Beranda blog Halaman 38

Meski Bupati Jadi Tersangka Dugaan Suap, Roda Pemerintahan Bekasi Diklaim Tetap Normal

BEKASI, NarasiKita.ID — Penetapan Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang (ADK), sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap proyek tak serta-merta menghentikan aktivitas pemerintahan. Pemerintah Kabupaten Bekasi memastikan roda birokrasi dan pelayanan publik tetap berjalan seperti biasa.

Status tersangka terhadap ADK diumumkan KPK dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Sabtu (20/12/2025). Selain ADK, turut ditetapkan sebagai tersangka yaitu HMK Kepala Desa Sukadami, Cikarang Selatan, yang juga ayah ADK dan SRJ, pihak swasta penyedia paket proyek.

Menanggapi perkembangan tersebut, Wakil Bupati Bekasi, dr. Asep Surya Atmaja, menegaskan bahwa tidak ada kekosongan kepemimpinan maupun gangguan dalam pelaksanaan roda pemerintahan daerah. Ia memastikan seluruh pelayanan publik tetap beroperasi sebagaimana mestinya.

“Yang pasti hari ini Bekasi tetap seperti biasa, pemerintahan berjalan dengan lancar,” ujar Asep Surya Atmaja, dikutip dari GoBekasi.id, Jumat (19/12/2025).

Meski demikian, sejumlah pihak menilai penetapan tersangka terhadap kepala daerah aktif berpotensi menimbulkan gejolak politik dan evaluasi internal di tubuh Pemerintah Kabupaten Bekasi, terutama dalam hal moral birokrasi dan kepercayaan publik.

Sementara itu, KPK menyatakan masih terus mendalami aliran dana suap dan mengusut keterlibatan pihak lain dalam proyek yang diduga menjadi sumber suap tersebut. Lembaga antirasuah itu juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum.

Kasus ini menambah daftar panjang kepala daerah di Jawa Barat yang tersandung perkara korupsi proyek. Publik kini menanti langkah tegas Pemerintah Kabupaten Bekasi dalam menjaga integritas birokrasi di tengah badai hukum yang menimpa pucuk pimpinannya. (MA)

Pemdes Lenggahjaya Tuntaskan Pembangunan Jalan Desa Kampung Garon, Warga Apresiasi

BEKASI, NarasiKita.ID – Pemerintah Desa Lenggahjaya, Kecamatan Cabangbungin, berhasil menuntaskan pembangunan jalan desa di Kampung Garon RT 001 RW 001. Proyek dengan anggaran dari Bantuan Provinsi (Banprov) Jawa Barat Tahun 2025 ini mendapat sambutan positif dari warga yang merasakan langsung manfaatnya.

Jalan desa sepanjang 142 meter dengan lebar 2,5 meter dan ketebalan 0,15 meter itu kini menjadi akses vital bagi warga setempat. Sebelumnya, jalan tersebut rusak parah dan kerap menyulitkan aktivitas, terutama saat musim hujan.

Salah satu warga, Nabrih, mengungkapkan rasa syukurnya atas pembangunan itu.

“Dulu jalan ini rusak dan licin kalau hujan. Sekarang sudah bagus, aktivitas kami jadi lebih lancar. Kami sangat berterima kasih kepada pemerintah,” ujarnya, Jumat (19/12/25).

Kepala Desa Lenggahjaya, Sadih M. Farhan, menegaskan bahwa pembangunan infrastruktur desa merupakan prioritas utama pemerintahannya sebagai bagian dari upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat.

“Pembangunan jalan ini adalah hasil sinergi antara pemerintah desa dan pemerintah provinsi. Kami berharap masyarakat dapat merasakan manfaatnya dan turut menjaga agar jalan ini awet dan tahan lama,” katanya.

Ia menambahkan, peningkatan infrastruktur jalan di pedesaan diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi lokal, memperlancar akses ke fasilitas umum, serta memperkuat konektivitas antarwilayah.

