungan kerja yang sehat dan bebas dari narkoba. Kami juga mengimbau para sopir agar tidak mengonsumsi obat-obatan tertentu tanpa pengawasan medis karena dapat membahayakan keselamatan berkendara,” jelasnya.

Selain tes urine, dilakukan juga pemeriksaan fisik dan pengecekan tekanan darah guna memastikan sopir dalam kondisi prima dan tidak mengalami kelelahan ekstrem yang berpotensi membahayakan penumpang.

“Selain pemeriksaan kesehatan, kami juga melakukan sosialisasi kepada penumpang dan masyarakat tentang bahaya narkoba. Harapannya, tidak ada yang mencoba-coba narkoba karena efeknya sangat buruk,” tambahnya.

Kegiatan ini menjadi bagian dari sinergi lintas instansi di Kabupaten Karawang untuk memastikan keselamatan, kesehatan, dan kenyamanan masyarakat selama arus mudik dan balik Nataru 2025. (ist/red)

Sekjen GMPI Pertanyakan Jadwal RDP DPRD Karawang Soal Dugaan Kawasan 3 Bisnis Center Disalahgunakan Jadi Pabrik

KARAWANG, NarasiKita.ID – Sekretaris Jenderal DPD Gerakan Militansi Pejuang Indonesia (GMPI) Kabupaten Karawang, Angga Dhe Raka, menyoroti sikap diam Komisi I dan Komisi III DPRD Karawang yang hingga kini belum juga menentukan jadwal Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait dugaan penyalahgunaan fungsi kawasan bisnis center yang berubah menjadi lokasi produksi industri.

Menurut Angga, surat permohonan audensi resmi dari GMPI telah diterima dan bahkan telah mendapat disposisi dari Ketua DPRD Karawang. Namun, tindak lanjut dari komisi terkait belum juga terlihat.

“Surat kami sudah jelas, sudah masuk dan sudah disposisi ke Ketua DPRD. Artinya tinggal menunggu tindak lanjut dari komisi. Tapi sampai sekarang, Komisi I dan Komisi III belum juga bergerak. Publik tentu bertanya, kenapa diam?” ujar Angga Dhe Raka, Selasa (23/12/2025).

Ia menegaskan, Komisi I yang membidangi hukum dan pemerintahan serta Komisi III yang mengawasi bidang pembangunan dan perizinan, memiliki tanggung jawab langsung untuk mengklarifikasi dugaan pelanggaran tata ruang tersebut.

“Kalau bukan Komisi I dan Komisi III yang membuka forum RDP, lalu siapa lagi? Ini wilayah kerja mereka. Dugaan penyalahgunaan izin dan tata ruang jelas masuk ranah pengawasan dua komisi ini,” tegasnya.

Angga mengingatkan, terlalu lamanya DPRD menetapkan jadwal RDP hanya akan memperburuk citra lembaga legislatif di mata masyarakat.

“Publik bisa menilai sendiri siapa yang berani menegakkan fungsi pengawasan dan siapa yang memilih diam. Jangan sampai Komisi I dan Komisi III dianggap tidak peka atau bahkan enggan menyentuh isu yang menyangkut kepentingan besar,” ujarnya.

GMPI menegaskan pihaknya siap hadir membawa data, dokumen izin, dan hasil temuan lapangan untuk dipaparkan secara terbuka di forum RDP.

“Kami tidak datang membawa opini, tapi membawa fakta. Kami hanya menunggu keberanian DPRD khususnya Komisi I dan Komisi III untuk membuktikan bahwa mereka masih berpihak pada kepentingan publik,” pungkasnya. (Yusup)

Asep Surya Atmaja Resmi Ambil Alih Kepemimpinan Bekasi Usai Bupati Ditahan KPK

BEKASI, NarasiKita.ID — Pemerintahan Kabupaten Bekasi memasuki babak baru setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Bekasi. Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, secara resmi menunjuk dr. Asep Surya Atmaja sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bekasi untuk memastikan roda pemerintahan tetap berjalan stabil.

Penunjukan tersebut tertuang dalam Surat Perintah Pelaksana Tugas Bupati Bekasi Nomor 9344/KPG.11.01/PEMOTDA yang ditandatangani pada 20 Desember 2025. Langkah cepat ini diambil guna mengantisipasi kekosongan kepemimpinan dan menjaga keberlangsungan pelayanan publik di tengah situasi politik yang bergejolak.

Melalui surat tersebut, Asep Surya Atmaja diberikan mandat penuh untuk menjalankan tugas dan fungsi Bupati Bekasi, termasuk mengambil keputusan strategis, mengendalikan jalannya pemerintahan daerah, serta memastikan program pembangunan dan pelayanan masyarakat tetap berjalan tanpa hambatan.

“Langkah ini diperlukan agar pemerintahan tidak terhenti dan masyarakat Bekasi tetap mendapatkan pelayanan optimal,” ujar Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, dalam keterangan tertulisnya.

Masa jabatan Asep Surya Atmaja sebagai Plt Bupati Bekasi akan berlangsung hingga ditetapkannya Bupati definitif untuk sisa masa jabatan 2025–2030, atau sampai terbitnya keputusan lebih lanjut dari Menteri Dalam Negeri.

Surat perintah tersebut mulai berlaku sejak ditandatangani secara elektronik dan ditembuskan kepada Menteri Dalam Negeri, Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, serta Ketua DPRD Kabupaten Bekasi.

