KARAWANG, NarasiKita.ID – Euforia pelantikan 6.483 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kabupaten Karawang pada Selasa (23/12/2025) diwarnai catatan kritis dari kalangan pemuda.
Ketua DPK KNPI Pakisjaya, Mulyana, S.P., menyoroti adanya dugaan oknum PPPK yang merangkap jabatan sebagai anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di sejumlah wilayah. Ia menyebut fenomena tersebut bukan sekadar persoalan administratif, tetapi pelanggaran serius terhadap regulasi ASN dan prinsip netralitas aparatur negara.
“Secara konstitusi, ASN termasuk PPPK terikat pada aturan ketat yang melarang adanya standar ganda dalam pengabdian,” ujar Mulyana kepada NarasiKita.ID, Rabu (24/12/2025).
Sebelumnya, pelantikan ribuan PPPK oleh Bupati Karawang Aep Syaepuloh disebut sebagai langkah komitmen pemerintah daerah dalam memberikan kepastian status dan kesejahteraan bagi tenaga honorer.
Namun di sisi lain, Mulyana mengingatkan bahwa status baru sebagai PPPK harus diiringi dengan ketaatan penuh terhadap regulasi, terutama terkait larangan rangkap jabatan yang menimbulkan konflik kepentingan.
Ia menegaskan, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN serta PP Nomor 11 Tahun 2017 (diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020) sudah secara eksplisit melarang ASN menduduki jabatan lain di luar tugas kedinasan, termasuk jabatan politik atau pengawasan seperti BPD.
“Jabatan BPD itu adalah lembaga pengawas pemerintah desa yang bersifat semi-legislatif, menuntut netralitas penuh. Kalau PPPK ikut jadi BPD, itu jelas bertentangan dengan semangat netralitas ASN,” ujarnya.
Mulyana juga menegaskan adanya sanksi tegas bagi oknum yang melanggar. Seorang PPPK yang tetap menjabat atau mendaftar sebagai anggota BPD tanpa mengundurkan diri dari status PPPK dapat dianggap mengakhiri perjanjian kerja secara sepihak.
“Itu pelanggaran berat, dan secara hukum bisa mengakibatkan pemutusan status PPPK. Pemerintah daerah tidak boleh menutup mata terhadap hal ini,” tegasnya.
Untuk itu, pihaknya mendesak Pemkab Karawang dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) agar segera melakukan audit data terhadap seluruh anggota BPD di Karawang yang diduga berstatus PPPK.
“Jangan sampai ada pembiaran. Kalau seorang PPPK merangkap menjadi pengawas desa, maka netralitasnya sebagai abdi negara hilang. Itu bentuk pengingkaran terhadap sumpah jabatan,” pungkas Mulyana.
Pelantikan ribuan PPPK paruh waktu memang menjadi langkah monumental bagi Pemkab Karawang, namun peringatan dari KNPI menjadi pengingat bahwa status baru harus diiringi dengan disiplin dan integritas, bukan sekadar perubahan administratif. (Yusup)

