Warga pun berharap, keberhasilan pembangunan di Kampung Garon dapat menjadi awal bagi pemerataan pembangunan di titik-titik desa lain yang masih membutuhkan perhatian infrastruktur. (MA)

Aliansi Ormas dan LSM Dukung PT Putra Perbangsa Jaya Mandiri dalam Pengelolaan Limbah Wings Group di Karawang

KARAWANG, NarasiKita.ID – PT Putra Perbangsa Jaya Mandiri (PPJM) memperoleh dukungan dari sejumlah organisasi masyarakat (ormas) dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) dalam pelaksanaan pengelolaan limbah industri di lingkungan PT Multi Indo Mandiri (Wings Group), yang berlokasi di Dusun Serang, Kampung Situwaringin RT 12 RW 04, Desa Sumur Kondang, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

Dukungan tersebut disampaikan langsung oleh para ketua dan sekretaris ormas serta LSM dalam pertemuan yang digelar di area perusahaan pada Jumat (19/12/2025).

Ketua Umum LSM Barak Indonesia, D. Sutejo MS, SH, menyampaikan bahwa aliansi LSM dan ormas di Kabupaten Karawang sepakat mendukung langkah PT PPJM dalam membantu pengelolaan limbah di PT Multi Indo Mandiri.

“Intinya, hari ini kita berkumpul dan bersepakat, aliansi LSM dan Ormas di Kabupaten Karawang mendukung pengelolaan limbah di PT MIM (Wings Group) yang dilaksanakan oleh PT PPJM,” ujarnya.

Selain itu, Sekretaris Jenderal DPD GMPI Karawang, Angga Dhe Raka, menilai kolaborasi tersebut merupakan langkah strategis dalam memastikan praktik pengelolaan limbah industri berjalan secara akuntabel, berkelanjutan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kami mendukung setiap upaya perusahaan yang berorientasi pada pengelolaan lingkungan yang bertanggung jawab. Keterlibatan ormas dan LSM di sini bersifat konstruktif untuk memastikan adanya pengawasan sosial dan transparansi dalam praktik pengelolaan limbah,” tutur Angga.

Ia menambahkan, sinergi antara PT PPJM dan elemen masyarakat diharapkan menjadi model kolaborasi positif antara sektor swasta dan masyarakat sipil dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup.

“Kami ingin memastikan bahwa pengelolaan limbah di kawasan industri dilakukan dengan prinsip keberlanjutan, sekaligus membuka ruang partisipasi masyarakat secara positif,” tambahnya.

Rencana kerja sama tersebut akan difokuskan pada penanganan dan pemanfaatan limbah padat serta cair non-B3, dengan pendekatan ekonomi sirkular. Langkah ini diharapkan dapat memberikan nilai tambah bagi masyarakat sekitar sekaligus mendukung tujuan pembangunan berwawasan lingkungan di Kabupaten Karawang.

Sementara itu, Direktur Utama PT PPJM, Suparno, menyampaikan apresiasi atas dukungan yang diberikan berbagai ormas dan LSM di Karawang.

“Kami berterima kasih atas kepercayaan dan dukungan yang diberikan. Komitmen kami adalah menjalankan pengelolaan limbah secara profesional, transparan, dan ramah lingkungan,” ujarnya.

Langkah ini diharapkan menjadi tonggak kemitraan antara sektor swasta dan masyarakat sipil dalam mendorong pengelolaan lingkungan yang lebih berkelanjutan di Kabupaten Karawang. (Yusup)

Pekerja PT CSK Mogok: Dilarang Sholat Jumat, Bekerja 12 Jam Nonstop Tanpa Hak Istirahat Layak

BEKASI, NarasiKita.ID – Puluhan karyawan PT Cemerlang Sinar Kemakmuran (CSK), pabrik produsen bata ringan (hebel) di Desa Sukaringin, Kecamatan Sukawangi, Kabupaten Bekasi, menggelar aksi mogok kerja pada Jumat (19/12/2025). Mereka menuntut sistem kerja yang lebih manusiawi dan memprotes aturan internal perusahaan yang dinilai semena-mena.