Dengan penunjukan ini, Pemerintah Provinsi Jawa Barat berharap stabilitas politik dan tata kelola pemerintahan di Kabupaten Bekasi tetap terjaga di tengah proses hukum yang sedang berlangsung terhadap Bupati sebelumnya. (MA)

KPK Tetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang Tersangka “Ijon Proyek” Rp9,5 Miliar, Ayah Jadi Perantara

BEKASI, NarasiKita.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap “ijon proyek” senilai Rp9,5 miliar di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Lebih memalukan, ayah kandung sang bupati, HM Kunang, turut menjadi perantara dalam aliran uang haram tersebut.

Penetapan tersangka diumumkan KPK pada Sabtu (20/12/2025) di Gedung Merah Putih, Jakarta, dua hari setelah Operasi Tangkap Tangan (OTT) digelar di Kabupaten Bekasi.

Dalam operasi itu, penyidik KPK mengamankan Bupati Ade, ayahnya, serta delapan orang lainnya.

“Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu ADK (Ade Kuswara Kunang), HMK (HM Kunang), dan SRJ (Sarjan),” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Jakarta.

Ketiganya kini ditahan di Rutan KPK Merah Putih untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 20 Desember 2025 hingga 8 Januari 2026.

Skema “Ijon Proyek” di Lingkar Kekuasaan

Kasus ini bermula dari komunikasi antara Ade Kuswara dan Sarjan, kontraktor langganan proyek di lingkungan Pemkab Bekasi. Dalam kurun satu tahun terakhir, Ade melalui ayahnya diduga menjalankan praktik ijon proyek, yakni meminta uang muka dari rekanan sebelum proses lelang dimulai.

“Total ijon yang diberikan Sarjan kepada Bupati Ade bersama HM Kunang mencapai Rp9,5 miliar. Pemberian dilakukan dalam empat kali penyerahan melalui perantara,” ungkap Asep.

Selain itu, Ade Kuswara juga diduga menerima gratifikasi senilai Rp4,7 miliar dari pihak lain sepanjang tahun 2025. Dalam OTT, penyidik turut menyita uang tunai Rp200 juta dari rumah pribadi Bupati Ade, yang disebut sebagai sisa setoran terakhir dari Sarjan.

Pasal yang Disangkakan

Atas perbuatannya, Ade Kuswara Kunang dan HM Kunang disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11, serta Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Sarjan sebagai pemberi suap dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, atau Pasal 13 UU Tipikor juncto pasal yang sama. (ist/red)

Kemkomdigi Tindak Aplikasi “Mata Elang” yang Salahgunakan Data Nasabah Kendaraan

JAKARTA, NarasiKita.ID – Praktik ilegal di dunia digital kembali menggegerkan publik. Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menindak delapan aplikasi digital yang diduga menyalahgunakan data nasabah pembiayaan kendaraan bermotor, termasuk informasi pribadi debitur, kendaraan, dan ciri fisik.

Fenomena ini dikenal sebagai praktik “Mata Elang”, yang memungkinkan debt collector melacak dan menarik kendaraan bermasalah secara real-time.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar, menegaskan pada Jumat (19/12/2025) di Jakarta, “Enam aplikasi sudah tidak aktif, sementara dua lainnya masih dalam proses penghapusan. Kami bertindak cepat agar ruang digital tetap aman dari praktik ilegal yang merugikan masyarakat.”

Aplikasi “Mata Elang”, seperti BESTMATEL, diduga memanfaatkan nomor polisi kendaraan untuk menembus database leasing dan mengekstrak data nasabah. Data ini kemudian bisa dimanfaatkan pihak tertentu untuk pelacakan ilegal, penarikan paksa, bahkan dugaan penjualan informasi pribadi. Dugaan tersebut menimbulkan ancaman serius terhadap privasi dan keamanan jutaan debitur di seluruh Indonesia.

Penanganan kasus ini merujuk pada Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat. Tahapannya mencakup pemeriksaan, analisis, serta rekomendasi pemutusan akses atau penghapusan aplikasi. Kemkomdigi bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kepolisian Republik Indonesia, dan platform digital untuk menutup celah penyalahgunaan data.

“Kami akan terus mengawasi dan menindak tegas aplikasi yang mengancam privasi masyarakat. Ruang digital harus aman, bukan sarang praktik ilegal,” tegas Alexander.

Pemerintah berharap langkah tegas ini memberi efek jera sekaligus menegaskan bahwa privasi dan keamanan data pribadi bukan hal yang bisa ditawar di era digital. Publik diimbau selalu waspada terhadap aplikasi yang meminta akses data secara berlebihan atau mencurigakan. (M.Adin)

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
Google search engine

Berita Terbaru

Nasional

Investigasi

Pemerintahan

Kriminal

Pilkades 67 Desa di Karawang Dipastikan Digelar November 2026, Bupati Tegaskan...

0
KARAWANG, NarasiKita.ID – Pemerintah Kabupaten Karawang memastikan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di 67 desa akan dilaksanakan pada November 2026. Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh,...

Budaya

Pilkades 67 Desa di Karawang Dipastikan Digelar November 2026, Bupati Tegaskan...

0
KARAWANG, NarasiKita.ID – Pemerintah Kabupaten Karawang memastikan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di 67 desa akan dilaksanakan pada November 2026. Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh,...