Beranda Daerah Pekerja PT CSK Mogok: Dilarang Sholat Jumat, Bekerja 12 Jam Nonstop Tanpa...

Pekerja PT CSK Mogok: Dilarang Sholat Jumat, Bekerja 12 Jam Nonstop Tanpa Hak Istirahat Layak

BEKASI, NarasiKita.ID – Puluhan karyawan PT Cemerlang Sinar Kemakmuran (CSK), pabrik produsen bata ringan (hebel) di Desa Sukaringin, Kecamatan Sukawangi, Kabupaten Bekasi, menggelar aksi mogok kerja pada Jumat (19/12/2025). Mereka menuntut sistem kerja yang lebih manusiawi dan memprotes aturan internal perusahaan yang dinilai semena-mena.

Dalam video berdurasi 2 menit 32 detik yang beredar di media sosial, terlihat para karyawan menyuarakan kekecewaan terhadap manajemen yang menerapkan pola kerja 12 jam tanpa jeda istirahat memadai serta melarang karyawan menunaikan ibadah Sholat Jumat.

“Karena mesin nyala terus nonstop, kita cuma minta sistemnya dirubah. Istirahat cuma 15 menit buat makan, kerja 12 jam, dan dilarang sholat Jumat, dilarang keluar,” ungkap Andri, salah satu pekerja PT CSK, dengan nada kesal.

Berita Lainnya  IWO Indonesia DPD Karawang Luncurkan Program “IWO Indonesia Peduli”, Berbagi Nasi Kotak di Tengah Hujan

Para buruh menilai kebijakan perusahaan tersebut melanggar hak asasi dan hak normatif pekerja sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Mereka menegaskan, tuntutan yang disuarakan bukan hal berlebihan sekadar menuntut hak beribadah dan waktu istirahat yang wajar.

Aksi mogok itu menjadi sorotan publik. Banyak warganet mengecam manajemen PT CSK yang dianggap mengabaikan nilai kemanusiaan dan prinsip dasar hubungan industrial yang berkeadilan.

“Buruh bukan mesin. Kalau bekerja 12 jam tanpa sholat Jumat dan hanya istirahat 15 menit, itu bukan industri itu penindasan,” tulis salah satu akun di media sosial yang membagikan video aksi tersebut.

Berita Lainnya  Janji Pemkab Karawang Tak Secepat Angin Kencang, Rumah Warga Tirtajaya Ambruk Bantuan yang Tak Pernah Datang

Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen PT CSK belum memberikan klarifikasi atau tanggapan resmi atas aksi dan tudingan para pekerja. Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bekasi juga belum terlihat turun tangan untuk melakukan mediasi atau inspeksi lapangan terhadap kondisi kerja di pabrik tersebut. (MA)

Bagikan Artikel