Dalam video berdurasi 2 menit 32 detik yang beredar di media sosial, terlihat para karyawan menyuarakan kekecewaan terhadap manajemen yang menerapkan pola kerja 12 jam tanpa jeda istirahat memadai serta melarang karyawan menunaikan ibadah Sholat Jumat.

“Karena mesin nyala terus nonstop, kita cuma minta sistemnya dirubah. Istirahat cuma 15 menit buat makan, kerja 12 jam, dan dilarang sholat Jumat, dilarang keluar,” ungkap Andri, salah satu pekerja PT CSK, dengan nada kesal.

Para buruh menilai kebijakan perusahaan tersebut melanggar hak asasi dan hak normatif pekerja sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Mereka menegaskan, tuntutan yang disuarakan bukan hal berlebihan sekadar menuntut hak beribadah dan waktu istirahat yang wajar.

Aksi mogok itu menjadi sorotan publik. Banyak warganet mengecam manajemen PT CSK yang dianggap mengabaikan nilai kemanusiaan dan prinsip dasar hubungan industrial yang berkeadilan.

“Buruh bukan mesin. Kalau bekerja 12 jam tanpa sholat Jumat dan hanya istirahat 15 menit, itu bukan industri itu penindasan,” tulis salah satu akun di media sosial yang membagikan video aksi tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen PT CSK belum memberikan klarifikasi atau tanggapan resmi atas aksi dan tudingan para pekerja. Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bekasi juga belum terlihat turun tangan untuk melakukan mediasi atau inspeksi lapangan terhadap kondisi kerja di pabrik tersebut. (MA)

Muprov Cacat Hukum, Kepemimpinan Anindya Bakrie di Kadin Indonesia Mulai Dipertanyakan

JAKARTA, NarasiKita.ID — Langkah hukum yang ditempuh pengurus Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Barat dengan menggugat Kadin Indonesia ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjadi pukulan telak bagi kepemimpinan Ketua Umum Kadin Indonesia, Anindya Bakrie.

Gugatan ini dinilai sebagai cermin kegagalan Kadin Indonesia dalam menjaga marwah organisasi dan menyelesaikan konflik internal secara bermartabat. Kegaduhan yang seharusnya bisa diselesaikan lewat mekanisme internal kini justru berubah menjadi pertarungan hukum terbuka di pengadilan.

Anggota tim hukum penggugat dari Muprov Bogor, Cacan Cahyadi, SH, menilai kasus ini bukan sekadar sengketa administratif organisasi, tetapi indikasi gagalnya kepemimpinan Anindya Bakrie dalam mengelola konflik daerah.

“Gugatan ini menjadi potret lemahnya kendali dan kepemimpinan di tubuh Kadin Indonesia. Publik akan menilai bahwa Ketua Umum gagal menyatukan dan menegakkan aturan di internal organisasinya sendiri,” tegas Cacan dalam keterangannya, Kamis (18/12/2025).

Menurutnya, langkah hukum ini akan menciptakan citra negatif terhadap kapasitas Anindya Bakrie sebagai pemimpin organisasi besar yang menaungi dunia usaha nasional.

“Image yang muncul adalah ketidakmampuan memimpin dan mengelola konflik secara elegan. Jika urusan internal saja tidak bisa diselesaikan, bagaimana publik bisa percaya pada integritas kepemimpinannya?” tandasnya.

Cacan menambahkan, dampak dari kisruh ini berpotensi meruntuhkan kepercayaan dunia usaha terhadap Kadin Indonesia, sekaligus memunculkan keraguan publik terhadap figur Anindya Bakrie di ranah bisnis nasional.

Sebagaimana diketahui, gugatan ini dilayangkan setelah Kadin Indonesia dinilai berpihak pada Musyawarah Provinsi (Muprov) Bogor yang disebut cacat hukum dan tidak memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi.

“Muprov yang cacat hukum itu tetap diakui oleh Kadin Indonesia. Itu sebabnya kami tempuh jalur hukum, agar publik tahu bahwa aturan organisasi tidak bisa dipermainkan,” tegas Cacan. (Ist/Sup)

KPK Segel Ruangan Bupati dan Kepala Disbudpora Bekasi

BEKASI, NarasiKita.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyegel ruang kerja Bupati Bekasi di Komplek Pemerintahan Kabupaten Bekasi, Cikarang Pusat, Jawa Barat, Kamis (18/12) malam. Langkah ini merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang tengah berjalan oleh lembaga antirasuah tersebut.

Pantauan awak media di lokasi menunjukkan, penyidik KPK memasang garis segel di pintu ruangan Bupati Bekasi. Sejumlah aparat terlihat berjaga untuk memastikan tidak ada aktivitas keluar-masuk tanpa izin penyidik demi kepentingan penyidikan dan pengamanan barang bukti.

Selain ruang kerja bupati, KPK juga melakukan penyegelan di Kantor Dinas Kebudayaan, Pemuda, dan Olahraga (Disbudpora) Kabupaten Bekasi. Segel turut terpasang di ruang kerja Kepala Disbudpora.

Dugaan sementara, penyegelan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran hukum yang melibatkan dinas terkait. Hingga saat ini, KPK belum memberikan keterangan resmi mengenai materi perkara yang menjadi dasar tindakan tersebut.

Meski dua ruangan pejabat disegel, roda pemerintahan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi dikabarkan tetap berjalan di bawah pengawasan.

Langkah penyegelan ini mengindikasikan adanya proses hukum serius yang tengah ditangani KPK. Masyarakat diimbau untuk menunggu keterangan resmi dari lembaga antirasuah terkait perkembangan kasus ini. (ist/iky)

PN Karawang Gelar Pleno Teknis Perkara Perdana, Bahas Standarisasi Hukum Perubahan Nama Anak

KARAWANG, NarasiKita.ID — Pengadilan Negeri (PN) Karawang untuk pertama kalinya menyelenggarakan Pleno Teknis Perkara, Kamis (18/12/2025). Forum yudisial internal ini dirancang sebagai wadah untuk merumuskan, menyelaraskan, dan memastikan keseragaman penerapan hukum dalam praktik peradilan.

Kegiatan yang berlangsung di lingkungan PN Karawang tersebut dihadiri oleh Ketua PN Karawang Santonius Tambunan, Wakil Ketua PN Karawang Dr. Riki Perdana Raya Waruwu, para hakim, panitera muda, serta panitera pengganti.

Dalam sambutannya, Ketua PN Karawang Santonius Tambunan menegaskan bahwa pelaksanaan pleno teknis merupakan langkah strategis dalam membangun tradisi diskursus yudisial yang ilmiah, terarah, dan berkelanjutan. Forum ini diharapkan menjadi ruang reflektif bagi para hakim untuk menjaga konsistensi, kepastian, serta kualitas putusan pengadilan.

“Pleno teknis perkara ini kami rancang sebagai forum yudisial yang hidup, tempat para hakim dan aparatur peradilan berdiskusi secara terbuka untuk menjaga konsistensi, kepastian, dan kualitas putusan,” ujar Santonius.

“Keseragaman penerapan hukum adalah bagian penting dari upaya menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan,” lanjutnya.

Rapat pleno selanjutnya dipimpin oleh Wakil Ketua PN Karawang, Dr. Riki Perdana Raya Waruwu, dengan fokus pembahasan pada isu permohonan perubahan nama anak dalam dokumen kependudukan, khususnya akta kelahiran. Menurut Riki, perkara tersebut kerap menimbulkan perbedaan praktik antar pengadilan karena berada di antara kepentingan administratif dan perlindungan hukum terhadap identitas anak.

“Perubahan nama anak tidak boleh dipandang sekadar urusan administratif. Nama adalah identitas hukum yang melekat seumur hidup dan berimplikasi langsung terhadap status keperdataan anak,” jelas Riki.

“Perbedaan praktik dalam menerima atau menolak permohonan menunjukkan urgensi perumusan standar yuridis yang jelas dan konsisten,” tambahnya.

Diskusi pleno berlangsung dinamis dan bernuansa akademik. Hakim Dedi Irawan menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan pleno perdana ini yang dinilai menjadi sarana komunikasi dan konsolidasi teknis perkara, guna mencegah disparitas penanganan yang dapat merugikan para pencari keadilan.

Sementara itu, Hakim Dr. Hendra Kusuma Wardana menekankan prinsip kehati-hatian dalam menangani perkara perubahan nama anak. Ia berpendapat bahwa idealnya permohonan diajukan oleh kedua orang tua, dan jika salah satu tidak dapat hadir, diperlukan persetujuan tertulis yang jelas dan sah untuk melindungi kepentingan terbaik anak.

Pandangan tersebut mendapat tanggapan dari Hakim Albert Dwiputra Sianipar, yang menilai bahwa perkara voluntair pada dasarnya tidak mengandung sengketa, sehingga pengadilan harus berhati-hati agar tidak menambahkan persyaratan yang berlebihan yang justru dapat membebani masyarakat pencari keadilan.

Perbedaan pandangan itu menjadi kekuatan utama diskusi. Melalui pertukaran argumentasi hukum yang terbuka dan mendalam, pleno akhirnya menyepakati tiga pokok pedoman utama:

1. Permohonan perubahan nama anak di bawah umur pada prinsipnya diajukan oleh kedua orang tua;

2. Dalam kondisi tertentu dapat diajukan oleh salah satu orang tua dengan persetujuan yang sah;

3. Ketidakpatuhan terhadap ketentuan tersebut dapat berimplikasi pada permohonan dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard) karena tidak memenuhi syarat formil.

Pleno Teknis Perkara kemudian ditutup oleh Ketua PN Karawang Santonius Tambunan. Ia menyampaikan apresiasi atas partisipasi aktif seluruh peserta dan menegaskan pentingnya forum tersebut sebagai landasan penguatan kualitas penanganan perkara di masa mendatang.

“Ini adalah langkah awal. Ke depan, forum seperti ini akan menjadi instrumen penting untuk memastikan setiap putusan lahir dari proses yang matang, konsisten, dan berpihak pada kepastian hukum serta keadilan substantif,” pungkasnya.

Dengan terselenggaranya Pleno Teknis Perkara perdana ini, PN Karawang menegaskan komitmennya untuk membangun budaya peradilan yang reflektif, profesional, dan berorientasi pada perlindungan hak-hak hukum masyarakat, khususnya anak sebagai subjek hukum yang harus dijaga kepentingan terbaiknya.***

62 Persen Korupsi Berawal dari Suap, KPK Rilis Peta Kerawanan Gratifikasi

NarasiKita.ID – Dalam upaya memperkuat kualitas layanan publik dan integritas birokrasi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperkenalkan terobosan baru berupa “Peta Kerawanan Praktik Gratifikasi”. Peluncuran peta ini dilakukan di Gedung Anti-Corruption Learning Center (ACLC) KPK, Jakarta, Selasa (17/12/2025).

Peta tersebut bukan sekadar dokumen teknis, melainkan alat analisis risiko untuk membaca pola, memprediksi kerentanan, dan mengungkap sektor-sektor yang rawan praktik gratifikasi di lingkungan birokrasi.

Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK, Arif Waluyo Widiarto, dalam sambutannya menyampaikan bahwa masih rendahnya pemahaman penyelenggara negara terhadap gratifikasi menjadi tantangan utama dalam upaya pencegahan korupsi.

“Pencegahan gratifikasi bagi pegawai negeri dan penyelenggara negara menjadi prioritas utama. Suap atau gratifikasi masih menjadi jenis kasus tertinggi yang ditangani KPK hingga saat ini,” ujarnya.

Menurut Arif, pencegahan gratifikasi tidak hanya bersifat administratif, tetapi merupakan langkah strategis membangun budaya integritas dan transparansi di birokrasi. KPK terus memperkuat sistem pelaporan, memetakan potensi kerawanan, dan mendorong koordinasi lintas sektor agar penanganan gratifikasi menjadi lebih efektif.

Sejak tahun 2005, 62 persen perkara korupsi yang ditangani KPK merupakan kasus suap dan gratifikasi, sebagian bahkan berkembang menjadi tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Selama periode 2020 hingga November 2025, KPK telah menerima lebih dari 20.236 laporan gratifikasi dengan total nilai Rp104,02 miliar. Dari jumlah itu, 7.490 laporan ditetapkan sebagai barang milik negara dan menghasilkan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) senilai Rp23 miliar.

“Fenomena ini tidak hanya melemahkan integritas birokrasi, tetapi juga menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah,” tegas Arif.

Peluncuran peta ini juga sejalan dengan amanat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), yang menempatkan penyusunan Peta Kerawanan Praktik Gratifikasi sebagai Program Prioritas Nasional Tahun 2025. Mandat tersebut memperkuat peran Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik (DGPP) dalam mengelola pelaporan gratifikasi dan memetakan potensi kerawanan di berbagai instansi.

Peta disusun melalui dua pendekatan utama:

1. Kualitatif, dengan menelaah proses bisnis pada sektor-sektor strategis seperti kehutanan, pertambangan, perkebunan, ketenagalistrikan, manajemen sumber daya manusia, perdagangan, pengadaan barang dan jasa (PBJ), hingga perbankan.

2. Kuantitatif, dengan mengolah data dari Survei Penilaian Integritas (SPI) Gratifikasi, Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP), indeks reformasi birokrasi, SPIP, laporan gratifikasi, analisis fraud PBJ, pengaduan masyarakat, SPDP, serta profil instansi.

Melalui pendekatan tersebut, KPK mengelompokkan instansi pemerintah ke dalam klaster kerawanan berdasarkan risiko, peluang, dan temuan faktual di lapangan. Langkah ini memastikan perbaikan tata kelola berbasis data dan bukti, bukan sekadar asumsi.

Sebagai bentuk transparansi publik, hasil pemetaan kerawanan ini akan diintegrasikan ke platform JAGA.id, agar masyarakat dapat mengakses, memantau, dan turut mengawasi peningkatan kualitas layanan publik.

Untuk memperkuat pengendalian di lini layanan, KPK juga menggandeng berbagai kementerian dan lembaga, antara lain Kementerian Perdagangan, Kementerian ESDM, Kementerian Pertanian, Kementerian Kehutanan, Kementerian ATR/BPN, Bappenas, Kementerian PANRB, Kementerian Lingkungan Hidup, serta Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Meski demikian, masih terdapat keterbatasan dalam perolehan data Peta Kerawanan Praktik Gratifikasi ini, sehingga masih diperlukan kajian dan penyempurnaan lebih lanjut,” kata Arif.

Melalui peta ini, KPK berharap setiap pelayanan publik diberikan berdasarkan hak warga negara, bukan atas besaran amplop atau fasilitas di bawah meja.

Inisiatif ini diharapkan menjadi kompas reformasi birokrasi yang sesungguhnya, di mana integritas bukan lagi pilihan, melainkan standar minimum bagi setiap abdi negara. (Ist/red)

Pemdes Kampungsawah Tegas Dukung Pendirian Koperasi Merah Putih sebagai Penggerak Ekonomi Desa

KARAWANG, NarasiKita.ID – Pemerintah Desa Kampungsawah, Kecamatan Jayakerta, Kabupaten Karawang, menegaskan komitmennya dalam memperkuat ekonomi masyarakat melalui pendirian Koperasi Merah Putih Desa Kampungsawah. Langkah tersebut dimulai dengan pelaksanaan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) yang digelar di Aula Desa Kampungsawah, Rabu (17/12/2025), sebagai pijakan awal dalam proses pembangunan koperasi.

Kegiatan Musdesus dihadiri oleh Kepala Desa Kampungsawah Dede Sunarya, perwakilan Pemerintah Kecamatan Jayakerta, Ketua Koperasi Desa Merah Putih H. Dede dan Ketua dan anggota BPD Kampungsawah, tokoh masyarakat, serta unsur stakeholder desa lainnya.

Dalam sambutannya, Kepala Desa Kampungsawah Dede Sunarya menegaskan bahwa pemerintah desa akan berada di garda terdepan dalam merealisasikan pendirian Koperasi Merah Putih.

“Terima kasih kepada seluruh undangan yang telah hadir. Kami tegaskan, pembangunan Koperasi Merah Putih ini harus segera terealisasi dengan cepat, aman, dan kondusif. Pemerintah desa siap mendukung penuh,” ujarnya tegas.

Ia menambahkan, Pemdes Kampungsawah berkomitmen penuh untuk menyukseskan setiap program pemerintah, terutama yang berdampak langsung terhadap kesejahteraan masyarakat.

“Kami akan mendukung setiap program pemerintah, terutama sektor koperasi dan ekonomi masyarakat. Ini langkah nyata memperkuat kemandirian desa,” tandas Dede Sunarya.

Sementara itu, perwakilan Pemerintah Kecamatan Jayakerta sekaligus Mentor Desa Kampungsawah, MP Suhendar, menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah desa dan kecamatan dalam mendorong kemajuan wilayah.

“Kami akan terus mendukung program pemerintah desa, termasuk pembangunan infrastruktur seperti saluran air di Jayakerta. Ini instruksi langsung pemerintah yang wajib dijalankan,” tegasnya.

Ketua BPD Kampungsawah, Komarudin, menilai Musdesus ini sebagai momentum penting bagi kemajuan desa.

“Ini titik awal kemajuan Desa Kampungsawah. Semua prosedur telah dijalankan sesuai aturan, tinggal bagaimana kita menjaga komitmen bersama agar tidak ada hambatan di lapangan,” ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Koperasi Merah Putih Desa Kampungsawah, H. Dede, menegaskan pentingnya percepatan realisasi program agar manfaat koperasi segera dirasakan masyarakat.

“Program ini harus segera berjalan. Pemerintah ingin koperasi hadir di tengah masyarakat, membantu dalam pelayanan kesehatan dan pemenuhan kebutuhan pokok,” jelasnya.

Ia juga mendorong adanya kerja sama lintas sektor, terutama dengan KUD yang memiliki potensi aset strategis.

“Kami akan mengikuti seluruh arahan Dinas Koperasi Kabupaten Karawang. Kami juga berharap pihak KUD dapat membuka ruang kerja sama dalam pengembangan Koperasi Merah Putih,” ungkapnya.

Lebih lanjut, H. Dede menegaskan bahwa digitalisasi koperasi menjadi langkah strategis dalam meningkatkan akses masyarakat terhadap informasi dan layanan ekonomi desa.

“Digitalisasi menjadi kunci agar koperasi lebih transparan, cepat, dan dekat dengan warga,” ujarnya.

Musdesus yang dipadukan dengan agenda minggon Desa Kampungsawah ini berlangsung tertib, aman, dan penuh semangat kebersamaan. Pemerintah Desa Kampungsawah berharap, hasil musyawarah ini menjadi fondasi kokoh bagi terwujudnya Koperasi Merah Putih sebagai motor penggerak ekonomi dan kesejahteraan warga. (ist)

Cegah Stunting, Apical Tingkatkan Kesehatan Perempuan di Cilincing, Jakarta Utara

JAKARTA, NarasiKita.ID — Apical terus memperkuat komitmennya dalam mendukung upaya pencegahan dan penurunan angka stunting melalui peningkatan kesehatan perempuan, khususnya di Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara.

Melalui unit bisnisnya, PT Asianagro Agungjaya (PT AAJ), Apical berkolaborasi dengan Puskesmas Cilincing dalam menyelenggarakan kegiatan pencegahan dan peningkatan kesehatan perempuan bagi masyarakat setempat.

Kegiatan ini dilaksanakan pada 15 Desember 2025 di Kantor RW 03, RW 09, dan RW 10 Rusun Cilincing, Kelurahan Cilincing. Program tersebut menyasar perempuan usia subur sebagai bagian dari upaya preventif untuk meningkatkan kesadaran dan akses terhadap layanan kesehatan, khususnya kesehatan reproduksi perempuan yang menjadi fondasi penting dalam membangun keluarga dan generasi yang sehat.

CSR Manager Apical, Sugiantoro, menyampaikan bahwa kolaborasi ini merupakan bagian dari pendekatan preventif yang berkelanjutan dalam mendukung kesehatan masyarakat.

“Kami meyakini bahwa perempuan yang sehat merupakan pilar keluarga sekaligus kekuatan utama dalam membentuk masyarakat yang sehat. Oleh karena itu, partisipasi PT AAJ diharapkan dapat memberikan dampak nyata melalui upaya pencegahan sejak dini, tidak hanya berfokus pada pengobatan,” ujarnya.

Fokus utama kegiatan ini adalah deteksi dini kanker serviks, salah satu penyakit dengan risiko tinggi bagi perempuan yang dapat dicegah melalui pemeriksaan rutin dan penanganan sejak dini. Layanan kesehatan yang diberikan meliputi pemeriksaan IVA (Inspeksi Visual dengan Asam Asetat) dan tes HPV (Human Papillomavirus).

Perwakilan Puskesmas Cilincing, dr. Kezia Ivana, menjelaskan bahwa pemeriksaan IVA dan HPV merupakan metode yang efektif untuk mendeteksi kanker serviks pada tahap awal.

“Dengan deteksi dini, keberadaan virus penyebab kanker serviks dapat diketahui lebih cepat sehingga perkembangan penyakit dapat dicegah. Jika terdeteksi sebelum berkembang menjadi kanker, peluang kesembuhan sangat tinggi. Sebaliknya, jika tidak terdeteksi, kanker serviks dapat menimbulkan nyeri hebat, perdarahan abnormal, gangguan ginjal dan saluran kemih, pembengkakan tungkai, hingga masalah kesuburan,” jelasnya.

Keterlibatan Apical dalam kegiatan ini sejalan dengan filosofi perusahaan yang tertuang dalam prinsip 5C (Good for Community, Country, Climate, Customer, and Company). Prinsip tersebut menjadi landasan Apical dalam membangun hubungan yang tumbuh bersama masyarakat.

Melalui inisiatif ini, Apical tidak hanya mendukung program pemerintah dalam pencegahan stunting, tetapi juga berkontribusi nyata terhadap peningkatan kualitas kesehatan dan kesejahteraan perempuan, khususnya bagi masyarakat di sekitar wilayah operasional perusahaan. (MA)

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
Google search engine

Berita Terbaru

Nasional

Investigasi

Pemerintahan

Kriminal

Pilkades 67 Desa di Karawang Dipastikan Digelar November 2026, Bupati Tegaskan...

0
KARAWANG, NarasiKita.ID – Pemerintah Kabupaten Karawang memastikan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di 67 desa akan dilaksanakan pada November 2026. Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh,...

Budaya

Pilkades 67 Desa di Karawang Dipastikan Digelar November 2026, Bupati Tegaskan...

0
KARAWANG, NarasiKita.ID – Pemerintah Kabupaten Karawang memastikan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di 67 desa akan dilaksanakan pada November 2026. Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh,...